Hak Warga Asing

Visa, ITAS/KITAS, ITAP/KITAP, izin kerja (RPTKA), dan deportasi — di bawah UU Keimigrasian 6/2011 dan PP 31/2013.

Covered in this guide:

WNA di Indonesia diatur UU Keimigrasian 6/2011 dan PP 31/2013 (terakhir diubah PP 21/2022). Tiga lapis izin tinggal: ITK (kunjungan), ITAS/KITAS (kerja, investasi, keluarga WNI), ITAP/KITAP (tinggal tetap). Pelaksana: Ditjen Imigrasi via Kanim di setiap kota; izin kerja juga lewat Kemnaker (RPTKA); visa di luar negeri lewat KBRI/KJRI. Daftar BVK, biaya VoA, dan kategori KITAS sering berubah — selalu cek imigrasi.go.id.

Undang-Undang Pokok

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

UU 6/2011

Kerangka utama: visa, izin tinggal, pengawasan WNA, deportasi, pencegahan/penangkalan, dan ketentuan pidana keimigrasian.

PP No. 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Keimigrasian

PP 31/2013 (sebagaimana diubah, antara lain oleh PP 21/2022)

Aturan teknis tata cara permohonan visa, ITAS, ITAP, perpanjangan, alih status, dan pengawasan WNA.

Perpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan

Perpres 21/2016 (sebagaimana diubah)

Dasar hukum daftar negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk tinggal sampai 30 hari, tidak dapat diperpanjang.

UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

UU 13/2003 Pasal 42–49 jo. UU 6/2023

Kewajiban RPTKA bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, larangan jabatan tertentu, dan kewajiban transfer of knowledge.

Permenaker tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Permenaker terbaru (verifikasi di kemnaker.go.id)

Aturan teknis pengajuan RPTKA, pembayaran DKPTKA (USD 100/bulan/TKA), dan kewajiban tenaga kerja pendamping WNI.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission