Hak Konsumen

BPSK, garansi, e-commerce, debt collector, pinjol, dan perlindungan data — di bawah UUPK 8/1999, UU PDP 27/2022, dan POJK.

Covered in this guide:

Hak Anda sebagai konsumen ada di UU 8/1999 (UUPK) — Pasal 4 daftar tujuh hak dasar, Pasal 7 daftar kewajiban pelaku usaha. Untuk barang/jasa biasa, mengadu lewat BPSK di kabupaten/kota: gratis, putusan 21 hari kerja. Untuk produk keuangan (bank, asuransi, pinjol, debt collector), jalurnya OJK hotline 157. Sejak Oktober 2024, UU PDP 27/2022 juga memberi Anda hak atas data pribadi — termasuk minta hapus.

Undang-Undang Pokok

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU 8/1999 (UUPK)

Kerangka utama: tujuh hak konsumen (Pasal 4), kewajiban pelaku usaha (Pasal 7), larangan iklan menyesatkan (Pasal 9), klausula baku (Pasal 18), dan pembentukan BPSK.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

UU 27/2022 (UU PDP)

Mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, transfer lintas negara, dan sanksi administratif sampai 2% pendapatan tahunan. Berlaku penuh sejak Oktober 2024.

UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024 tentang ITE

UU ITE

Dasar hukum transaksi elektronik, tanda tangan digital, dan ancaman pidana penipuan online (Pasal 28 ayat 1) — diperbarui UU 1/2024 yang mempertajam definisi berita bohong dalam transaksi.

POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

POJK 22/2023

Aturan perilaku pelaku usaha jasa keuangan: standar penagihan, larangan intimidasi, kewajiban transparansi biaya, dan jalur pengaduan ke OJK 157.

PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE

PP 80/2019 (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

Mengatur kewajiban pedagang dan platform e-commerce: identitas penjual, prosedur refund, penanganan keluhan, dan tanggung jawab marketplace.

Pengaduan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

BPSK adalah pintu pertama yang dirancang UU untuk menyelesaikan sengketa konsumen tanpa harus ke pengadilan. Lembaga ini ada di tingkat kabupaten/kota — biasanya berkantor di Dinas Perindustrian dan P...

Selengkapnya

Barang Cacat & Hak Garansi

UUPK menempatkan hak konsumen di Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha di Pasal 7 sebagai dua sisi mata uang yang sama. Yang paling sering dipakai dalam sengketa harian adalah:Pasal 4 huruf h — hak menda...

Selengkapnya

Belanja Online — E-Commerce & Marketplace

Belanja online di Indonesia tunduk pada lapisan aturan yang khas. Lapisan pertama tetap UUPK — semua hak refund, penggantian, dan perbaikan berlaku sama untuk barang yang dibeli online. Lapisan keduan...

Selengkapnya

Penagihan Utang & Debt Collector

Untuk waktu yang lama, penagihan utang di Indonesia berada di area abu-abu — banyak pihak ketiga (debt collector) bertindak agresif tanpa konsekuensi jelas. Itu berubah signifikan dengan POJK No. 22 T...

Selengkapnya

Data Pribadi Anda di Bawah UU PDP

Sebelum 2022, perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar di banyak aturan sektoral — UU ITE, peraturan Kominfo, POJK perbankan — tanpa kerangka utuh. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data...

Selengkapnya

Pinjol — Fintech Legal vs Ilegal

Lanskap pinjaman online di Indonesia terbagi tegas antara legal dan ilegal. Garis pemisahnya satu: terdaftar dan berizin di OJK atau tidak.Pinjol legal (LPBBTI — Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Tek...

Selengkapnya

Iklan Menyesatkan & Klaim Palsu

UUPK menempatkan iklan dan promosi sebagai medan yang sangat diatur. Pasal 9 ayat (1) melarang pelaku usaha menawarkan, memproduksi, atau memperdagangkan barang/jasa secara tidak benar, atau seolah-ol...

Selengkapnya

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission