Saat Berhadapan dengan Polisi

Hak saat ditangkap, ditahan, dan diperiksa polisi — batas 24 jam, hak didampingi advokat, BAP, dan praperadilan di bawah KUHAP.

Covered in this guide:

Hukum acara pidana masih pakai KUHAP (UU 8/1981) — termasuk aturan penangkapan, penahanan, BAP, dan praperadilan. Hukum materiilnya sudah ganti: KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Polri terikat UU 2/2002, UU HAM 39/1999, dan Perkapolri 8/2009. Kalau prosedur dilanggar — surat perintah tidak ditunjukkan, advokat tidak diberi akses, BAP dipaksa — Anda bisa mengajukan praperadilan (KUHAP Pasal 77–83) ke Pengadilan Negeri.

Undang-Undang Pokok

UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

UU 8/1981

Hukum acara pidana — mengatur penangkapan, penahanan, BAP, hak tersangka/terdakwa, advokat, dan praperadilan.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

UU 1/2023 (berlaku efektif 2 Januari 2026)

KUHP baru menggantikan WvS — mengatur kembali tindak pidana materiil, asas legalitas, dan jenis pidana.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri

UU 2/2002

Tugas, wewenang, dan kewajiban Polri — termasuk wajib menghormati HAM dalam menjalankan tugas.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

UU 39/1999

Mengatur hak asasi termasuk hak atas kebebasan pribadi, peradilan yang adil, dan dasar pengaduan ke Komnas HAM.

Perkapolri No. 8 Tahun 2009

Perkapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip & Standar HAM dalam Tugas Polri

Aturan internal Polri yang menerjemahkan KUHAP dan UU HAM ke dalam SOP penyidik — wajib menunjukkan surat perintah, memberitahu hak, dan larangan kekerasan.

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

UU 18/2003

Mengatur profesi advokat dan hak klien atas pendampingan hukum sejak tingkat penyidikan.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission