Saat Berhadapan dengan Polisi
Hak saat ditangkap, ditahan, dan diperiksa polisi — batas 24 jam, hak didampingi advokat, BAP, dan praperadilan di bawah KUHAP.
Covered in this guide:
Hukum acara pidana masih pakai KUHAP (UU 8/1981) — termasuk aturan penangkapan, penahanan, BAP, dan praperadilan. Hukum materiilnya sudah ganti: KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Polri terikat UU 2/2002, UU HAM 39/1999, dan Perkapolri 8/2009. Kalau prosedur dilanggar — surat perintah tidak ditunjukkan, advokat tidak diberi akses, BAP dipaksa — Anda bisa mengajukan praperadilan (KUHAP Pasal 77–83) ke Pengadilan Negeri.
Undang-Undang Pokok
UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
UU 8/1981
Hukum acara pidana — mengatur penangkapan, penahanan, BAP, hak tersangka/terdakwa, advokat, dan praperadilan.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
UU 1/2023 (berlaku efektif 2 Januari 2026)
KUHP baru menggantikan WvS — mengatur kembali tindak pidana materiil, asas legalitas, dan jenis pidana.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
UU 2/2002
Tugas, wewenang, dan kewajiban Polri — termasuk wajib menghormati HAM dalam menjalankan tugas.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU 39/1999
Mengatur hak asasi termasuk hak atas kebebasan pribadi, peradilan yang adil, dan dasar pengaduan ke Komnas HAM.
Perkapolri No. 8 Tahun 2009
Perkapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip & Standar HAM dalam Tugas Polri
Aturan internal Polri yang menerjemahkan KUHAP dan UU HAM ke dalam SOP penyidik — wajib menunjukkan surat perintah, memberitahu hak, dan larangan kekerasan.
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
UU 18/2003
Mengatur profesi advokat dan hak klien atas pendampingan hukum sejak tingkat penyidikan.
Penangkapan & Batas 24 Jam
Penangkapan adalah tindakan paksa yang membatasi kebebasan seseorang — dan KUHAP memagarinya rapat. Pasal 18 ayat (1) KUHAP mensyaratkan tiga hal sekaligus saat penangkapan dilakukan:Surat perintah pe...
Penahanan & Batas Waktunya
Penahanan berbeda dari penangkapan. Penangkapan adalah tindakan singkat (maksimal 24 jam) untuk membawa seseorang ke kantor polisi. Penahanan adalah pembatasan kebebasan untuk kepentingan penyidikan,...
Hak Didampingi Advokat
Hak didampingi advokat di Indonesia bukan hak kelas atas. KUHAP membangunnya berlapis-lapis sehingga setiap orang — tersangka berduit dan tersangka tidak mampu — sama-sama bisa mendapatkannya.Pasal 54...
BAP, Hak Diam, & Tanda Tangan
BAP — Berita Acara Pemeriksaan — adalah dokumen pegangan utama perkara pidana. BAP dibuat penyidik setelah memeriksa tersangka/saksi dan dijadikan alat bukti petunjuk di persidangan. Karena itu, isi d...
Praperadilan: Menggugat Polisi & Penetapan Tersangka
Praperadilan adalah satu-satunya mekanisme yudisial cepat untuk menguji keabsahan tindakan paksa polisi dan jaksa sebelum perkara pokoknya disidangkan. Hakimnya tunggal, sidangnya cepat, dan ini adala...