Hak Perumahan & Sewa

Sewa, deposit, pengusiran, sertifikat (SHM/HGB), rumah susun, KPR, dan hak ulayat — di bawah UUPA 5/1960, KUHPerdata, dan UU 20/2011.

Covered in this guide:

Tanah dan perumahan di Indonesia diatur UUPA (UU 5/1960) untuk hak atas tanah (SHM, HGB, Hak Pakai) dan KUHPerdata Pasal 1548–1600 untuk sewa-menyewa rumah dan kos. Untuk apartemen ada UU 20/2011 Rumah Susun; untuk KPR ada UU 4/1996 Hak Tanggungan. Sengketa sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN); gugatan sewa atau eksekusi KPR ke Pengadilan Negeri; sengketa kredit ke OJK.

Undang-Undang Pokok

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

UU 5/1960

Pondasi seluruh hukum pertanahan Indonesia — hierarki Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Sewa, dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat (Pasal 3).

KUHPerdata Buku III Bab VII (Pasal 1548–1600)

KUHPerdata Pasal 1548–1600

Aturan dasar sewa-menyewa rumah, kos, dan ruko: kewajiban pemilik dan penyewa, jangka waktu, pemutusan kontrak, dan perbaikan.

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

UU 1/2011

Hak dan kewajiban pengembang perumahan, kewajiban serah-terima fasos/fasum, larangan rumah subsidi diperjualbelikan dalam jangka tertentu.

UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

UU 20/2011

Apartemen dan kondominium: SHM Sarusun, hak bersama, kewajiban pengembang, dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni (P3SRS).

UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

UU 4/1996

Jaminan kebendaan untuk KPR dan kredit beragunan tanah: APHT, pendaftaran, eksekusi langsung lewat lelang, dan parate executie.

Sewa-Menyewa Rumah/Kos & Deposit

Sewa-menyewa di Indonesia tidak punya UU khusus seperti rent-control di luar negeri. Yang berlaku adalah KUHPerdata Buku III Bab VII (Pasal 1548–1600) — pasal-pasal warisan kolonial yang masih hidup s...

Selengkapnya

Pengusiran Paksa oleh Pemilik (Self-Help Eviction)

Indonesia tidak mengenal konsep self-help eviction — yaitu pemilik mengusir penyewa dengan tangan sendiri tanpa putusan pengadilan. Yang sering terjadi di lapangan: pemilik mengganti gembok, memutus l...

Selengkapnya

Sertifikat Tanah: SHM, HGB, dan Hak Pakai

Hak atas tanah di Indonesia bersifat berjenjang. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 16 menetapkan lima hak utama, dengan profil yang sangat berbeda:Hak Milik (HM) — Pasal 20 UUPA. Hak terkuat, turun-tem...

Selengkapnya

Rumah Susun, SHM Sarusun, dan P3SRS

UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengganti UU 16/1985 dan menjadi payung utama apartemen, kondominium, dan rumah susun di Indonesia. Konsep dasarnya: pemilik unit memegang SHM Sarusun (Sertifi...

Selengkapnya

KPR, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Sita

Sebagian besar KPR di Indonesia diikat dengan Hak Tanggungan di bawah UU No. 4 Tahun 1996. Mekanismenya: setelah akad kredit di bank, dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT, lalu...

Selengkapnya

Hak Ulayat dan Tanah Masyarakat Adat

Hukum agraria Indonesia mengenal kategori unik: hak ulayat masyarakat hukum adat. Pasal 3 UUPA mengakui hak ulayat sepanjang "menurut kenyataannya masih ada" dan pelaksanaannya tidak bertent...

Selengkapnya

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission