Hak Layanan Kesehatan
BPJS/JKN, gawat darurat tanpa uang muka, informed consent, rekam medis, dan pengaduan malpraktek — di bawah UU Kesehatan 17/2023.
Covered in this guide:
Sejak Agustus 2023, hukum kesehatan Indonesia dipayungi UU 17/2023 (Omnibus Kesehatan) yang mencabut UU 36/2009 dan beberapa UU profesi. Aturan teknisnya di PP 28/2024. Pembiayaan jalan lewat BPJS Kesehatan/JKN (UU 40/2004, UU 24/2011, Perpres 59/2024 — skema KRIS). Hak pasien meliputi pelayanan aman, informed consent, akses rekam medis, dan gawat darurat tanpa uang muka. Pengaduan: BPJS 165, internal RS, atau Majelis Disiplin Profesi.
Undang-Undang Pokok
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU 17/2023 (Omnibus Kesehatan)
Kerangka utama saat ini. Mencabut sebagian besar UU 36/2009, UU 29/2004 (Praktik Kedokteran), UU 44/2009 (Rumah Sakit), dan beberapa UU profesi tenaga kesehatan.
UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN & UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
UU 40/2004 jo. UU 24/2011
Dasar Sistem Jaminan Sosial Nasional dan pembentukan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN.
Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Perpres 82/2018 jo. Perpres 75/2019, 64/2020, 59/2024
Aturan teknis kepesertaan, iuran, manfaat, kelas rawat inap (KRIS), dan tata kelola JKN. Perpres 59/2024 memberlakukan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
Permenkes 47/2018
Mengatur kriteria gawat darurat, triase, layanan pra-rumah sakit (call center 119), dan kewajiban faskes menerima pasien gawat tanpa uang muka.
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Permenkes 24/2022
Mewajibkan rekam medis elektronik di seluruh faskes paling lambat 31 Desember 2023; mengatur hak pasien atas isi rekam medis dan kewajiban kerahasiaan. Mencabut Permenkes 269/2008.
Kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS)
Indonesia menganut prinsip kepesertaan wajib untuk Jaminan Kesehatan Nasional. UU 24/2011 Pasal 14 menyebut setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, wajib m...
Hak Pelayanan Gawat Darurat tanpa Uang Muka
Hak gawat darurat adalah salah satu hak pasien yang paling tegas dilindungi. UU 17/2023 Pasal 174 menyatakan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan...
Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
Prinsip dasarnya jelas: tubuh pasien tidak boleh disentuh secara medis tanpa izinnya. UU 17/2023 Pasal 293 ayat (1) menyatakan setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan tenaga me...
Akses dan Kerahasiaan Rekam Medis
Sejak Permenkes No. 24 Tahun 2022 berlaku, rekam medis Indonesia bertransformasi total. Tiga hal pokok: (1) seluruh fasilitas pelayanan kesehatan — RS, puskesmas, klinik, praktik mandiri, apotek denga...
Pengaduan Dugaan Malpraktek
"Malpraktek" bukan istilah teknis hukum tunggal — ada empat jalur penanganan yang berbeda di Indonesia, dan pasien sering bisa menempuh lebih dari satu sekaligus.Pengaduan disiplin profesi....