Bantuan KBRI/KJRI & Hak Kepulangan di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 6, 21, dan 22; PP No. 59 Tahun 2021; UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Selama Anda bekerja di luar negeri, pelindung resmi Anda adalah perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan — yaitu Kedutaan Besar (KBRI) dan, di kota-kota besar tertentu, Konsulat Jenderal (KJRI). Layanan ini gratis, dijamin UU 18/2017 Pasal 6, dan tersedia 24 jam untuk situasi darurat.

Di KBRI/KJRI di negara penempatan utama, ada Atase Tenaga Kerja — pejabat yang khusus mengurus masalah PMI. Atase ini adalah orang pertama yang Anda hubungi untuk:

  • Gaji yang tidak dibayar atau dipotong di luar kontrak.
  • Paspor yang ditahan majikan — pelanggaran serius di hampir semua negara, dan KBRI bisa membantu mengeluarkannya.
  • Kekerasan fisik, seksual, atau psikis — KBRI memberi tempat penampungan sementara (shelter) dan bantuan medis.
  • Kontrak yang dilanggar majikan — Atase memediasi dengan majikan dan P3MI.
  • Masalah dokumen — paspor hilang, visa habis, dokumen perjalanan untuk pulang.
  • Bantuan hukum kalau Anda tersangkut masalah pidana atau menjadi korban kejahatan.

Hak kepulangan (repatriasi) diatur UU 18/2017 Pasal 21. Anda berhak pulang ke Indonesia setelah kontrak selesai. Lebih dari itu, kalau kontrak putus karena kesalahan pemberi kerja (misalnya Anda dipulangkan sepihak, perusahaan bangkrut, atau ada kekerasan) atau karena force majeure (perang, wabah, bencana), biaya kepulangan ditanggung pemberi kerja atau P3MI — bukan Anda. Untuk PMI yang menjadi korban, Pemerintah RI dapat memfasilitasi repatriasi sambil mengejar tanggung jawab P3MI/majikan kemudian.

Setelah pulang, Anda berhak atas pemberdayaan purna PMI — pelatihan kewirausahaan, akses pembiayaan, dan reintegrasi ekonomi yang dikoordinasikan BP2MI dan pemerintah daerah. Banyak PMI tidak tahu hak ini ada; manfaatkan agar tabungan dan pengalaman Anda jadi modal jangka panjang.

Kapan berlaku?

  • Anda PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan menghadapi masalah dengan majikan, dokumen, atau kondisi kerja.
  • Anda mengalami kekerasan, paspor ditahan, gaji tidak dibayar, atau kontrak dilanggar.
  • Kontrak Anda putus sepihak atau karena force majeure dan Anda perlu kembali ke Indonesia.
  • Anda baru pulang ke Indonesia dan ingin akses program pemberdayaan purna PMI.

Cara menghubungi KBRI dan minta bantuan repatriasi

Simpan nomor KBRI sebelum berangkat. Kalau ada masalah, hubungi sebelum situasi memburuk.

  • Catat nomor KBRI/KJRI di negara tujuan sebelum berangkat — daftar lengkap di kemlu.go.id. Simpan di HP, kartu fisik, dan beri salinan ke keluarga di Indonesia.
  • Untuk situasi darurat, hubungi hotline pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri: +62 21 3848220 (24 jam) atau aplikasi Safe Travel dari Kemlu.
  • Datangi langsung KBRI/KJRI kalau bisa keluar — bawa paspor (atau bukti identitas lain), salinan kontrak, dan dokumen lain yang relevan.
  • Hubungi Atase Tenaga Kerja untuk masalah ketenagakerjaan — gaji tidak dibayar, paspor ditahan, kontrak dilanggar.
  • Minta tempat penampungan (shelter) kalau menghadapi kekerasan — semua KBRI di negara penempatan utama punya shelter darurat.
  • Untuk kepulangan, ajukan permohonan ke Atase Tenaga Kerja dengan kronologi tertulis. Kalau ada dasar (kontrak putus karena majikan atau force majeure), biaya bisa dibebankan ke P3MI di Indonesia.
  • Setelah pulang, daftar program pemberdayaan purna PMI di BP2MI atau Disnaker provinsi — pelatihan kewirausahaan dan akses pembiayaan tersedia.
  • Kabari keluarga setiap kali Anda menghubungi KBRI — supaya kalau komunikasi terputus, mereka bisa lanjut menanyakan ke BP2MI di Indonesia.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan menunggu sampai situasi parah. KBRI bisa membantu untuk masalah kecil sekalipun — gaji telat 1 bulan adalah alasan yang cukup untuk menghubungi.
  • Jangan percaya majikan yang melarang menghubungi KBRI. Setiap WNI berhak menghubungi perwakilan negaranya — ini hak yang dijamin Konvensi Wina dan UU 37/1999.
  • Jangan menyerahkan paspor ke majikan secara permanen. Kalau sudah terlanjur dan paspor ditahan, KBRI bisa membantu mengeluarkannya.
  • Jangan kabur tanpa rencana kalau bisa menghubungi KBRI dulu. Kalau tidak ada pilihan dan harus kabur, langsung menuju KBRI/KJRI atau kantor polisi setempat — bukan ke pihak ketiga yang tidak dikenal.
  • Jangan tanda tangan dokumen apa pun di kantor polisi atau imigrasi negara tujuan tanpa pendamping dari KBRI.

Pertanyaan Umum

Layanan apa saja yang diberikan KBRI/KJRI untuk PMI?

KBRI/KJRI memberikan: pendampingan kasus ketenagakerjaan (gaji, paspor, kontrak), tempat penampungan darurat untuk korban kekerasan, bantuan hukum, fasilitasi mediasi dengan majikan, dokumen perjalanan untuk kepulangan, dan informasi konsuler. Semua gratis. Atase Tenaga Kerja di KBRI di negara penempatan utama khusus menangani masalah PMI. Hotline pelindungan WNI Kemlu: +62 21 3848220 (24 jam).

Apakah biaya kepulangan ditanggung saya atau majikan?

Tergantung penyebabnya. Kalau kontrak selesai normal, biasanya biaya kepulangan diatur kontrak (sering ditanggung majikan untuk PMI di sektor formal, atau ditanggung P3MI sebagai bagian dari paket penempatan). Kalau kontrak putus karena kesalahan majikan, force majeure, atau Anda menjadi korban kekerasan, UU 18/2017 mewajibkan pemberi kerja/P3MI menanggung biaya repatriasi. Pemerintah RI dapat memfasilitasi terlebih dulu untuk kasus darurat dan menagih biaya ke pihak yang bertanggung jawab kemudian.

Paspor saya ditahan majikan — apa yang harus saya lakukan?

Penahanan paspor oleh majikan adalah pelanggaran serius dan dilarang di hampir semua negara tujuan utama PMI. Hubungi KBRI/KJRI sesegera mungkin — Atase Tenaga Kerja akan menyurati majikan dan mengkoordinasikan dengan otoritas setempat. Kalau tidak bisa keluar, hubungi hotline pelindungan WNI Kemlu +62 21 3848220 atau lewat aplikasi Safe Travel. KBRI dapat menerbitkan dokumen perjalanan pengganti kalau paspor tidak bisa diambil dan Anda perlu pulang darurat.

Setelah pulang ke Indonesia, apakah ada bantuan untuk eks-PMI?

Ya. UU 18/2017 dan PP 59/2021 memberi hak pemberdayaan purna PMI: pelatihan kewirausahaan, akses pembiayaan UMKM, reintegrasi ekonomi, dan pendampingan psikososial untuk yang menjadi korban. Daftar ke BP2MI atau Disnaker provinsi/kota Anda. Beberapa daerah juga punya program khusus untuk eks-PMI seperti modal kerja kelompok dan koperasi purna PMI.

Kapan bantuan kbri/kjri & hak kepulangan berlaku?

Anda PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan menghadapi masalah dengan majikan, dokumen, atau kondisi kerja.Anda mengalami kekerasan, paspor ditahan, gaji tidak dibayar, atau kontrak dilanggar.Kontrak Anda putus sepihak atau karena force majeure dan Anda perlu kembali ke Indonesia.Anda baru pulang ke Indonesia dan ingin akses program pemberdayaan purna PMI.

Bagaimana cara minta bantuan KBRI kalau saya bermasalah di luar negeri?

Simpan nomor KBRI sebelum berangkat. Kalau ada masalah, hubungi sebelum situasi memburuk.Catat nomor KBRI/KJRI di negara tujuan sebelum berangkat — daftar lengkap di kemlu.go.id. Simpan di HP, kartu fisik, dan beri salinan ke keluarga di Indonesia.Untuk situasi darurat, hubungi hotline pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri: +62 21 3848220 (24 jam) atau aplikasi Safe Travel dari Kemlu.Datangi langsung KBRI/KJRI kalau bisa keluar — bawa paspor (atau bukti identitas lain), salinan kontrak, dan dokumen lain yang relevan.Hubungi Atase Tenaga Kerja untuk masalah ketenagakerjaan — gaji tidak dibaya...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan bantuan kbri/kjri & hak kepulangan?

Jangan menunggu sampai situasi parah. KBRI bisa membantu untuk masalah kecil sekalipun — gaji telat 1 bulan adalah alasan yang cukup untuk menghubungi.Jangan percaya majikan yang melarang menghubungi KBRI. Setiap WNI berhak menghubungi perwakilan negaranya — ini hak yang dijamin Konvensi Wina dan UU 37/1999.Jangan menyerahkan paspor ke majikan secara permanen. Kalau sudah terlanjur dan paspor ditahan, KBRI bisa membantu mengeluarkannya.Jangan kabur tanpa rencana kalau bisa menghubungi KBRI dulu. Kalau tidak ada pilihan dan harus kabur, langsung menuju KBRI/KJRI atau kantor polisi setempat — bu...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission