Cyberstalking dan Pelecehan Online di Indonesia (Panduan Hukum 2026) — Aturan & Persyaratan

Last verified:

Sumber: UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) Pasal 27, 27A, 28, 29; UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14; KUHP Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan, sekarang dihapus oleh KUHP baru); Dittipidsiber Bareskrim Polri (patrolisiber.id); Komdigi (aduankonten.id).

About this article

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Pelecehan online dan cyberstalking di Indonesia berlapis di bawah beberapa undang-undang. UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) menyediakan kerangka utama: Pasal 27 ayat (1) (kesusilaan — pidana sampai 6 tahun atau denda Rp1 miliar), Pasal 27A (pencemaran nama baik), Pasal 28 (informasi menyesatkan / berita bohong yang merugikan konsumen / SARA), dan Pasal 29 (ancaman kekerasan / menakut-nakuti pribadi). Untuk pelecehan dengan dimensi seksual, UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS Pasal 14 mengkriminalisasi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), termasuk perekaman, transmisi, dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan.

UU ITE memiliki beberapa pasal yang dikenal sebagai "pasal karet" — terutama Pasal 27 ayat (3) (defamasi) dan Pasal 28 (informasi menyesatkan) — yang rentan disalahgunakan sebagai counter-laporan terhadap kritik. Sebagai korban Anda dapat menggunakannya, tetapi perhatikan implikasi sebelum mengeskalasi di media sosial — pelaku sering balasan dengan pasal yang sama.

Sejak 3 Januari 2024, UU 1/2024 juga menetapkan beberapa pasal sebagai delik aduan (terutama Pasal 27A defamasi) — artinya hanya korban langsung yang berhak melapor. Untuk Pasal 27 ayat (1) kesusilaan dan UU TPKS Pasal 14 KSBE, delik tetap bisa diawali oleh laporan korban atau temuan Polri.

Kapan berlaku?

  • Pesan tidak diinginkan berulang, telepon, atau upaya kontak lewat saluran digital apa pun (WhatsApp, SMS, Facebook, Instagram, TikTok, email, aplikasi kencan).
  • Posting yang membagikan foto Anda tanpa persetujuan, mengedit gambar Anda, atau menggunakan identitas Anda secara palsu (impersonasi).
  • Ancaman penyebaran konten — sextortion tumpang tindih dengan halaman NCII di kategori ini.
  • Doxxing — pengungkapan publik alamat rumah, tempat kerja, identitas keluarga, nomor KTP, atau nomor telepon dengan tujuan menghasut pelecehan.
  • Pelacakan oleh spyware, stalkerware, atau pembagian lokasi tanpa izin di ponsel.
  • Akun ditakeover atau akun impersonasi dibuka atas nama Anda di media sosial.

Cara melaporkan cyberstalking di bawah UU ITE dan UU TPKS

  1. Blokir, mute, dokumentasikan. Blokir akun pelaku di platform dulu, lalu screenshot yang mencakup username, URL atau platform handle, dan timestamp. Simpan ke cloud (Google Drive, iCloud) segera. Screenshot tanpa URL dan timestamp adalah bukti lemah.
  2. Lapor online di patrolisiber.id. Cantumkan UU ITE 1/2024 pasal yang sesuai (27(1) kesusilaan, 27A defamasi, 28 informasi menyesatkan, 29 ancaman) dan UU TPKS 12/2022 Pasal 14 kalau ada dimensi seksual. Sertakan file bukti lengkap: screenshot dengan URL, eksport pesan, rekaman suara, detail transaksi kalau ada permintaan pembayaran.
  3. Untuk takedown konten cepat, lapor paralel ke Komdigi di aduankonten.id. Komdigi punya wewenang operasional menutup akses konten ilegal di bawah PP 71/2019. Penyebaran NCII dan ancaman kekerasan termasuk kategori takedown cepat.
  4. Kalau pelecehan ditargetkan ke perempuan / anak, hubungi SAPA 129. Telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129. Layanan terintegrasi Kementerian PPPA — psikologis, hukum, medis, rumah aman. 24 jam.
  5. Untuk risiko keselamatan fisik aktif, datang ke Polres atau telepon 110. KUHAP dan KUHP berlaku untuk ancaman fisik / penculikan / pemerasan; jalur kriminal umum tetap aktif paralel dengan jalur UU ITE.
  6. Untuk dampingan hukum gratis, hubungi LBH setempat atau Komnas Perempuan. Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) memberikan bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu, termasuk untuk kasus pelecehan online. Komnas Perempuan (komnasperempuan.go.id) menerima pengaduan dan dapat memfasilitasi kasus.
  7. Simpan kronologi satu halaman. Nomor laporan patrolisiber, nomor aduan Komdigi, nomor SAPA 129 (kalau dipakai), nomor laporan polisi setempat. Setiap penuntutan atau gugatan perdata akan berbasis file ini.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan berbalas dengan pelaku. Membalas menciptakan jejak yang bisa dipakai pelaku untuk berargumen persetujuan atau ajakan. Blokir, dokumentasikan, lapor.
  • Jangan posting screenshot publik di media sosial Indonesia sebelum patrolisiber mencatat laporan. Pasal 27 ayat (3) defamasi dan Pasal 28 informasi menyesatkan bisa dipakai counter-laporan; merutekan lewat kanal resmi dulu melindungi kasus.
  • Jangan datang ke Polres untuk Pasal 27A (defamasi) tanpa mempertimbangkan delik aduan. UU 1/2024 menjadikan 27A sebagai delik aduan — hanya korban langsung yang berhak melapor untuk pasal ini.
  • Jangan abaikan jalur takedown Komdigi / platform. Penuntutan Polri bisa makan bulan. Komdigi + platform takedown adalah jalur tercepat menghentikan kerugian.

Pertanyaan Umum

Apa beda Pasal 27 ayat (1), 27A, dan 28 UU ITE?

Pasal 27 ayat (1) menjerat penyebaran konten yang melanggar kesusilaan — termasuk NCII, deepfake seksual, pornografi non-konsensual. Pidana sampai 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Pasal 27A menjerat pencemaran nama baik (defamasi) — sejak UU 1/2024 ditegaskan sebagai delik aduan. Pasal 28 menjerat penyebaran berita bohong / informasi menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 28 ayat 1) dan informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA (Pasal 28 ayat 2).

Apakah Pasal 28 (informasi menyesatkan) berlaku untuk kritik?

Pasal 28 adalah salah satu "pasal karet" UU ITE yang dikritik luas. Penerapannya secara teknis terbatas pada penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 28 ayat 1) atau penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian SARA (Pasal 28 ayat 2). Praktiknya, pasal ini telah dipakai untuk membungkam kritik. Sebagai korban yang akan eskalasi di media sosial, pertimbangkan implikasi — pelaku bisa balas dengan Pasal 28.

Apa beda UU ITE Pasal 27(1) dan UU TPKS Pasal 14?

UU ITE Pasal 27 ayat (1) menjerat penyebaran konten yang melanggar kesusilaan secara umum lewat sarana elektronik. UU TPKS Pasal 14 menjerat secara khusus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) — perekaman, transmisi, dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan. UU TPKS lebih spesifik untuk kasus NCII dan sextortion, memberi korban hak restitusi dan layanan pelindungan tambahan. Kedua pasal dapat berlaku bersamaan dalam satu kasus.

Bisakah polisi setempat menyelidiki pelecehan online?

Bisa. Tidak seperti beberapa yurisdiksi yang memusatkan investigasi siber di satu agensi, di Indonesia polisi setempat (Polres / Polda) dapat menyelidiki pelanggaran UU ITE di wilayahnya. Praktiknya, kasus kompleks atau lintas wilayah sering dirujuk ke Dittipidsiber Bareskrim Polri di tingkat pusat. Untuk efisiensi, lapor online ke patrolisiber.id dulu; berkas bisa diserahkan ke penyidik lokal kemudian.

What is the cyberstalking dan pelecehan online di bawah uu ite right in Indonesia?

Pelecehan online dan cyberstalking di Indonesia berlapis di bawah beberapa undang-undang. UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) menyediakan kerangka utama: Pasal 27 ayat (1) (kesusilaan — pidana sampai 6 tahun atau denda Rp1 miliar), Pasal 27A (pencemaran nama baik), Pasal 28 (informasi menyesatkan / berita bohong yang merugikan konsumen / SARA), dan Pasal 29 (ancaman kekerasan / menakut-nakuti pribadi). Untuk pelecehan dengan dimensi seksual, UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS Pasal 14 mengkriminalisasi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), termasuk perekaman, transmisi, dan...

Kapan cyberstalking dan pelecehan online di bawah uu ite berlaku?

Pesan tidak diinginkan berulang, telepon, atau upaya kontak lewat saluran digital apa pun (WhatsApp, SMS, Facebook, Instagram, TikTok, email, aplikasi kencan).Posting yang membagikan foto Anda tanpa persetujuan, mengedit gambar Anda, atau menggunakan identitas Anda secara palsu (impersonasi).Ancaman penyebaran konten — sextortion tumpang tindih dengan halaman NCII di kategori ini.Doxxing — pengungkapan publik alamat rumah, tempat kerja, identitas keluarga, nomor KTP, atau nomor telepon dengan tujuan menghasut pelecehan.Pelacakan oleh spyware, stalkerware, atau pembagian lokasi tanpa izin di...

Bagaimana saya melaporkan pelecehan online di Indonesia?

Blokir, mute, dokumentasikan. Blokir akun pelaku di platform dulu, lalu screenshot yang mencakup username, URL atau platform handle, dan timestamp. Simpan ke cloud (Google Drive, iCloud) segera. Screenshot tanpa URL dan timestamp adalah bukti lemah.Lapor online di patrolisiber.id. Cantumkan UU ITE 1/2024 pasal yang sesuai (27(1) kesusilaan, 27A defamasi, 28 informasi menyesatkan, 29 ancaman) dan UU TPKS 12/2022 Pasal 14 kalau ada dimensi seksual. Sertakan file bukti lengkap: screenshot dengan URL, eksport pesan, rekaman suara, detail transaksi kalau ada permintaan pembayaran.Untuk takedown...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan cyberstalking dan pelecehan online di bawah uu ite?

Jangan berbalas dengan pelaku. Membalas menciptakan jejak yang bisa dipakai pelaku untuk berargumen persetujuan atau ajakan. Blokir, dokumentasikan, lapor.Jangan posting screenshot publik di media sosial Indonesia sebelum patrolisiber mencatat laporan. Pasal 27 ayat (3) defamasi dan Pasal 28 informasi menyesatkan bisa dipakai counter-laporan; merutekan lewat kanal resmi dulu melindungi kasus.Jangan datang ke Polres untuk Pasal 27A (defamasi) tanpa mempertimbangkan delik aduan. UU 1/2024 menjadikan 27A sebagai delik aduan — hanya korban langsung yang berhak melapor untuk pasal ini.Jangan...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission