Harta Gono-Gini (Harta Bersama) di Indonesia
Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami
Apa hak ini?
Indonesia mengenal konsep harta bersama (sehari-hari disebut "gono-gini") dan harta bawaan. Aturan dasarnya UU 1/1974:
- Pasal 35 ayat (1): Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama — milik suami dan istri sama-sama, terlepas siapa yang mencatatnya.
- Pasal 35 ayat (2): Harta bawaan dari masing-masing suami/istri, harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, tetap di bawah penguasaan masing-masing — kecuali ditentukan lain.
- Pasal 37: Bila perkawinan putus karena cerai, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing — KHI untuk Muslim, KUHPerdata untuk non-Muslim, atau hukum adat kalau berlaku.
KHI Pasal 97 (untuk Muslim) tegas: janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. KUHPerdata Pasal 128 (untuk non-Muslim) — setelah persatuan harta bubar, harta dibagi antara suami dan istri atau antara para ahli warisnya, tanpa memperhatikan dari pihak mana asal benda-benda itu — pada praktiknya juga 50:50.
Yang termasuk harta bersama (50:50):
- Gaji dan penghasilan yang didapat selama menikah, oleh siapa pun;
- Rumah, tanah, kendaraan, deposito, saham, dan barang lain yang dibeli selama menikah — terlepas siapa yang dicantumkan dalam sertifikat/BPKB;
- Bunga atau hasil dari harta bawaan yang dipakai bersama selama perkawinan (perdebatan, tetapi banyak putusan menetapkan demikian).
Yang tidak termasuk harta bersama (tetap milik pribadi):
- Harta yang sudah dimiliki sebelum menikah;
- Warisan yang diterima salah satu pihak selama menikah;
- Hibah/hadiah pribadi (bukan untuk pasangan), seperti dari orang tua;
- Hak-hak tertentu dari pekerjaan pribadi (royalti karya seni/cipta — masih diperdebatkan).
Perjanjian pisah harta — perubahan besar dari Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, perjanjian perkawinan (termasuk perjanjian pisah harta) hanya bisa dibuat sebelum atau pada saat nikah. MK membatalkan pembatasan itu — perjanjian perkawinan kini boleh dibuat kapan saja selama perkawinan berlangsung, sepanjang dicatatkan ke pejabat berwenang dan tidak merugikan pihak ketiga. Ini sangat penting untuk pasangan yang ingin memisahkan utang/aset bisnis dari aset rumah tangga.
Sengketa harta bersama diajukan ke PA (untuk Muslim) atau PN (non-Muslim). Bisa diakumulasikan dengan gugatan cerai, atau diajukan terpisah pasca-cerai. Yang biasa jadi titik panas: sertifikat tanah di nama satu orang, perusahaan keluarga, dan utang bersama.
Kapan berlaku?
- Anda dan pasangan menikah secara sah dan tidak punya perjanjian pisah harta.
- Selama perkawinan, ada aset (rumah, tanah, kendaraan, tabungan, saham, bisnis) yang diperoleh — terlepas siapa yang membayarnya.
- Anda akan/sedang/sudah bercerai dan ingin pembagian harta bersama.
- Anda ingin membuat perjanjian pisah harta saat ini, meski sudah menikah (pasca MK 69/PUU-XIII/2015).
Langkah membagi & melindungi harta bersama saat cerai
- Buat inventarisasi aset sejak awal: rumah (sertifikat & PBB), kendaraan (BPKB), rekening bank, deposito, saham, bisnis, perabotan bernilai. Foto, salin dokumen, simpan di tempat aman.
- Telusuri kapan aset diperoleh. Beli sebelum nikah → harta bawaan. Beli selama menikah → harta bersama, meski sertifikat hanya atas nama satu pihak.
- Untuk warisan/hibah: simpan akta hibah, surat keterangan waris, atau dokumen yang membuktikan asal-usulnya — supaya tidak dikira harta bersama.
- Cantumkan harta bersama dalam petitum gugatan cerai kalau ingin sekalian dibagi. Kalau tidak, harus diajukan dalam perkara baru pasca-cerai.
- Untuk perjanjian pisah harta sekarang (saat sudah menikah): buat akta notaris, lalu daftarkan ke KUA (Muslim) atau Kantor Catatan Sipil (non-Muslim) — sesuai Permendagri & Perdirjen Bimas Islam pasca MK 69/PUU-XIII/2015.
- Untuk utang bersama: utang yang diambil untuk kepentingan keluarga selama perkawinan adalah utang bersama — ditanggung bersama dari harta bersama. Utang pribadi salah satu pihak (misal judi) bukan utang bersama.
- Konsultasi notaris atau pengacara untuk perjanjian perkawinan dan inventarisasi aset bisnis — ini area yang sangat sensitif teknis.
Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?
- Jangan menjual atau mengalihkan aset secara sepihak menjelang/saat cerai. Bisa dianggap itikad buruk; pengadilan dapat membatalkan transaksi yang merugikan harta bersama.
- Jangan percaya argumen "sertifikat atas namaku, jadi milikku." Harta bersama tidak melihat nama di sertifikat — yang dilihat adalah kapan diperoleh.
- Jangan menyembunyikan rekening atau aset. Pengadilan bisa memerintahkan PPATK / bank membuka data rekening untuk perkara perdata yang berjalan.
- Jangan tanda tangan akta perdamaian tentang harta tanpa daftar lengkap. Kalau sebagian aset terlewat, sulit dibuka kembali setelah perdamaian disahkan hakim.
Pertanyaan Umum
Apa saja yang masuk harta bersama (gono-gini)?
Semua aset yang diperoleh selama perkawinan — gaji, rumah, tanah, kendaraan, tabungan, saham, bisnis — terlepas siapa yang membayarnya atau atas nama siapa terdaftar. Tidak masuk: harta yang sudah dimiliki sebelum nikah, warisan, dan hibah pribadi (bukan untuk pasangan). Dasar hukum: UU 1/1974 Pasal 35.
Apakah pembagian selalu 50:50?
Pada prinsipnya ya. KHI Pasal 97 untuk Muslim menyatakan masing-masing berhak seperdua harta bersama. KUHPerdata Pasal 128 untuk non-Muslim juga menghasilkan pembagian setara. Hakim dapat menyimpang kalau ada bukti kuat satu pihak terbukti merusak harta bersama atau perjanjian pisah harta sudah dibuat.
Apakah saya bisa membuat perjanjian pisah harta meski sudah menikah?
Bisa, sejak Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Sebelum putusan itu, perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum atau saat nikah. Kini perjanjian dapat dibuat kapan saja selama perkawinan, dengan akta notaris, lalu didaftarkan ke KUA (Muslim) atau Catatan Sipil (non-Muslim). Tidak boleh merugikan pihak ketiga (kreditur).
Pasangan saya menjual rumah diam-diam menjelang cerai — apa yang bisa saya lakukan?
Ajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) ke PA/PN bersamaan dengan gugatan harta bersama, supaya aset tidak berpindah. Untuk transaksi yang sudah terjadi, bisa diajukan gugatan pembatalan jual-beli — jual-beli harta bersama tanpa persetujuan kedua pihak dapat dibatalkan, terutama kalau pembeli mestinya tahu (misal pembeli kenal pasangan Anda).
Kapan harta gono-gini (harta bersama) berlaku?
Anda dan pasangan menikah secara sah dan tidak punya perjanjian pisah harta.Selama perkawinan, ada aset (rumah, tanah, kendaraan, tabungan, saham, bisnis) yang diperoleh — terlepas siapa yang membayarnya.Anda akan/sedang/sudah bercerai dan ingin pembagian harta bersama.Anda ingin membuat perjanjian pisah harta saat ini, meski sudah menikah (pasca MK 69/PUU-XIII/2015).
Bagaimana pembagian harta gono-gini saat cerai di Indonesia?
Buat inventarisasi aset sejak awal: rumah (sertifikat & PBB), kendaraan (BPKB), rekening bank, deposito, saham, bisnis, perabotan bernilai. Foto, salin dokumen, simpan di tempat aman.Telusuri kapan aset diperoleh. Beli sebelum nikah → harta bawaan. Beli selama menikah → harta bersama, meski sertifikat hanya atas nama satu pihak.Untuk warisan/hibah: simpan akta hibah, surat keterangan waris, atau dokumen yang membuktikan asal-usulnya — supaya tidak dikira harta bersama.Cantumkan harta bersama dalam petitum gugatan cerai kalau ingin sekalian dibagi. Kalau tidak, harus diajukan dalam perkara baru...
Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan harta gono-gini (harta bersama)?
Jangan menjual atau mengalihkan aset secara sepihak menjelang/saat cerai. Bisa dianggap itikad buruk; pengadilan dapat membatalkan transaksi yang merugikan harta bersama.Jangan percaya argumen "sertifikat atas namaku, jadi milikku." Harta bersama tidak melihat nama di sertifikat — yang dilihat adalah kapan diperoleh.Jangan menyembunyikan rekening atau aset. Pengadilan bisa memerintahkan PPATK / bank membuka data rekening untuk perkara perdata yang berjalan.Jangan tanda tangan akta perdamaian tentang harta tanpa daftar lengkap. Kalau sebagian aset terlewat, sulit dibuka kembali setela...