Hukum Keluarga

Cerai, hak asuh anak, KDRT, harta gono-gini, dan waris — di bawah UU 1/1974 jo. UU 16/2019, KHI, KUHPerdata, dan UU 23/2004.

Covered in this guide:

Perkawinan dan perceraian di Indonesia diatur UU 1/1974 jo. UU 16/2019 (usia minimum kawin: 19 tahun untuk pria dan wanita). Jalurnya dua: pasangan Muslim ke Pengadilan Agama (rujukan: Kompilasi Hukum Islam); pasangan non-Muslim ke Pengadilan Negeri (rujukan: KUHPerdata). KDRT punya UU sendiri — UU 23/2004 (PKDRT) — yang berlaku untuk semua agama dan menjamin perintah perlindungan, rumah aman, dan pendampingan hukum.

Undang-Undang Pokok

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. UU No. 16 Tahun 2019

UU 1/1974 jo. UU 16/2019

Kerangka utama: syarat sah perkawinan, usia minimum 19 tahun (pria & wanita), harta bersama, perceraian, dan kedudukan anak.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

UU 23/2004 (PKDRT)

Mendefinisikan KDRT (fisik, psikis, seksual, penelantaran), perintah perlindungan dari pengadilan, kewajiban polisi & layanan terpadu, serta sanksi pidana.

UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama

UU 7/1989 jo. UU 50/2009

Memberi Pengadilan Agama kewenangan memutus perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan ekonomi syariah bagi orang Muslim.

PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan

PP 9/1975

Aturan teknis: pencatatan nikah, alasan-alasan perceraian (Pasal 19), mediasi, dan akta cerai.

Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Inpres 1/1991 (KHI)

Rujukan materiil hakim Pengadilan Agama: nikah, cerai, hadhanah (anak <12 tahun umumnya pada ibu, Pasal 105), harta bersama, dan waris Islam.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission