Penipuan, Kejahatan Siber & Pengembalian Dana

Setelah ditipu di Indonesia: laporkan ke patrolisiber.id (Bareskrim Polri), klaim pengembalian dana ke bank di bawah POJK 22/2023, dan eskalasi gratis ke LAPS SJK kalau bank menolak.

Covered in this guide:

Sistem penanganan penipuan di Indonesia berjalan di tiga jalur paralel. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) adalah otoritas kriminal untuk kejahatan siber — laporan resmi melalui patrolisiber.id. Untuk sisi uang, POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur kewajiban bank menangani pengaduan konsumen dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian penyelenggara. Kalau bank menolak, sengketa naik ke LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) — beroperasi sejak 1 Januari 2021 di bawah POJK 61/2020, gratis untuk retail/small claim di sektor perbankan/asuransi/pasar modal sampai Rp500 juta dan sektor pembiayaan/fintech/pergadaian sampai Rp200 juta. OJK punya call center Kontak 157 dan portal APPK di kontak157.ojk.go.id.

Untuk darurat: 110 (Polri), 112 (darurat nasional terintegrasi), 119 (ambulans/medis). Untuk korban perempuan/anak: SAPA 129 (Kementerian PPPA) — telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.

Undang-Undang Pokok

UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)

UU 1/2024 jo. UU 19/2016 jo. UU 11/2008

Kerangka pidana siber Indonesia. Pasal 28 tentang berita bohong/menyesatkan dalam transaksi elektronik; pasal 30–32 tentang akses tanpa hak dan intersepsi; pasal 35 tentang pemalsuan data elektronik. Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan: pidana sampai 6 tahun atau denda sampai Rp1 miliar.

POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

POJK 22/2023 (memperbarui POJK 6/2022 dan POJK 1/2013)

Tujuh prinsip pelindungan konsumen, termasuk pelindungan data, mekanisme pengaduan yang efisien, dan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atas kerugian konsumen.

POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang LAPS Sektor Jasa Keuangan

POJK 61/2020

Dasar hukum LAPS SJK. Memberi konsumen jalur alternatif (mediasi, arbitrase, pendapat mengikat) di luar pengadilan, dengan biaya terjangkau dan gratis untuk retail/small claim.

POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

POJK 11/2022

Mewajibkan bank memelihara keamanan dan ketahanan siber sistem elektroniknya. OJK dapat mengenakan sanksi administratif kalau bank gagal mematuhi.

Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran

PBI 23/6/2021

Kerangka regulasi BI untuk PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) — termasuk dompet digital, gateway pembayaran, dan transfer dana — mengenai kewajiban perlindungan konsumen dan keamanan transaksi.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission