Jalur Migrasi & PMI

Pelindungan PMI yang akan, sedang, atau pulang dari luar negeri — pendaftaran BP2MI/SISKOP2MI, P3MI legal, kontrak, dan KBRI/KJRI.

Covered in this guide:

Kalau Anda mau kerja ke luar negeri, UU 18/2017 (PPMI) wajibkan Anda terdaftar resmi lewat BP2MI dan SISKOP2MI (siskop2mi.bp2mi.go.id) — tanpa itu Anda dianggap non-prosedural dan pelindungan negara terbatas. Hanya P3MI yang punya SIP dari Kemnaker yang boleh menempatkan Anda; cek daftar di bp2mi.go.id sebelum tanda tangan. Di negara tujuan, KBRI/KJRI dan Atase Tenaga Kerja menangani gaji telat, paspor ditahan, kekerasan, sampai bantuan pulang — gratis dan 24 jam.

Undang-Undang Pokok

UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

UU 18/2017 (UU PPMI)

Kerangka utama: definisi PMI, hak & kewajiban, peran BP2MI dan P3MI, kontrak kerja, jaminan sosial, dan pelindungan sebelum/selama/setelah bekerja.

PP No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI

PP 59/2021

Aturan teknis pelaksanaan UU 18/2017: prosedur penempatan, pelindungan oleh perwakilan RI, kepulangan, dan pemberdayaan purna PMI.

Permenaker No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan PMI

Permenaker 9/2020

Mengatur prosedur penempatan dan menetapkan jabatan/negara tujuan tertentu yang biaya penempatannya dibebankan kepada pemberi kerja — bukan PMI.

Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI

Permenaker 4/2023

Kewajiban kepesertaan PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

UU 6/2011

Mengatur paspor, dokumen perjalanan, dan tindak pidana penyelundupan manusia/perdagangan orang yang sering menyasar calon PMI.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission