Pelindungan Data Pribadi & Hak Digital

UU 27/2022 Pelindungan Data Pribadi berlaku efektif 17 Oktober 2024. Hak akses, koreksi, dan penghapusan data; pasal kesusilaan UU 1/2024 ITE untuk NCII; takedown lewat Komdigi + StopNCII.org / NCMEC.

Covered in this guide:

Indonesia masuk era baru pelindungan data sejak 17 Oktober 2024, ketika UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku efektif setelah masa transisi dua tahun. UU PDP memberi hak subjek data — termasuk akses, koreksi, penghapusan, penarikan persetujuan, dan portabilitas data — terhadap pengendali (controller) dan pemroses (processor) data pribadi.

Untuk konten non-konsensual dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), kerangkanya berlapis. UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan mengancam pidana sampai 6 tahun atau denda Rp1 miliar untuk penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 secara khusus mengkriminalisasi kekerasan seksual berbasis elektronik — termasuk perekaman, transmisi, dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan — dengan ancaman pidana penjara dan denda. Investigasi pidana dijalankan Dittipidsiber Bareskrim Polri lewat patrolisiber.id; takedown konten lewat Komdigi / aduankonten.id; layanan terintegrasi untuk korban perempuan / anak lewat SAPA 129.

Untuk korban 18 tahun atau lebih, StopNCII.org adalah jalur takedown global yang menghasilkan hash di perangkat Anda dan membagi hash itu ke platform mitra (Meta, TikTok, Reddit, Bumble, OnlyFans, dan lain-lain) — file aslinya tidak pernah meninggalkan perangkat. Untuk konten yang depictsi anak di bawah 18, gunakan takeitdown.ncmec.org dari NCMEC.

Undang-Undang Pokok

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU 27/2022 — berlaku efektif 17 Oktober 2024 (masa transisi 2 tahun)

Hak subjek data (akses, koreksi, penghapusan, penarikan persetujuan, portabilitas); kewajiban pengendali / pemroses; sanksi administratif (peringatan, denda, pembatasan kegiatan); sanksi pidana untuk perbuatan dilarang. Lembaga PDP yang mandiri belum terbentuk — sementara Komdigi menangani penegakan.

UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

UU 1/2024 jo. UU 19/2016 jo. UU 11/2008

Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan: pidana sampai 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Pasal 27A tentang pencemaran nama baik. Pasal 28 berita bohong / informasi menyesatkan. Pasal 29 ancaman.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU 12/2022

Pasal 14 mengkriminalisasi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) — perekaman, transmisi, dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Korban berhak atas restitusi, layanan pendampingan, dan pelindungan.

PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

PP 71/2019

Kerangka kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk pemblokiran konten ilegal oleh Komdigi atas perintah / permohonan. Dasar operasional aduankonten.id.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission