Penipuan, Kejahatan Siber & Pengembalian Dana
Setelah ditipu di Indonesia: laporkan ke patrolisiber.id (Bareskrim Polri), klaim pengembalian dana ke bank di bawah POJK 22/2023, dan eskalasi gratis ke LAPS SJK kalau bank menolak.
Covered in this guide:
Sistem penanganan penipuan di Indonesia berjalan di tiga jalur paralel. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) adalah otoritas kriminal untuk kejahatan siber — laporan resmi melalui patrolisiber.id. Untuk sisi uang, POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur kewajiban bank menangani pengaduan konsumen dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian penyelenggara. Kalau bank menolak, sengketa naik ke LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) — beroperasi sejak 1 Januari 2021 di bawah POJK 61/2020, gratis untuk retail/small claim di sektor perbankan/asuransi/pasar modal sampai Rp500 juta dan sektor pembiayaan/fintech/pergadaian sampai Rp200 juta. OJK punya call center Kontak 157 dan portal APPK di kontak157.ojk.go.id.
Untuk darurat: 110 (Polri), 112 (darurat nasional terintegrasi), 119 (ambulans/medis). Untuk korban perempuan/anak: SAPA 129 (Kementerian PPPA) — telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.
Undang-Undang Pokok
UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
UU 1/2024 jo. UU 19/2016 jo. UU 11/2008
Kerangka pidana siber Indonesia. Pasal 28 tentang berita bohong/menyesatkan dalam transaksi elektronik; pasal 30–32 tentang akses tanpa hak dan intersepsi; pasal 35 tentang pemalsuan data elektronik. Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan: pidana sampai 6 tahun atau denda sampai Rp1 miliar.
POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
POJK 22/2023 (memperbarui POJK 6/2022 dan POJK 1/2013)
Tujuh prinsip pelindungan konsumen, termasuk pelindungan data, mekanisme pengaduan yang efisien, dan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atas kerugian konsumen.
POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang LAPS Sektor Jasa Keuangan
POJK 61/2020
Dasar hukum LAPS SJK. Memberi konsumen jalur alternatif (mediasi, arbitrase, pendapat mengikat) di luar pengadilan, dengan biaya terjangkau dan gratis untuk retail/small claim.
POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
POJK 11/2022
Mewajibkan bank memelihara keamanan dan ketahanan siber sistem elektroniknya. OJK dapat mengenakan sanksi administratif kalau bank gagal mematuhi.
Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran
PBI 23/6/2021
Kerangka regulasi BI untuk PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) — termasuk dompet digital, gateway pembayaran, dan transfer dana — mengenai kewajiban perlindungan konsumen dan keamanan transaksi.
24 Jam Pertama Setelah Ditipu
Tiga pekerjaan dijalankan paralel dalam hari pertama. Hubungi call center fraud bank Anda untuk blokir kartu, freeze rekening, dan mulai recall untuk transfer yang masih berjalan — di bawah POJK...
Melaporkan Kejahatan Siber ke patrolisiber.id (Dittipidsiber Polri)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di bawah Bareskrim Polri adalah penyidik utama kejahatan siber di Indonesia. Portal pelaporan resminya adalah patrolisiber.id. Dittipidsiber menangani...
Pengembalian Dana Bank — OJK Kontak 157 + LAPS SJK
Kerangka pengembalian dana di Indonesia berjalan dua tahap. Tahap 1: pengaduan internal ke pelaku usaha jasa keuangan (bank, fintech, asuransi, P2P lending). POJK 22/2023 mewajibkan setiap pelaku...