Akses dan Kerahasiaan Rekam Medis di Indonesia
Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami
Apa hak ini?
Sejak Permenkes No. 24 Tahun 2022 berlaku, rekam medis Indonesia bertransformasi total. Tiga hal pokok: (1) seluruh fasilitas pelayanan kesehatan — RS, puskesmas, klinik, praktik mandiri, apotek dengan layanan farmasi klinik, lab, telemedisin — wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME); (2) deadline implementasi 31 Desember 2023; (3) seluruh sistem RME harus terhubung dan dapat tukar data dengan Platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan. Permenkes 24/2022 mencabut Permenkes 269/2008 yang sebelumnya berlaku.
Soal kepemilikan, Pasal 26 Permenkes 24/2022 jernih: berkas rekam medis adalah milik faskes, tetapi isi rekam medis adalah milik pasien. Karena itu pasien berhak atas:
- Ringkasan/resume rekam medis — diberikan setiap selesai pelayanan rawat inap atau atas permintaan; ditandatangani dokter penanggung jawab.
- Salinan rekam medis dalam bentuk fotokopi atau cetak/ekspor RME.
- Penjelasan isi rekam medis dalam bahasa yang dapat dipahami.
Permintaan dilakukan tertulis dengan menyertakan identitas. Faskes dapat membebankan biaya wajar untuk fotokopi/penggandaan, tetapi tidak boleh menahan rekam medis dengan alasan biaya.
Kerahasiaan rekam medis dilindungi UU 17/2023 Pasal 304 dst. tentang Rahasia Kesehatan. Pelanggaran kerahasiaan dapat dikenai sanksi disiplin profesi (Majelis Disiplin Profesi/MDP), administratif (sanksi atas faskes), perdata (gugatan ganti rugi), bahkan pidana di bawah UU 17/2023 atau KUHP Pasal 322 (membuka rahasia jabatan).
Pengecualian rahasia diatur Pasal 305 UU 17/2023: untuk kepentingan penegakan hukum (atas perintah pengadilan), penegakan etik atau disiplin tenaga medis, kepentingan pasien sendiri, kepentingan kesehatan masyarakat (wabah), dan permintaan institusi penegak hukum dengan dasar hukum yang sah. Di luar itu, isi rekam medis tidak boleh dibuka — termasuk kepada pasangan, atasan, atau perusahaan asuransi tanpa persetujuan tertulis pasien.
Masa simpan rekam medis: minimal 25 tahun sejak pelayanan terakhir untuk RS (Permenkes 24/2022 Pasal 38); setelah itu boleh dimusnahkan kecuali resume medis yang harus disimpan permanen.
Kapan berlaku?
- Anda baru selesai dirawat di RS dan ingin resume medis untuk klaim asuransi atau second opinion.
- Anda pindah RS atau dokter dan butuh riwayat pemeriksaan, hasil lab, dan riwayat pengobatan.
- Anda menduga adanya kesalahan medis dan butuh dokumen untuk konsultasi LBH/ahli/MDP.
- Anda diminta klaim BPJS/asuransi yang membutuhkan ringkasan medis berkode ICD-10.
Apa yang dilakukan untuk mendapat salinan rekam medis Anda
Cara meminta rekam medis dengan tepat:
- Tulis permintaan resmi ke RS/klinik, ditujukan ke Direktur Pelayanan atau Bagian Rekam Medis. Sertakan: nama lengkap, NIK, nomor rekam medis (cek di kartu berobat), tanggal pelayanan, dan tujuan permintaan.
- Lampirkan fotokopi KTP dan kartu pasien. Bila yang minta keluarga, lampirkan surat kuasa bermeterai dari pasien (atau bukti hubungan keluarga + akta kematian bila pasien meninggal).
- Pilih jenis dokumen: ringkasan/resume medis (umumnya gratis untuk pasien sendiri); fotokopi rekam medis lengkap (boleh kena biaya wajar untuk fotokopi); ekspor RME via SATUSEHAT (untuk pasien yang sudah punya akun).
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk resume biasa. Bila tertahan, eskalasikan ke Direktur RS atau Dinas Kesehatan.
- Untuk akses RME pribadi, gunakan aplikasi SATUSEHAT Mobile Kemenkes — sebagian RS sudah memungkinkan pasien mengunduh hasil lab dan resume sendiri.
- Bila ditolak: laporkan ke Dinas Kesehatan setempat atau ke Kemenkes via halokemkes 1500-567.
Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?
- Jangan minta "berkas asli rekam medis". Berkas adalah milik faskes; yang berhak Anda terima adalah salinan/resume.
- Jangan beri akses rekam medis ke perusahaan asuransi/atasan tanpa surat kuasa spesifik. Surat kuasa umum ("untuk seluruh keperluan") tidak cukup — sebut tujuan dan periode rekam medisnya.
- Jangan posting screenshot rekam medis di media sosial — meskipun itu data Anda, hal itu dapat memengaruhi klaim asuransi atau menjadi celah penyalahgunaan.
- Jangan terima alasan "rekam medis hilang". Permenkes 24/2022 mewajibkan masa simpan minimal 25 tahun; klaim hilang patut diadukan ke Dinas Kesehatan dan dapat menjadi indikasi pelanggaran administratif.
Pertanyaan Umum
Siapa pemilik rekam medis — pasien atau rumah sakit?
Permenkes 24/2022 Pasal 26 membedakan: berkas rekam medis adalah milik faskes (untuk keperluan administrasi, audit, dan kesinambungan pelayanan), tetapi isi rekam medis adalah milik pasien. Karena itu pasien berhak atas resume dan salinan, namun tidak berhak membawa pulang berkas asli. Faskes wajib menyimpan rekam medis minimal 25 tahun sejak pelayanan terakhir.
Apakah saya bisa minta rekam medis lewat aplikasi?
Sejak 31 Desember 2023, seluruh faskes wajib menggunakan Rekam Medis Elektronik dan terhubung dengan Platform SATUSEHAT (Permenkes 24/2022). Anda dapat mengakses sebagian rekam medis lewat aplikasi SATUSEHAT Mobile Kemenkes. Cakupan datanya bertambah seiring integrasi tiap RS — saat ini umumnya hasil lab, resume rawat inap, dan riwayat imunisasi.
Berapa biaya untuk meminta salinan rekam medis?
Resume medis untuk klaim BPJS umumnya gratis. Untuk fotokopi rekam medis lengkap, faskes boleh membebankan biaya penggandaan yang wajar (biasanya per lembar, sesuai SK Direktur RS). Faskes tidak boleh menahan rekam medis karena pasien tidak mampu membayar — minimal resume harus diberikan. Bila biaya dianggap memberatkan, ajukan keberatan tertulis ke Direktur RS.
Apakah perusahaan asuransi atau atasan boleh akses rekam medis saya?
Tidak, kecuali Anda memberikan surat kuasa tertulis yang spesifik (menyebut tujuan dan periode). UU 17/2023 Pasal 304 melindungi rahasia kesehatan; pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin (MDP), perdata (gugatan ganti rugi), bahkan pidana di bawah UU 17/2023 atau KUHP Pasal 322. Surat kuasa umum ("untuk seluruh keperluan") sebaiknya dihindari.
Kapan akses dan kerahasiaan rekam medis berlaku?
Anda baru selesai dirawat di RS dan ingin resume medis untuk klaim asuransi atau second opinion.Anda pindah RS atau dokter dan butuh riwayat pemeriksaan, hasil lab, dan riwayat pengobatan.Anda menduga adanya kesalahan medis dan butuh dokumen untuk konsultasi LBH/ahli/MDP.Anda diminta klaim BPJS/asuransi yang membutuhkan ringkasan medis berkode ICD-10.
Bagaimana cara meminta salinan rekam medis saya di rumah sakit?
Cara meminta rekam medis dengan tepat:Tulis permintaan resmi ke RS/klinik, ditujukan ke Direktur Pelayanan atau Bagian Rekam Medis. Sertakan: nama lengkap, NIK, nomor rekam medis (cek di kartu berobat), tanggal pelayanan, dan tujuan permintaan.Lampirkan fotokopi KTP dan kartu pasien. Bila yang minta keluarga, lampirkan surat kuasa bermeterai dari pasien (atau bukti hubungan keluarga + akta kematian bila pasien meninggal).Pilih jenis dokumen: ringkasan/resume medis (umumnya gratis untuk pasien sendiri); fotokopi rekam medis lengkap (boleh kena biaya wajar untuk fotokopi); ekspor RME via SATUSEH...
Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan akses dan kerahasiaan rekam medis?
Jangan minta "berkas asli rekam medis". Berkas adalah milik faskes; yang berhak Anda terima adalah salinan/resume.Jangan beri akses rekam medis ke perusahaan asuransi/atasan tanpa surat kuasa spesifik. Surat kuasa umum ("untuk seluruh keperluan") tidak cukup — sebut tujuan dan periode rekam medisnya.Jangan posting screenshot rekam medis di media sosial — meskipun itu data Anda, hal itu dapat memengaruhi klaim asuransi atau menjadi celah penyalahgunaan.Jangan terima alasan "rekam medis hilang". Permenkes 24/2022 mewajibkan masa simpan minimal 25 tahun; klaim hilang...