Penangkapan & Batas 24 Jam di Indonesia
Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami
Apa hak ini?
Penangkapan adalah tindakan paksa yang membatasi kebebasan seseorang — dan KUHAP memagarinya rapat. Pasal 18 ayat (1) KUHAP mensyaratkan tiga hal sekaligus saat penangkapan dilakukan:
- Surat perintah penangkapan dari penyidik yang berwenang.
- Surat tugas petugas yang melaksanakan.
- Pemberitahuan tentang alasan penangkapan — tindak pidana apa yang disangkakan dan pasal mana yang dilanggar.
Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. Ini bukan formalitas — ini adalah instrumen yang membuka akses keluarga untuk mencari advokat dan memantau di mana orang tersebut berada.
Pengecualian satu-satunya adalah tertangkap tangan (KUHAP Pasal 18 ayat 2 jo. Pasal 1 angka 19). Dalam keadaan ini setiap orang berwenang menangkap, dan polisi tidak perlu surat perintah lebih dahulu. Tetapi pelaku wajib segera diserahkan ke penyidik beserta barang buktinya, dan penyidik harus melengkapi administrasi penangkapannya. Ketika ditanya nanti di pengadilan, polisi tetap harus membuktikan bahwa kondisi tertangkap tangan memang terpenuhi — bukan sekadar klaim.
Pasal 19 ayat (1) KUHAP menetapkan batas waktu yang sering diabaikan: penangkapan paling lama 1 hari (24 jam). Lewat dari itu, polisi punya dua pilihan saja — dilepaskan, atau status hukumnya ditingkatkan menjadi penahanan dengan surat perintah penahanan baru. Tidak ada jalan tengah. Menahan orang lebih dari 24 jam tanpa surat perintah penahanan adalah perampasan kemerdekaan secara melawan hukum — pintu masuk gugatan praperadilan sekaligus dasar laporan etik ke Propam dan pengaduan ke Komnas HAM/Kompolnas.
Perkapolri 8/2009 Pasal 11 mempertegas: setiap petugas wajib memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas dan surat perintah, serta menjelaskan hak-hak tersangka termasuk hak diam dan hak didampingi advokat. Kekerasan, intimidasi, dan ancaman saat penangkapan dilarang — kecuali sebatas yang diperlukan untuk mencegah perlawanan dan pelarian, sesuai prinsip proporsionalitas.
Kapan berlaku?
- Anda didatangi petugas yang menyatakan akan membawa Anda ke kantor polisi karena dugaan tindak pidana.
- Anda dijemput dari rumah, kantor, atau tempat umum untuk diperiksa sebagai tersangka.
- Anda tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana atau dianggap demikian oleh masyarakat — KUHAP tetap berlaku terhadap penanganannya oleh polisi sesudahnya.
- Anggota keluarga Anda dibawa pergi oleh orang yang mengaku polisi — Anda berhak meminta tembusan surat perintah penangkapan.
Apa yang dilakukan saat ditangkap polisi
Tujuan pertama bukan adu argumen di lokasi, tetapi memastikan kejadian tercatat dan keluarga tahu.
- Minta dengan tenang ditunjukkan surat perintah penangkapan dan surat tugas. Catat nama, NRP, dan kesatuan petugas. Foto suratnya kalau memungkinkan.
- Tanyakan alasan penangkapan dan pasal yang disangkakan — KUHAP Pasal 18 ayat (1) mewajibkan ini dijelaskan.
- Hubungi keluarga atau kerabat sebelum dibawa, atau pastikan ada saksi yang melihat. Tembusan surat perintah penangkapan harus sampai ke keluarga.
- Hubungi advokat atau LBH (LBH Jakarta, LBH Masyarakat, atau LBH di kota Anda) sesegera mungkin — hak ini melekat sejak penangkapan, bukan baru di BAP.
- Tetap kooperatif secara fisik — perlawanan fisik bisa menambah delik baru (Pasal 212 KUHP / Pasal 350 UU 1/2023 tentang melawan petugas). Lawan secara prosedural, bukan secara fisik.
- Setelah 24 jam: tanyakan status. Kalau belum ada surat perintah penahanan, advokat Anda bisa segera mengajukan praperadilan ke PN setempat.
Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?
- Jangan ikut tanpa melihat surat perintah kalau bukan tertangkap tangan — minta sopan, jangan menolak fisik. Catat penolakan menunjukkan suratnya sebagai bukti.
- Jangan memberikan keterangan substansial sebelum ada advokat. Anda berhak diam (KUHAP Pasal 117). Identitas boleh, kronologi tidak.
- Jangan menandatangani surat apa pun di lokasi penangkapan tanpa membaca dan tanpa pendampingan — termasuk "berita acara penangkapan" yang sering disodorkan.
- Jangan tunda mengabari keluarga. Orang yang "hilang" di kantor polisi tanpa keluarga tahu adalah orang yang paling rawan diperlakukan di luar prosedur.
Gunakan bilah provinsi di atas halaman untuk memilih provinsi Anda — Anda akan melihat bagaimana hukum provinsi berbeda dari hukum nasional Indonesia.
1 provinsi tersedia
Pertanyaan Umum
Apakah polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan?
Ya. KUHAP Pasal 18 ayat (1) mewajibkan petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan dan surat tugas, serta menjelaskan alasan penangkapan dan pasal yang disangkakan. Pengecualian hanya tertangkap tangan (Pasal 18 ayat 2). Tembusan surat perintah penangkapan juga wajib diberikan kepada keluarga tersangka.
Berapa lama polisi boleh menahan saya setelah ditangkap?
Penangkapan paling lama 1 hari atau 24 jam — KUHAP Pasal 19 ayat (1). Lewat dari itu, status harus ditingkatkan ke penahanan dengan surat perintah penahanan terpisah, atau Anda dilepaskan. Menahan lebih dari 24 jam tanpa surat perintah penahanan adalah perampasan kemerdekaan melawan hukum dan dapat dipraperadilankan.
Apa itu tertangkap tangan?
KUHAP Pasal 1 angka 19 mendefinisikan tertangkap tangan: tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelahnya, atau ketika diteriaki khalayak sebagai pelaku, atau kedapatan dengan benda yang patut diduga digunakan/diperoleh dari tindak pidana. Dalam hal ini setiap orang berwenang menangkap (Pasal 111) dan polisi tidak perlu surat perintah lebih dahulu — tetapi tetap wajib segera membuat administrasi penangkapan.
Bagaimana kalau surat perintah penangkapan tidak pernah ditunjukkan?
Catat nama dan NRP petugas, waktu, dan saksi. Hubungi advokat atau LBH segera. Penangkapan tanpa surat (di luar tertangkap tangan) adalah dasar gugatan praperadilan ke PN setempat (KUHAP Pasal 77–83) dan dapat juga diadukan ke Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM secara paralel.
Kapan penangkapan & batas 24 jam berlaku?
Anda didatangi petugas yang menyatakan akan membawa Anda ke kantor polisi karena dugaan tindak pidana.Anda dijemput dari rumah, kantor, atau tempat umum untuk diperiksa sebagai tersangka.Anda tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana atau dianggap demikian oleh masyarakat — KUHAP tetap berlaku terhadap penanganannya oleh polisi sesudahnya.Anggota keluarga Anda dibawa pergi oleh orang yang mengaku polisi — Anda berhak meminta tembusan surat perintah penangkapan.
Polisi datang menangkap saya — apa yang harus saya lakukan saat itu juga?
Tujuan pertama bukan adu argumen di lokasi, tetapi memastikan kejadian tercatat dan keluarga tahu.Minta dengan tenang ditunjukkan surat perintah penangkapan dan surat tugas. Catat nama, NRP, dan kesatuan petugas. Foto suratnya kalau memungkinkan.Tanyakan alasan penangkapan dan pasal yang disangkakan — KUHAP Pasal 18 ayat (1) mewajibkan ini dijelaskan.Hubungi keluarga atau kerabat sebelum dibawa, atau pastikan ada saksi yang melihat. Tembusan surat perintah penangkapan harus sampai ke keluarga.Hubungi advokat atau LBH (LBH Jakarta, LBH Masyarakat, atau LBH di kota Anda) sesegera mungkin — hak i...
Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan penangkapan & batas 24 jam?
Jangan ikut tanpa melihat surat perintah kalau bukan tertangkap tangan — minta sopan, jangan menolak fisik. Catat penolakan menunjukkan suratnya sebagai bukti.Jangan memberikan keterangan substansial sebelum ada advokat. Anda berhak diam (KUHAP Pasal 117). Identitas boleh, kronologi tidak.Jangan menandatangani surat apa pun di lokasi penangkapan tanpa membaca dan tanpa pendampingan — termasuk "berita acara penangkapan" yang sering disodorkan.Jangan tunda mengabari keluarga. Orang yang "hilang" di kantor polisi tanpa keluarga tahu adalah orang yang paling rawan diperlakukan...