Hak Warga Asing
Visa, ITAS/KITAS, ITAP/KITAP, izin kerja (RPTKA), dan deportasi — di bawah UU Keimigrasian 6/2011 dan PP 31/2013.
Covered in this guide:
WNA di Indonesia diatur UU Keimigrasian 6/2011 dan PP 31/2013 (terakhir diubah PP 21/2022). Tiga lapis izin tinggal: ITK (kunjungan), ITAS/KITAS (kerja, investasi, keluarga WNI), ITAP/KITAP (tinggal tetap). Pelaksana: Ditjen Imigrasi via Kanim di setiap kota; izin kerja juga lewat Kemnaker (RPTKA); visa di luar negeri lewat KBRI/KJRI. Daftar BVK, biaya VoA, dan kategori KITAS sering berubah — selalu cek imigrasi.go.id.
Undang-Undang Pokok
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
UU 6/2011
Kerangka utama: visa, izin tinggal, pengawasan WNA, deportasi, pencegahan/penangkalan, dan ketentuan pidana keimigrasian.
PP No. 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Keimigrasian
PP 31/2013 (sebagaimana diubah, antara lain oleh PP 21/2022)
Aturan teknis tata cara permohonan visa, ITAS, ITAP, perpanjangan, alih status, dan pengawasan WNA.
Perpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan
Perpres 21/2016 (sebagaimana diubah)
Dasar hukum daftar negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk tinggal sampai 30 hari, tidak dapat diperpanjang.
UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
UU 13/2003 Pasal 42–49 jo. UU 6/2023
Kewajiban RPTKA bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, larangan jabatan tertentu, dan kewajiban transfer of knowledge.
Permenaker tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Permenaker terbaru (verifikasi di kemnaker.go.id)
Aturan teknis pengajuan RPTKA, pembayaran DKPTKA (USD 100/bulan/TKA), dan kewajiban tenaga kerja pendamping WNI.
Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa on Arrival (VoA)
Indonesia memberi dua jalur masuk paling sederhana untuk kunjungan singkat: Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa on Arrival (VoA, kode indeks B213). Keduanya menghasilkan Izin Tinggal Kunjungan selama...
KITAS / ITAS — Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) — yang Kartunya disebut KITAS — adalah pintu utama bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari untuk tujuan tertentu yang tidak bersifat tetap. Dasarnya UU...
KITAP / ITAP — Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap (ITAP) — kartunya disebut KITAP — adalah lapis tertinggi izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Pemegangnya boleh tinggal tanpa batas waktu, dengan KITAP yang diperpanjang setiap 5 tah...
RPTKA & Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA)
Bekerja sebagai WNA di Indonesia tidak cukup hanya dengan KITAS. Anda butuh dua dokumen yang dipegang pemberi kerja:RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) — semacam "izin perusahaan untuk...
Deportasi, Pencegahan, dan Penangkalan
Indonesia punya dua jalur untuk "mengeluarkan" WNA: deportasi sebagai tindakan administratif, dan pemidanaan di pengadilan untuk pelanggaran berat. Yang umum di lapangan adalah deportasi.Tin...