Iklan Menyesatkan & Klaim Palsu di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 9, 10, 17, 62; PP No. 80/2019 Pasal 22.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

UUPK menempatkan iklan dan promosi sebagai medan yang sangat diatur. Pasal 9 ayat (1) melarang pelaku usaha menawarkan, memproduksi, atau memperdagangkan barang/jasa secara tidak benar, atau seolah-olah:

  • Memenuhi standar tertentu (SNI, halal, BPOM) padahal tidak.
  • Punya potongan harga / hadiah menarik padahal tidak ada.
  • Berasal dari daerah, negara, atau perusahaan tertentu padahal tidak.
  • Punya sponsor, persetujuan, atau perlengkapan tertentu padahal tidak.
  • Tersedia dalam jumlah tertentu padahal tidak.
  • Sudah dilakukan uji coba padahal belum.

Pasal 10 memperluas larangan ke promosi yang mengandung pernyataan tidak benar atau menyesatkan tentang harga, kegunaan, kondisi, jaminan, atau bahaya barang/jasa. Pasal 17 mengatur khusus iklan: pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen, melanggar etika, atau memuat informasi keliru tentang risiko.

Sanksinya berat — Pasal 62 ayat (1) mengancam pelanggar Pasal 9, 10, dan 17 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Untuk pelanggaran yang menyebabkan kerugian fisik berat, ada ketentuan pidana tambahan di Pasal 62 ayat (2): pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

Modus iklan menyesatkan yang paling sering ditemui konsumen Indonesia:

  • Diskon palsu — harga "asli" dinaikkan dulu sebelum dicoret, sehingga "diskon 70%" sebenarnya hanya 10%.
  • Klaim BPOM/halal palsu — nomor BPOM fiktif atau logo halal palsu di kemasan.
  • Klaim kesehatan tanpa dasar — "menyembuhkan diabetes", "memutihkan kulit dalam 7 hari" tanpa uji klinis.
  • Endorsement palsu — "direkomendasikan dokter" padahal tidak ada dokter spesifik yang merekomendasikan.
  • Iklan berhadiah palsu — undian/hadiah menarik yang tidak pernah disalurkan.

Khusus untuk obat, makanan, suplemen, dan kosmetik, ada lapisan pengawasan tambahan oleh BPOM. Iklan yang mengklaim khasiat tanpa data uji yang disetujui BPOM dapat dilaporkan langsung ke pengaduan BPOM dan ditarik dari peredaran.

Kapan berlaku?

  • Anda membeli barang berdasarkan iklan/klaim yang ternyata tidak sesuai kenyataan — produk tidak berkhasiat, harga tidak sesuai, garansi tidak ada.
  • Iklan menyatakan punya sertifikasi (SNI, BPOM, halal, ISO) yang ternyata palsu atau kedaluwarsa.
  • Promosi diskon, hadiah, atau program loyalitas tidak ditepati.
  • Endorsement publik figur ternyata tidak pernah ada atau dipalsukan.

Apa yang dilakukan kalau Anda dirugikan iklan menyesatkan

  • Dokumentasikan iklan saat masih tayang — screenshot, rekam video, simpan link. Iklan online sering dihapus begitu komplain datang.
  • Bandingkan dengan realita produk yang Anda beli — foto kemasan, isi, label, dan dokumen pendukung (struk, kartu garansi).
  • Cek nomor BPOM/halal/SNI yang diklaim di portal resmi: cekbpom.pom.go.id, halal.go.id, atau bsn.go.id. Kalau tidak ditemukan, iklan tersebut palsu.
  • Lapor ke BPKN (bpkn.go.id) untuk pengaduan strategis — terutama untuk pelanggaran yang mempengaruhi banyak konsumen.
  • Lapor ke Disperindag kota — pengawasan lapangan dan tindak lanjut langsung ke pelaku usaha.
  • Untuk obat/makanan/kosmetik: lapor BPOM lewat halobpom.pom.go.id atau hotline 1500533. BPOM punya kewenangan menarik produk dan mencabut izin edar.
  • Untuk kerugian individual: ajukan ke BPSK menuntut refund dan ganti rugi atas dasar Pasal 9 dan 19 UUPK.
  • Untuk pelanggaran berat (klaim kesehatan palsu yang merugikan banyak orang): lapor polisi dengan dasar UUPK Pasal 62 — itu pidana, bukan sekadar perdata.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan menerima alasan "promosi sudah berakhir" kalau Anda sudah membeli berdasarkan promosi yang masih tayang. Yang berlaku adalah klaim saat transaksi terjadi — bukan saat Anda komplain.
  • Jangan langsung mengirim ulang KTP atau data ke akun yang "menjanjikan hadiah undian". Itu modus penipuan/phishing — hadiah biasanya fiktif.
  • Jangan percaya endorsement publik figur tanpa cross-check — banyak pinjol ilegal dan produk kesehatan palsu memakai foto selebriti tanpa izin. Cek akun resmi selebriti yang bersangkutan.
  • Jangan tunda lapor. Iklan yang sudah dihapus susah dipakai jadi bukti — laporkan saat iklan masih tayang dan Anda masih punya akses ke screenshot mentah.

Pertanyaan Umum

Apakah diskon palsu (mark-up sebelum dicoret) ilegal?

Ya. UUPK Pasal 10 melarang promosi yang memuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan tentang harga. Mark-up harga "asli" sebelum diberi tanda diskon adalah taktik klasik yang melanggar pasal ini. Dapat dilaporkan ke Disperindag kota dan BPKN, dengan bukti screenshot harga sebelum dan saat "diskon".

Klaim 'sertifikat halal' di kemasan tidak ditemukan di halal.go.id — apa yang harus saya lakukan?

Itu pelanggaran berlapis: UUPK Pasal 9 (menjual seolah memenuhi standar tertentu padahal tidak) dan UU Jaminan Produk Halal No. 33/2014. Lapor ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) lewat ptsp.halal.go.id, paralel ke BPKN dan Disperindag. Untuk pelanggaran sengaja, ada ancaman pidana — UUPK Pasal 62 (5 tahun + Rp2 miliar) plus UU JPH (1 tahun + Rp2 miliar).

Endorsement palsu publik figur — siapa yang bisa saya laporkan?

Pelaku usaha (yang membuat iklan) — atas dasar UUPK Pasal 17. Publik figur sendiri biasanya juga jadi korban, dan banyak yang menempuh jalur pidana sendiri (UU PDP atas penyalahgunaan citra, atau perdata atas penggunaan tanpa izin). Anda sebagai konsumen berhak menuntut refund dan ganti rugi ke pelaku usaha lewat BPSK, sambil melaporkan iklan ke BPKN dan Disperindag.

Klaim kesehatan obat/suplemen tidak terbukti — kemana lapor?

BPOM adalah jalur utama: halobpom.pom.go.id atau hotline 1500533. BPOM dapat memerintahkan penarikan produk, mencabut izin edar, dan merekomendasikan tindakan pidana. Paralel: BPKN untuk pengaduan strategis dan BPSK untuk refund individual. Untuk klaim kesehatan yang menyebabkan luka serius, jalur tambahan adalah laporan polisi atas dugaan penipuan (KUHP Pasal 378) dan UUPK Pasal 62.

Kapan iklan menyesatkan & klaim palsu berlaku?

Anda membeli barang berdasarkan iklan/klaim yang ternyata tidak sesuai kenyataan — produk tidak berkhasiat, harga tidak sesuai, garansi tidak ada.Iklan menyatakan punya sertifikasi (SNI, BPOM, halal, ISO) yang ternyata palsu atau kedaluwarsa.Promosi diskon, hadiah, atau program loyalitas tidak ditepati.Endorsement publik figur ternyata tidak pernah ada atau dipalsukan.

Saya tertipu iklan palsu — apa langkah hukum saya?

Dokumentasikan iklan saat masih tayang — screenshot, rekam video, simpan link. Iklan online sering dihapus begitu komplain datang.Bandingkan dengan realita produk yang Anda beli — foto kemasan, isi, label, dan dokumen pendukung (struk, kartu garansi).Cek nomor BPOM/halal/SNI yang diklaim di portal resmi: cekbpom.pom.go.id, halal.go.id, atau bsn.go.id. Kalau tidak ditemukan, iklan tersebut palsu.Lapor ke BPKN (bpkn.go.id) untuk pengaduan strategis — terutama untuk pelanggaran yang mempengaruhi banyak konsumen.Lapor ke Disperindag kota — pengawasan lapangan dan tindak lanjut langsung ke pelaku u...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan iklan menyesatkan & klaim palsu?

Jangan menerima alasan "promosi sudah berakhir" kalau Anda sudah membeli berdasarkan promosi yang masih tayang. Yang berlaku adalah klaim saat transaksi terjadi — bukan saat Anda komplain.Jangan langsung mengirim ulang KTP atau data ke akun yang "menjanjikan hadiah undian". Itu modus penipuan/phishing — hadiah biasanya fiktif.Jangan percaya endorsement publik figur tanpa cross-check — banyak pinjol ilegal dan produk kesehatan palsu memakai foto selebriti tanpa izin. Cek akun resmi selebriti yang bersangkutan.Jangan tunda lapor. Iklan yang sudah dihapus susah dipakai jadi bu...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission