Saat Berhadapan dengan Polisi

Hak saat ditangkap, ditahan, dan diperiksa polisi — batas 24 jam, hak didampingi advokat, BAP, dan praperadilan di bawah KUHAP.

Covered in this guide:

Hukum acara pidana masih pakai KUHAP (UU 8/1981) — termasuk aturan penangkapan, penahanan, BAP, dan praperadilan. Hukum materiilnya sudah ganti: KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Polri terikat UU 2/2002, UU HAM 39/1999, dan Perkapolri 8/2009. Kalau prosedur dilanggar — surat perintah tidak ditunjukkan, advokat tidak diberi akses, BAP dipaksa — Anda bisa mengajukan praperadilan (KUHAP Pasal 77–83) ke Pengadilan Negeri.

Undang-Undang Pokok

UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

UU 8/1981

Hukum acara pidana — mengatur penangkapan, penahanan, BAP, hak tersangka/terdakwa, advokat, dan praperadilan.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

UU 1/2023 (berlaku efektif 2 Januari 2026)

KUHP baru menggantikan WvS — mengatur kembali tindak pidana materiil, asas legalitas, dan jenis pidana.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri

UU 2/2002

Tugas, wewenang, dan kewajiban Polri — termasuk wajib menghormati HAM dalam menjalankan tugas.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

UU 39/1999

Mengatur hak asasi termasuk hak atas kebebasan pribadi, peradilan yang adil, dan dasar pengaduan ke Komnas HAM.

Perkapolri No. 8 Tahun 2009

Perkapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip & Standar HAM dalam Tugas Polri

Aturan internal Polri yang menerjemahkan KUHAP dan UU HAM ke dalam SOP penyidik — wajib menunjukkan surat perintah, memberitahu hak, dan larangan kekerasan.

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

UU 18/2003

Mengatur profesi advokat dan hak klien atas pendampingan hukum sejak tingkat penyidikan.

Penangkapan & Batas 24 Jam

Penangkapan adalah tindakan paksa yang membatasi kebebasan seseorang — dan KUHAP memagarinya rapat. Pasal 18 ayat (1) KUHAP mensyaratkan tiga hal sekaligus saat penangkapan dilakukan:Surat perintah...

Selengkapnya

Penahanan & Batas Waktunya

Penahanan berbeda dari penangkapan. Penangkapan adalah tindakan singkat (maksimal 24 jam) untuk membawa seseorang ke kantor polisi. Penahanan adalah pembatasan kebebasan untuk kepentingan penyidikan,...

Selengkapnya

Hak Didampingi Advokat

Hak didampingi advokat di Indonesia bukan hak kelas atas. KUHAP membangunnya berlapis-lapis sehingga setiap orang — tersangka berduit dan tersangka tidak mampu — sama-sama bisa mendapatkannya.Pasal...

Selengkapnya

BAP, Hak Diam, & Tanda Tangan

BAP — Berita Acara Pemeriksaan — adalah dokumen pegangan utama perkara pidana. BAP dibuat penyidik setelah memeriksa tersangka/saksi dan dijadikan alat bukti petunjuk di persidangan. Karena itu, isi...

Selengkapnya

Praperadilan: Menggugat Polisi & Penetapan Tersangka

Praperadilan adalah satu-satunya mekanisme yudisial cepat untuk menguji keabsahan tindakan paksa polisi dan jaksa sebelum perkara pokoknya disidangkan. Hakimnya tunggal, sidangnya cepat, dan ini...

Selengkapnya

KTP dan Identitas di Pos Polisi / Razia

Kewajiban identitas di Indonesia berbeda dari Amerika / Inggris. Di bawah UU 23/2006 jo. UU 24/2013 Pasal 63, setiap WNI yang sudah berumur 17 tahun atau sudah kawin wajib memiliki KTP-el. Tidak ada...

Selengkapnya

Penggeledahan dan Penyitaan Perangkat Elektronik

Penggeledahan dan penyitaan di Indonesia diatur ketat oleh KUHAP (UU 8/1981) Pasal 32–46. Penggeledahan rumah di bawah Pasal 33 memerlukan surat izin Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dalam...

Selengkapnya

Mengadukan Oknum Polisi — Propam, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman

Indonesia menyediakan empat jalur paralel untuk mengadukan oknum polisi. Pilih yang sesuai dengan jenis pelanggaran.Divisi Propam Polri (Profesi dan Pengamanan). Jalur internal Polri untuk...

Selengkapnya

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission