RPTKA & Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 42–49 jo. UU No. 6 Tahun 2023; Permenaker tentang Penggunaan TKA (verifikasi versi terbaru).

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Bekerja sebagai WNA di Indonesia tidak cukup hanya dengan KITAS. Anda butuh dua dokumen yang dipegang pemberi kerja:

  • RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) — semacam "izin perusahaan untuk merekrut TKA" yang disahkan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenaker. RPTKA memuat: jumlah dan jabatan TKA, jangka waktu, lokasi kerja, dan tenaga kerja pendamping WNI.
  • Izin kerja TKA — sebelumnya disebut IMTA, kini sudah disederhanakan dalam aturan terbaru. Beberapa kategori RPTKA bahkan terintegrasi langsung tanpa IMTA terpisah. Verifikasi nomenklatur berjalan di kemnaker.go.id.

UU 13/2003 Pasal 42 (sebagaimana diubah UU 6/2023) menegaskan: setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Pemerintah. Pelanggaran (mempekerjakan TKA tanpa RPTKA atau di luar jabatan yang disetujui) bisa dikenai pidana — Pasal 185 mengancam 1–4 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta–400 juta bagi pengusaha.

Kewajiban finansial: pemberi kerja wajib membayar DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sebesar USD 100 per TKA per bulan, disetorkan ke kas negara. Dana ini dipakai untuk pelatihan tenaga kerja Indonesia. Beberapa kategori TKA dikecualikan: pemegang saham/investor, direksi/komisaris tertentu, dan TKA di kawasan ekonomi khusus dapat punya skema berbeda.

UU 13/2003 Pasal 45–46 mewajibkan pemberi kerja untuk:

  • Menunjuk tenaga kerja pendamping WNI untuk transfer of knowledge;
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping;
  • Memulangkan TKA ke negara asal setelah masa kerja berakhir.

Larangan jabatan: Pasal 46 melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia (HRD/HR Manager) dan jabatan tertentu yang ditetapkan Menteri lewat Kepmenaker (jabatan terkait keamanan, hukum yang spesifik Indonesia, dan jabatan yang sudah jenuh). Daftar lengkap diatur Kepmenaker — verifikasi terbaru di kemnaker.go.id.

Kapan berlaku?

  • Anda WNA yang akan bekerja sebagai pekerja, ahli, atau eksekutif di perusahaan Indonesia.
  • Pemberi kerja Anda adalah PT (lokal atau PMA), yayasan, atau lembaga pendidikan/sosial yang memenuhi syarat memekerjakan TKA.
  • Jabatan yang Anda emban tidak masuk daftar jabatan terlarang bagi TKA.
  • Untuk investor/pemegang saham PT PMA, aturan RPTKA bisa lebih ringan — sebagian kategori dikecualikan dari IMTA dan/atau DKPTKA.

Apa yang dilakukan TKA untuk memastikan dokumen kerjanya sah

Sebagai TKA, sebagian besar tanggung jawab administrasi ada pada pemberi kerja. Tapi Anda perlu memastikan dokumen Anda benar — kalau ada masalah, status izin tinggal Anda yang taruhannya.

  • Minta salinan RPTKA yang disahkan Kemenaker dan periksa: nama Anda, jabatan, masa berlaku, dan lokasi kerja.
  • Pastikan jabatan Anda tidak masuk daftar terlarang (HR Manager, jabatan tertentu — cek Kepmenaker terbaru).
  • Periksa pembayaran DKPTKA tepat waktu — kelalaian pemberi kerja bisa berdampak pada perpanjangan KITAS Anda.
  • Bekerjasama dengan tenaga kerja pendamping — transfer of knowledge bukan formalitas; bukti pelaksanaannya kadang diminta saat perpanjangan RPTKA.
  • Kalau pindah kerja atau jabatan, pemberi kerja baru harus mengajukan RPTKA dan KITAS baru. Anda tidak bisa "pindah perusahaan" dengan KITAS lama.
  • Jika hak tenaga kerja Anda dilanggar (upah, lembur, K3, PHK), aturan UU 13/2003 dan PP 35/2021 berlaku sama untuk TKA — Anda bisa mengadu ke Disnaker dan menggugat ke PHI seperti pekerja lain.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan bekerja sebelum RPTKA dan KITAS Kerja terbit. "Mulai dulu, urus dokumen belakangan" = pelanggaran UU 6/2011 Pasal 122 (untuk Anda) dan UU 13/2003 Pasal 185 (untuk pemberi kerja).
  • Jangan terima jabatan dalam daftar terlarang — HR Manager dan jabatan personalia adalah area paling sering ditolak Kemenaker. Sponsor yang tetap memaksa berarti membahayakan KITAS Anda.
  • Jangan mengerjakan tugas di luar jabatan RPTKA. Pengawas Ketenagakerjaan bisa memeriksa kesesuaian — kalau tidak cocok, RPTKA bisa dicabut.
  • Jangan mengandalkan agen/calo yang menjanjikan "visa kerja cepat" tanpa RPTKA. Itu jalur ilegal, dan ujungnya deportasi plus penangkalan.

Pertanyaan Umum

Apa itu RPTKA?

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen yang harus disahkan Kemenaker sebelum perusahaan boleh mempekerjakan TKA. RPTKA memuat jumlah dan jabatan TKA, jangka waktu, lokasi kerja, dan tenaga kerja pendamping WNI. Dasar hukumnya UU 13/2003 Pasal 42–43 sebagaimana diubah oleh UU 6/2023.

Berapa biaya yang harus dibayar pemberi kerja?

Selain biaya administrasi RPTKA dan KITAS, pemberi kerja membayar DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sebesar USD 100 per TKA per bulan. Dana ini disetorkan ke kas negara dan dipakai untuk pelatihan tenaga kerja Indonesia. Beberapa kategori TKA — investor, pemegang saham, direksi tertentu, atau TKA di KEK — bisa dikecualikan; verifikasi di kemnaker.go.id.

Jabatan apa yang dilarang untuk TKA?

UU 13/2003 Pasal 46 melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia (HR/HRD Manager). Daftar jabatan terlarang lain ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan lewat Kepmenaker, biasanya mencakup jabatan terkait keamanan, hukum, dan jabatan yang sudah dianggap jenuh dengan tenaga kerja Indonesia. Lihat Kepmenaker terbaru di kemnaker.go.id sebelum menerima tawaran.

Apakah TKA punya hak yang sama dengan pekerja Indonesia?

Untuk hubungan industrial — ya. UU 13/2003 dan PP 35/2021 berlaku untuk semua pekerja, termasuk TKA: hak atas upah minimum, lembur, cuti, K3, dan pesangon (kalau di-PHK sebelum kontrak/RPTKA berakhir). Pengaduan bisa diajukan ke Disnaker dan PHI. Yang berbeda adalah aspek izin tinggal: PHK/pemutusan kontrak otomatis berdampak pada KITAS, sehingga TKA harus segera mengurus alih sponsor atau keluar Indonesia.

Kapan rptka & izin kerja tenaga kerja asing (tka) berlaku?

Anda WNA yang akan bekerja sebagai pekerja, ahli, atau eksekutif di perusahaan Indonesia.Pemberi kerja Anda adalah PT (lokal atau PMA), yayasan, atau lembaga pendidikan/sosial yang memenuhi syarat memekerjakan TKA.Jabatan yang Anda emban tidak masuk daftar jabatan terlarang bagi TKA.Untuk investor/pemegang saham PT PMA, aturan RPTKA bisa lebih ringan — sebagian kategori dikecualikan dari IMTA dan/atau DKPTKA.

Apa saja dokumen yang wajib dipunyai TKA untuk bekerja di Indonesia?

Sebagai TKA, sebagian besar tanggung jawab administrasi ada pada pemberi kerja. Tapi Anda perlu memastikan dokumen Anda benar — kalau ada masalah, status izin tinggal Anda yang taruhannya.Minta salinan RPTKA yang disahkan Kemenaker dan periksa: nama Anda, jabatan, masa berlaku, dan lokasi kerja.Pastikan jabatan Anda tidak masuk daftar terlarang (HR Manager, jabatan tertentu — cek Kepmenaker terbaru).Periksa pembayaran DKPTKA tepat waktu — kelalaian pemberi kerja bisa berdampak pada perpanjangan KITAS Anda.Bekerjasama dengan tenaga kerja pendamping — transfer of knowledge bukan formalitas; bukt...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan rptka & izin kerja tenaga kerja asing (tka)?

Jangan bekerja sebelum RPTKA dan KITAS Kerja terbit. "Mulai dulu, urus dokumen belakangan" = pelanggaran UU 6/2011 Pasal 122 (untuk Anda) dan UU 13/2003 Pasal 185 (untuk pemberi kerja).Jangan terima jabatan dalam daftar terlarang — HR Manager dan jabatan personalia adalah area paling sering ditolak Kemenaker. Sponsor yang tetap memaksa berarti membahayakan KITAS Anda.Jangan mengerjakan tugas di luar jabatan RPTKA. Pengawas Ketenagakerjaan bisa memeriksa kesesuaian — kalau tidak cocok, RPTKA bisa dicabut.Jangan mengandalkan agen/calo yang menjanjikan "visa kerja cepat" tanpa...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission