Cuti Tahunan & Cuti Melahirkan di Indonesia
Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami
Apa hak ini?
Hak cuti di Indonesia bercabang. Yang paling sering dipakai ada empat: cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti penting (menikah, melahirkan istri, anak khitan, dll.).
Cuti tahunan — 12 hari kerja, dibayar penuh, terbit setelah masa kerja 12 bulan terus-menerus (UU 13/2003 Pasal 79). Boleh diatur lebih banyak di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tetapi tidak boleh kurang dari 12. PKWT yang masa kontraknya kurang dari setahun memang tidak otomatis dapat 12 hari, tetapi PP 35/2021 Pasal 31 mewajibkan kompensasi proporsional saat kontrak berakhir.
Cuti haid — 2 hari pertama haid kalau pekerja merasa sakit, dengan upah penuh (Pasal 81). Tidak perlu surat dokter; cukup pemberitahuan ke perusahaan. Banyak pengusaha mengabaikan ini — dan banyak pekerja perempuan tidak menggunakan haknya — tetapi pasalnya masih hidup.
Cuti melahirkan — di sinilah peta hukumnya bergeser belakangan. Aturan dasar Pasal 82 UU 13/2003 memberi 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (total 3 bulan), dengan upah penuh. Pada Juli 2024, Presiden mengesahkan UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang memperluas hak ini secara signifikan: ibu boleh mengambil tambahan cuti sampai 3 bulan lagi kalau ada kondisi khusus (komplikasi medis, anak dengan kebutuhan khusus, masalah laktasi) yang dibuktikan surat keterangan dokter. Skema upahnya: 3 bulan pertama dibayar penuh; bulan ke-4 dibayar penuh; bulan ke-5 dan ke-6 dibayar 75% dari upah.
UU KIA juga memberi cuti suami untuk mendampingi istri melahirkan selama 2 hari, dapat diperpanjang sampai 3 hari atau lebih sesuai kesepakatan, dengan upah penuh. Sebelumnya, hak ini hanya diatur Pasal 93 UU 13/2003 sebatas 2 hari.
Cuti keguguran — Pasal 82 ayat (2): 1,5 bulan setelah keguguran, dengan surat keterangan dokter atau bidan, upah penuh.
Cuti penting (Pasal 93 ayat 4) — antara lain: menikahkan anak (2 hari), istri melahirkan (2 hari), anggota keluarga meninggal (1–2 hari), anak khitan/baptis (2 hari) — semuanya dibayar penuh.
Kapan berlaku?
- Anda pekerja PKWTT dengan masa kerja minimal 12 bulan terus-menerus untuk cuti tahunan penuh.
- Anda pekerja PKWT: berhak cuti tahunan proporsional, ditambah kompensasi sisa cuti saat kontrak berakhir.
- Anda pekerja perempuan: hak cuti haid, melahirkan, dan keguguran berlaku sejak hari pertama kerja, tanpa syarat masa kerja minimum.
- UU 4/2024 KIA: berlaku sejak 2 Juli 2024 — ibu yang melahirkan setelah tanggal itu berhak atas perpanjangan cuti.
Apa yang dilakukan kalau hak cuti dilanggar
- Kirim surat permohonan cuti tertulis minimal 14 hari sebelum tanggal mulai (untuk cuti tahunan dan melahirkan terencana). Simpan tembusan email/WA.
- Untuk cuti melahirkan: lampirkan surat keterangan dokter/bidan tentang HPL. Kalau Anda mau menggunakan perpanjangan UU KIA, minta surat keterangan kondisi khusus dari dokter spesialis.
- Cek slip gaji selama cuti melahirkan. Tiga bulan pertama wajib penuh; pemotongan tanpa dasar adalah pelanggaran upah.
- Kalau cuti ditolak tanpa alasan sah, atau upah selama cuti dipotong, ajukan dulu ke HRD secara tertulis, lalu Disnaker kalau buntu.
- PHK karena hamil atau mengambil cuti melahirkan adalah PHK terlarang (UU 13/2003 Pasal 153 ayat 1 huruf e) — batal demi hukum, dan pekerja berhak dipekerjakan kembali plus upah selama tidak bekerja.
Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?
- Jangan menerima "uang ganti cuti" sebagai pengganti cuti tahunan yang belum diambil — kecuali saat kontrak/hubungan kerja berakhir. Pasal 79 menggariskan cuti adalah hak istirahat, bukan komoditas.
- Jangan kerja pulang-pergi selama cuti melahirkan. Pekerjaan paruh waktu di masa cuti bisa dijadikan dalih perusahaan untuk tidak membayar upah penuh.
- Jangan mengundurkan diri karena hamil. Yang sering terjadi: HRD menyodorkan surat resign "atas keinginan sendiri" di hadapan ibu hamil. Tanda tangan = hak pesangon hilang. Kalau perusahaan benar mau memutus, biar mereka yang ber-PHK — pekerjanya yang punya hak.
- Jangan biarkan klausul kontrak yang membatasi cuti melahirkan di bawah 3 bulan. Klausul itu batal demi hukum.
Pertanyaan Umum
Berapa hari cuti tahunan di Indonesia?
Dua belas hari kerja, dibayar penuh, setelah masa kerja 12 bulan terus-menerus — UU 13/2003 Pasal 79. PKB atau perjanjian kerja boleh memberi lebih banyak, tidak boleh kurang. Pekerja PKWT dapat cuti proporsional plus kompensasi sisa cuti saat kontrak berakhir (PP 35/2021).
Berapa lama cuti melahirkan setelah UU KIA 2024?
Inti tetap 3 bulan (1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudah) sesuai UU 13/2003 Pasal 82. UU 4/2024 KIA menambahkan: ibu boleh mengambil sampai 3 bulan tambahan kalau ada kondisi khusus dengan surat keterangan dokter. Upahnya: 3 bulan pertama penuh, bulan ke-4 penuh, bulan ke-5 dan ke-6 dibayar 75%.
Apakah saya bisa di-PHK karena hamil?
Tidak. UU 13/2003 Pasal 153 ayat (1) huruf e menyatakan PHK karena pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui adalah PHK terlarang. PHK semacam ini batal demi hukum — pekerja berhak dipekerjakan kembali plus upah selama tidak bekerja. Kalau terjadi, ajukan ke Disnaker dan kalau perlu PHI.
Apakah suami punya cuti saat istri melahirkan?
Ya, dua hari menurut UU 13/2003 Pasal 93 ayat (4) — dibayar penuh. UU 4/2024 KIA memperluas hak ini: cuti pendamping istri melahirkan bisa diperpanjang sampai 3 hari atau lebih sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Bagi PNS dan pekerja BUMN, ada peraturan turunan tersendiri yang umumnya lebih panjang.
Kapan cuti tahunan & cuti melahirkan berlaku?
Anda pekerja PKWTT dengan masa kerja minimal 12 bulan terus-menerus untuk cuti tahunan penuh.Anda pekerja PKWT: berhak cuti tahunan proporsional, ditambah kompensasi sisa cuti saat kontrak berakhir.Anda pekerja perempuan: hak cuti haid, melahirkan, dan keguguran berlaku sejak hari pertama kerja, tanpa syarat masa kerja minimum.UU 4/2024 KIA: berlaku sejak 2 Juli 2024 — ibu yang melahirkan setelah tanggal itu berhak atas perpanjangan cuti.
Atasan menolak cuti melahirkan / cuti tahunan saya — apa langkah saya?
Kirim surat permohonan cuti tertulis minimal 14 hari sebelum tanggal mulai (untuk cuti tahunan dan melahirkan terencana). Simpan tembusan email/WA.Untuk cuti melahirkan: lampirkan surat keterangan dokter/bidan tentang HPL. Kalau Anda mau menggunakan perpanjangan UU KIA, minta surat keterangan kondisi khusus dari dokter spesialis.Cek slip gaji selama cuti melahirkan. Tiga bulan pertama wajib penuh; pemotongan tanpa dasar adalah pelanggaran upah.Kalau cuti ditolak tanpa alasan sah, atau upah selama cuti dipotong, ajukan dulu ke HRD secara tertulis, lalu Disnaker kalau buntu.PHK karena hamil atau...
Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan cuti tahunan & cuti melahirkan?
Jangan menerima "uang ganti cuti" sebagai pengganti cuti tahunan yang belum diambil — kecuali saat kontrak/hubungan kerja berakhir. Pasal 79 menggariskan cuti adalah hak istirahat, bukan komoditas.Jangan kerja pulang-pergi selama cuti melahirkan. Pekerjaan paruh waktu di masa cuti bisa dijadikan dalih perusahaan untuk tidak membayar upah penuh.Jangan mengundurkan diri karena hamil. Yang sering terjadi: HRD menyodorkan surat resign "atas keinginan sendiri" di hadapan ibu hamil. Tanda tangan = hak pesangon hilang. Kalau perusahaan benar mau memutus, biar mereka yang ber-PHK —...