Hak Layanan Kesehatan

BPJS/JKN, gawat darurat tanpa uang muka, informed consent, rekam medis, dan pengaduan malpraktek — di bawah UU Kesehatan 17/2023.

Covered in this guide:

Sejak Agustus 2023, hukum kesehatan Indonesia dipayungi UU 17/2023 (Omnibus Kesehatan) yang mencabut UU 36/2009 dan beberapa UU profesi. Aturan teknisnya di PP 28/2024. Pembiayaan jalan lewat BPJS Kesehatan/JKN (UU 40/2004, UU 24/2011, Perpres 59/2024 — skema KRIS). Hak pasien meliputi pelayanan aman, informed consent, akses rekam medis, dan gawat darurat tanpa uang muka. Pengaduan: BPJS 165, internal RS, atau Majelis Disiplin Profesi.

Undang-Undang Pokok

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

UU 17/2023 (Omnibus Kesehatan)

Kerangka utama saat ini. Mencabut sebagian besar UU 36/2009, UU 29/2004 (Praktik Kedokteran), UU 44/2009 (Rumah Sakit), dan beberapa UU profesi tenaga kesehatan.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN & UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

UU 40/2004 jo. UU 24/2011

Dasar Sistem Jaminan Sosial Nasional dan pembentukan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN.

Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Perpres 82/2018 jo. Perpres 75/2019, 64/2020, 59/2024

Aturan teknis kepesertaan, iuran, manfaat, kelas rawat inap (KRIS), dan tata kelola JKN. Perpres 59/2024 memberlakukan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan

Permenkes 47/2018

Mengatur kriteria gawat darurat, triase, layanan pra-rumah sakit (call center 119), dan kewajiban faskes menerima pasien gawat tanpa uang muka.

Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Permenkes 24/2022

Mewajibkan rekam medis elektronik di seluruh faskes paling lambat 31 Desember 2023; mengatur hak pasien atas isi rekam medis dan kewajiban kerahasiaan. Mencabut Permenkes 269/2008.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission