Kontrak Kerja: PKWT vs PKWTT di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 56–63; PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 4–17.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Indonesia mengenal dua jenis hubungan kerja:

  • PKWT — Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alias kontrak. Ada batas waktu di depan.
  • PKWTT — Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, alias karyawan tetap. Berakhir hanya melalui PHK atau pensiun.

UU Cipta Kerja (UU 6/2023) mengubah aturan PKWT secara mendasar lewat PP 35/2021:

  • Maksimal 5 tahun total — termasuk perpanjangan (Pasal 8). Sebelumnya batasnya 3 tahun (2+1). Lebih dari 5 tahun, demi hukum berubah jadi PKWTT.
  • Boleh hanya untuk pekerjaan yang sifatnya sementara (Pasal 5): pekerjaan sekali selesai, pekerjaan musiman, pekerjaan berbasis target/proyek tertentu, atau pekerjaan baru yang masih dalam tahap percobaan.
  • Tidak ada masa percobaan dalam PKWT (Pasal 12 ayat 1) — kalau ada klausul masa percobaan, klausulnya batal demi hukum.
  • Wajib uang kompensasi saat kontrak berakhir — 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja, proporsional. Aturan baru ini menutup kelemahan UU 13/2003 lama yang membuat PKWT habis tanpa kompensasi apa pun.

Yang sering jadi sengketa: PKWT untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap. Misalnya kasir minimarket, operator produksi yang sama setiap shift, atau frontliner perbankan — pekerjaan ini sifatnya rutin dan terus-menerus. Kalau dipasang PKWT, demi hukum dianggap PKWTT sejak hari pertama (Pasal 5 ayat 3 PP 35/2021). Konsekuensinya: kalau perusahaan tiba-tiba memutus karena "kontrak habis", sebenarnya itu PHK — dengan hak pesangon penuh PKWTT.

Soal alih daya (outsourcing): UU 6/2023 mengembalikan model lama di mana alih daya boleh untuk hampir semua jenis pekerjaan, asalkan perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan terdaftar (Pasal 64 UU 13/2003 versi UU 6/2023). Yang dijaga adalah perlindungan pekerja: kalau perusahaan alih daya berganti, hak pekerja pindah ke perusahaan baru — tidak hangus.

Kapan berlaku?

  • Anda menandatangani kontrak yang menyebut diri sebagai PKWT (kontrak), atau Anda diangkat tanpa kontrak tertulis (otomatis PKWTT — Pasal 57 ayat 2 UU 13/2003).
  • Pekerjaan Anda ternyata sifatnya tetap dan terus-menerus, padahal kontrak Anda PKWT — masuk ke aturan demi hukum jadi PKWTT.
  • Kontrak PKWT Anda sudah berlangsung lebih dari 5 tahun total termasuk perpanjangan.

Apa yang dilakukan kalau status PKWT Anda salah pasang

  • Baca seluruh kontrak Anda. Cek: jenis pekerjaan, jangka waktu, klausul masa percobaan (kalau ada — batal), dan klausul kompensasi akhir kontrak.
  • Cocokkan jenis pekerjaan dengan Pasal 5 PP 35/2021. Kalau pekerjaan Anda rutin dan terus-menerus, simpan job description, daftar shift, dan SK pengangkatan — bukti bahwa pekerjaan ini bersifat tetap.
  • Hitung total masa kerja PKWT Anda. Kalau sudah lewat 5 tahun (termasuk perpanjangan), ajukan ke HRD bahwa status Anda demi hukum PKWTT.
  • Saat kontrak berakhir, minta uang kompensasi tertulis — 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja, proporsional.
  • Sengketa status? Bipartit dulu, lalu Disnaker, lalu PHI. Putusan PHI kalau menang: pekerja diangkat jadi PKWTT terhitung sejak tanggal pertama bekerja, plus rapel hak.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan tanda tangan PKWT yang berisi klausul masa percobaan. Klausulnya batal — tetapi kalau Anda diam, perusahaan akan memakainya untuk memutus dengan alasan "tidak lulus probation".
  • Jangan terima perpanjangan PKWT yang menghilangkan masa kerja sebelumnya. Klausul "reset" semacam ini batal — yang dihitung adalah seluruh akumulasi.
  • Jangan biarkan kontrak habis tanpa kompensasi tertulis. Kalau perusahaan tidak mengeluarkan rincian, kirim email tagihan tertulis sebelum hari terakhir kerja.

Pertanyaan Umum

Berapa lama maksimal kontrak PKWT di Indonesia?

Lima tahun total, termasuk perpanjangan — PP 35/2021 Pasal 8. Sebelumnya UU 13/2003 lama membatasi 2 tahun + 1 perpanjangan = 3 tahun, tetapi UU Cipta Kerja mengubahnya. Lebih dari 5 tahun, kontrak demi hukum berubah jadi PKWTT — pekerja jadi karyawan tetap dengan seluruh hak yang melekat.

Pekerjaan saya rutin tapi kontrak saya PKWT — apa yang bisa saya lakukan?

Kalau pekerjaan Anda bersifat tetap dan terus-menerus (kasir, frontliner, operator produksi shift), Pasal 5 ayat 3 PP 35/2021 menyatakan PKWT itu demi hukum jadi PKWTT — sejak hari pertama. Kumpulkan bukti: SK, job desc, daftar shift, slip gaji. Sampaikan ke HRD; kalau buntu, mediasi Disnaker, lalu gugat ke PHI. Kalau menang, status Anda menjadi PKWTT terhitung sejak tanggal pertama kerja.

Apakah ada masa percobaan dalam PKWT?

Tidak. PP 35/2021 Pasal 12 ayat 1 melarang masa percobaan dalam PKWT. Kalau ada klausul probation di kontrak PKWT Anda, klausul itu batal demi hukum. Masa percobaan hanya sah dalam PKWTT, paling lama 3 bulan, dengan upah tidak boleh kurang dari UMP/UMK.

Apa hak saya saat kontrak PKWT berakhir?

Uang kompensasi proporsional — 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja (PP 35/2021 Pasal 15). Untuk kontrak 6 bulan: 0,5 bulan upah. Untuk kontrak 24 bulan: 2 bulan upah. Aturan ini berlaku untuk kontrak yang ditandatangani sejak 2 Februari 2021. Wajib dibayar di hari terakhir kerja, terpisah dari upah bulan terakhir.

Kapan kontrak kerja: pkwt vs pkwtt berlaku?

Anda menandatangani kontrak yang menyebut diri sebagai PKWT (kontrak), atau Anda diangkat tanpa kontrak tertulis (otomatis PKWTT — Pasal 57 ayat 2 UU 13/2003).Pekerjaan Anda ternyata sifatnya tetap dan terus-menerus, padahal kontrak Anda PKWT — masuk ke aturan demi hukum jadi PKWTT.Kontrak PKWT Anda sudah berlangsung lebih dari 5 tahun total termasuk perpanjangan.

Saya kontrak PKWT terus-menerus padahal pekerjaan saya rutin — apa langkah saya?

Baca seluruh kontrak Anda. Cek: jenis pekerjaan, jangka waktu, klausul masa percobaan (kalau ada — batal), dan klausul kompensasi akhir kontrak.Cocokkan jenis pekerjaan dengan Pasal 5 PP 35/2021. Kalau pekerjaan Anda rutin dan terus-menerus, simpan job description, daftar shift, dan SK pengangkatan — bukti bahwa pekerjaan ini bersifat tetap.Hitung total masa kerja PKWT Anda. Kalau sudah lewat 5 tahun (termasuk perpanjangan), ajukan ke HRD bahwa status Anda demi hukum PKWTT.Saat kontrak berakhir, minta uang kompensasi tertulis — 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja, proporsional.Sengketa status...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan kontrak kerja: pkwt vs pkwtt?

Jangan tanda tangan PKWT yang berisi klausul masa percobaan. Klausulnya batal — tetapi kalau Anda diam, perusahaan akan memakainya untuk memutus dengan alasan "tidak lulus probation".Jangan terima perpanjangan PKWT yang menghilangkan masa kerja sebelumnya. Klausul "reset" semacam ini batal — yang dihitung adalah seluruh akumulasi.Jangan biarkan kontrak habis tanpa kompensasi tertulis. Kalau perusahaan tidak mengeluarkan rincian, kirim email tagihan tertulis sebelum hari terakhir kerja.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission