Sanksi Administrasi, STP & Permohonan Angsuran di Indonesia
Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami
Apa hak ini?
Sebelum UU HPP, sanksi bunga pajak hampir semuanya 2% per bulan dengan banyak pasal yang tarifnya identik. UU HPP mengubah pendekatannya: tarif bunga sekarang mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah uplift tertentu (sesuai jenis pelanggaran), dengan tarif maksimum yang ditetapkan setiap bulan oleh Menteri Keuangan. Tarif bulanan dipublikasikan oleh DJP — wajib pajak harus mengecek tarif yang berlaku pada bulan terjadinya sanksi, bukan tarif lama 2% flat.
Beberapa jenis sanksi yang sering ditemui:
- Telat lapor SPT (Pasal 7): denda flat — Rp100.000 (SPT Tahunan OP), Rp1.000.000 (SPT Tahunan Badan), Rp500.000 (SPT Masa PPN), Rp100.000 (SPT Masa lainnya). Tidak terpengaruh suku bunga.
- Telat bayar pajak (Pasal 9 ayat 2a, 2b): bunga per bulan mengikuti tarif Menkeu — diterbitkan lewat Surat Tagihan Pajak (STP).
- Pembetulan SPT yang menambah pajak (Pasal 8 ayat 2, 2a): bunga per bulan mengikuti tarif Menkeu, dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan.
- SKPKB karena pemeriksaan (Pasal 13 ayat 2): bunga per bulan mengikuti tarif Menkeu, paling lama 24 bulan.
- Sanksi kenaikan (Pasal 13 ayat 3): berkisar 50%–100% dari pokok pajak untuk pelanggaran tertentu (tidak menyampaikan SPT setelah ditegur, tidak menyelenggarakan pembukuan, dll.).
STP (Surat Tagihan Pajak) diterbitkan DJP sebagai instrumen tagih atas denda dan bunga. STP tidak melalui pemeriksaan formal dan tidak dapat dikeberatankan dengan jalur Pasal 25 — yang tersedia adalah permohonan pengurangan/pembatalan sanksi (Pasal 36) atau gugatan kalau ada cacat prosedur.
Permohonan angsuran/penundaan pembayaran (Pasal 19 UU KUP, PMK 18/PMK.03/2021): wajib pajak yang tidak dapat membayar pajak terutang sekaligus boleh mengajukan permohonan angsuran (paling lama 24 bulan) atau penundaan (paling lama 12 bulan). Permohonan diajukan paling lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo, tertulis ke Direktur Jenderal Pajak melalui KPP, dengan alasan dan jaminan kalau diminta. Selama masa angsuran/penundaan, tetap dikenakan bunga sesuai tarif Menkeu.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat 1 huruf a): Direktur Jenderal Pajak berwenang mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak. Permohonan diajukan tertulis dengan alasan dan dokumen pendukung. Keputusan terbit dalam 6 bulan — kalau lewat tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan.
Kapan berlaku?
- Anda menerima STP berisi denda telat lapor atau bunga telat bayar.
- Anda menerima SKPKB dengan komponen bunga yang menurut Anda kelebihan dihitung.
- Anda mengakui kewajiban tetapi tidak mampu membayar sekaligus — butuh angsuran atau penundaan.
- Sanksi terbit karena keadaan di luar kendali (bencana, sistem error, kekhilafan tanpa unsur kesengajaan) — dasar permohonan pengurangan Pasal 36.
Apa yang dilakukan saat menerima STP atau tidak mampu bayar pajak
Sanksi pajak menumpuk berbunga; tindakan cepat memotong bunga lebih awal. Kalau memang tidak mampu, ada jalur formal — bukan diam.
- Periksa STP/SKPKB dengan teliti: jenis sanksi, dasar hukum (Pasal berapa), periode bunga, dan tarif bulanan yang dipakai. Bandingkan dengan Pengumuman DJP tentang tarif sanksi bulan terkait.
- Bayar segera kalau tidak disengketakan — bunga berjalan terus selama belum dibayar. Pembayaran lewat ID Billing di djponline.pajak.go.id.
- Untuk angsuran: ajukan tertulis 9 hari kerja sebelum jatuh tempo dengan menyertakan rencana cicilan, alasan, dan kalau diminta jaminan (PMK 18/PMK.03/2021). KPP memutus dalam 7 hari kerja.
- Untuk pengurangan/penghapusan sanksi (Pasal 36): susun permohonan dengan kronologi jelas, bukti bahwa kesalahan tanpa unsur kesengajaan, dan dokumen pendukung (notifikasi sistem error, keterangan dokter, dll.). Diajukan ke Direktur Jenderal Pajak melalui KPP.
- Untuk pembetulan SPT yang masih dalam jangka pembetulan: Pasal 8 ayat 1 UU KUP membolehkan pembetulan sebelum DJP melakukan pemeriksaan — bunga lebih murah dibanding kalau ditemukan dalam pemeriksaan.
- Catat tanggal jatuh tempo di STP/SKPKB. Kalau tidak dibayar dalam 1 bulan, masuk daftar tunggakan dan bisa diterbitkan Surat Paksa — yang bisa berujung pada sita aset.
Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?
- Jangan abaikan STP dengan asumsi "nanti dulu". Bunga berjalan setiap bulan; tunggakan yang tidak dibayar dalam 1 bulan masuk proses penagihan aktif.
- Jangan ajukan keberatan (Pasal 25) atas STP. STP tidak masuk objek keberatan — yang tersedia adalah permohonan pengurangan/pembatalan sanksi (Pasal 36) atau gugatan ke Pengadilan Pajak kalau ada cacat prosedur.
- Jangan menunggu terbit Surat Paksa untuk minta angsuran. Permohonan angsuran harus diajukan paling lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo — bukan setelah jatuh tempo.
- Jangan asumsikan tarif bunga 2% per bulan flat. UU HPP mengubahnya menjadi tarif Menkeu yang berubah tiap bulan — pakai tarif yang berlaku pada bulan terjadinya sanksi, bukan tarif lama.
- Jangan tanda tangan Berita Acara Sita tanpa membaca daftar barang dan nilai. Sita yang berlebihan dari nilai utang bisa digugat ke Pengadilan Pajak.
Pertanyaan Umum
Berapa tarif bunga sanksi pajak saat ini?
Setelah UU HPP, tarif bunga sanksi pajak (Pasal 8, 9, 13, 14 UU KUP) tidak lagi 2% per bulan flat. Tarif sekarang mengikuti suku bunga acuan ditambah uplift, ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan dan dipublikasikan DJP. Wajib pajak harus mengecek tarif yang berlaku pada bulan terjadinya sanksi. Tarif maksimal akumulasi tetap dibatasi 24 bulan untuk sebagian besar jenis sanksi.
Bagaimana cara meminta angsuran pajak?
PMK No. 18/PMK.03/2021 mengatur permohonan angsuran (maksimal 24 bulan) dan penundaan pembayaran (maksimal 12 bulan). Permohonan tertulis ke Direktur Jenderal Pajak melalui KPP terdaftar, paling lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo, dengan alasan dan kalau diminta jaminan. KPP memutus dalam 7 hari kerja. Selama angsuran/penundaan, bunga tetap berjalan sesuai tarif Menkeu.
Bisakah sanksi administrasi dihapus?
Ya, lewat UU KUP Pasal 36 ayat (1) huruf a. Direktur Jenderal Pajak berwenang mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak. Permohonan tertulis ke DJP dengan kronologi, dokumen pendukung, dan alasan yang jelas. Keputusan dalam 6 bulan — kalau lewat tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan.
Apa beda STP dan SKPKB, dan jalur banding mana yang dipakai?
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) terbit setelah pemeriksaan dan menetapkan pokok pajak yang masih harus dibayar — dapat dikeberatankan via Pasal 25 dan dibanding ke Pengadilan Pajak. STP (Surat Tagihan Pajak) terbit untuk menagih denda/bunga atau pajak yang tidak/kurang dibayar tanpa pemeriksaan formal — tidak dapat dikeberatankan via Pasal 25, tetapi tersedia jalur pengurangan/pembatalan sanksi via Pasal 36 atau gugatan ke Pengadilan Pajak kalau ada cacat prosedur.
Kapan sanksi administrasi, stp & permohonan angsuran berlaku?
Anda menerima STP berisi denda telat lapor atau bunga telat bayar.Anda menerima SKPKB dengan komponen bunga yang menurut Anda kelebihan dihitung.Anda mengakui kewajiban tetapi tidak mampu membayar sekaligus — butuh angsuran atau penundaan.Sanksi terbit karena keadaan di luar kendali (bencana, sistem error, kekhilafan tanpa unsur kesengajaan) — dasar permohonan pengurangan Pasal 36.
Saya menerima STP atau tidak mampu bayar pajak — apa langkah saya?
Sanksi pajak menumpuk berbunga; tindakan cepat memotong bunga lebih awal. Kalau memang tidak mampu, ada jalur formal — bukan diam.Periksa STP/SKPKB dengan teliti: jenis sanksi, dasar hukum (Pasal berapa), periode bunga, dan tarif bulanan yang dipakai. Bandingkan dengan Pengumuman DJP tentang tarif sanksi bulan terkait.Bayar segera kalau tidak disengketakan — bunga berjalan terus selama belum dibayar. Pembayaran lewat ID Billing di djponline.pajak.go.id.Untuk angsuran: ajukan tertulis 9 hari kerja sebelum jatuh tempo dengan menyertakan rencana cicilan, alasan, dan kalau diminta jaminan (PMK 18/...
Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan sanksi administrasi, stp & permohonan angsuran?
Jangan abaikan STP dengan asumsi "nanti dulu". Bunga berjalan setiap bulan; tunggakan yang tidak dibayar dalam 1 bulan masuk proses penagihan aktif.Jangan ajukan keberatan (Pasal 25) atas STP. STP tidak masuk objek keberatan — yang tersedia adalah permohonan pengurangan/pembatalan sanksi (Pasal 36) atau gugatan ke Pengadilan Pajak kalau ada cacat prosedur.Jangan menunggu terbit Surat Paksa untuk minta angsuran. Permohonan angsuran harus diajukan paling lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo — bukan setelah jatuh tempo.Jangan asumsikan tarif bunga 2% per bulan flat. UU HPP mengubahny...