Hak Wajib Pajak

NPWP, lapor SPT, SP2DK, keberatan & banding, sanksi, dan angsuran — di bawah UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU HPP 7/2021.

Covered in this guide:

Pajak Anda diatur empat UU besar: UU KUP 6/1983 (NPWP, SPT, pemeriksaan), UU PPh 7/1983, UU PPN 8/1983, dan UU HPP 7/2021 yang menyatukan perubahan terakhir (PPN 11% sejak 1 April 2022, lapisan baru PPh 35%, UMKM omzet ≤Rp500 juta bebas PPh Final). Pelaksana: DJP Kemenkeu. Sengketa yang tak selesai di keberatan masuk Pengadilan Pajak (UU 14/2002) — putusannya cuma bisa di-PK ke Mahkamah Agung.

Undang-Undang Pokok

UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP

UU 6/1983 (terakhir diubah UU 7/2021 HPP)

Ketentuan umum perpajakan: NPWP, SPT, pemeriksaan, SKP/STP, keberatan, sanksi administrasi, dan pidana pajak.

UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh

UU 7/1983 (terakhir diubah UU 7/2021 HPP)

Subjek dan objek PPh, tarif PPh OP (5%–35%) dan Badan (22%), PTKP, dan pemotongan/pemungutan PPh.

UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN & PPnBM

UU 8/1983 (terakhir diubah UU 7/2021 HPP)

Tarif PPN 11% sejak 1 April 2022, mekanisme Pengusaha Kena Pajak, faktur pajak, dan pengkreditan pajak masukan.

UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP

UU 7/2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

Mengubah UU KUP, PPh, dan PPN; menaikkan PPN ke 11%, menambah lapisan PPh OP 35%, dan membuka PPS 2022.

UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

UU 14/2002

Mengatur banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak, hukum acara, putusan, dan jalur Peninjauan Kembali ke MA.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission