Hak Asuh Anak (Hadhanah) di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 41; UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; KHI Pasal 105 & 156.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Setelah perceraian, kewajiban orang tua tidak putus. UU 1/1974 Pasal 41 menegaskan tiga hal: (a) ibu dan ayah tetap wajib memelihara dan mendidik anak demi kepentingan si anak; (b) ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan; (c) pengadilan dapat menentukan siapa yang memegang hak asuh, dan dalam keadaan ibu tidak mampu, hak itu bisa beralih ke ayah.

Untuk pasangan Muslim — KHI Pasal 105:

  • Anak yang belum mumayyiz (umumnya di bawah 12 tahun) hak asuhnya pada ibu;
  • Anak yang sudah mumayyiz (≥ 12 tahun) berhak memilih sendiri antara ayah atau ibu;
  • Biaya pemeliharaan tetap menjadi tanggungan ayah.

Tetapi ini bukan aturan kaku. Hakim PA dapat memberikan hadhanah pada ayah kalau ibu terbukti: tidak menjalankan agama dengan baik, berperilaku merusak akhlak anak, sakit yang membuat tidak mampu mengasuh, atau menelantarkan anak. Putusan-putusan PA modern juga semakin menimbang kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama, bukan jenis kelamin orang tua.

Untuk pasangan non-Muslim — KUHPerdata & UU Perlindungan Anak: hakim PN memutus hak asuh berdasarkan kepentingan terbaik anak, yang dipandu UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (1) — anak berhak diasuh orang tuanya sendiri, kecuali ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan pemisahan adalah demi kepentingan terbaik anak.

Hak akses (hak bertemu) orang tua yang tidak memegang asuh: tidak hilang. UU 35/2014 Pasal 14 ayat (2) menjamin anak tetap berhak: bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya, mendapatkan pengasuhan dari keduanya, memperoleh biaya hidup, dan memperoleh hak-hak lainnya. Putusan asuh yang melarang akses tanpa alasan kuat bertentangan dengan UU ini.

Nafkah anak yang tidak dibayar? Putusan pengadilan tentang nafkah dapat dieksekusi paksa lewat juru sita. Untuk Muslim, PA bisa memerintahkan eksekusi gaji ayah; untuk non-Muslim, PN melalui Pasal 195 HIR/RBg.

Kapan berlaku?

  • Anda dan pasangan sedang/akan bercerai, dan ada anak yang masih di bawah umur atau belum mandiri.
  • Hak asuh anak menjadi salah satu petitum (tuntutan) dalam gugatan/permohonan cerai — bisa juga diajukan dalam perkara terpisah pasca-cerai.
  • Pasangan eks Anda tidak membayar nafkah anak yang sudah ditetapkan dalam putusan.
  • Hak asuh perlu dialihkan karena pemegang asuh terbukti menelantarkan, menyiksa, atau tidak mampu mengasuh.

Langkah meminta hak asuh & menagih nafkah anak setelah cerai

Hak asuh tidak otomatis — kalau Anda tidak memintanya dalam petitum, hakim tidak akan memutusnya.

  • Cantumkan eksplisit dalam petitum gugatan: "Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak X" serta "Menghukum Tergugat membayar nafkah anak sebesar Rp… per bulan sampai anak dewasa/mandiri." Kalau tidak diminta, tidak diputus.
  • Siapkan bukti kemampuan mengasuh: bukti tempat tinggal layak, penghasilan, jadwal kerja, dan dukungan keluarga. Untuk yang minta hak asuh, ini menjadi pertimbangan hakim.
  • Hitung kebutuhan anak realistis — biaya sekolah, makan, kesehatan, transport, pakaian. Lampirkan kuitansi 3–6 bulan terakhir. Hakim umumnya menetapkan nafkah anak antara Rp1 juta–Rp5 juta/anak/bulan tergantung penghasilan ayah.
  • Untuk perubahan hak asuh pasca-cerai (misalnya pemegang asuh menelantarkan anak), ajukan gugatan baru ke PA/PN dengan bukti: laporan tetangga, foto kondisi anak, surat keterangan sekolah, atau visum kalau ada kekerasan.
  • Untuk eksekusi nafkah yang tidak dibayar: ajukan permohonan eksekusi ke PA/PN yang memutus. Gaji eks-pasangan dapat dipotong langsung lewat surat ke pemberi kerjanya.
  • Pendampingan gratis: Posbakum di setiap pengadilan, LBH, atau hubungi Kementerian PPPA (kemenpppa.go.id) lewat hotline SAPA 129.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan menyembunyikan atau membawa anak lari tanpa putusan pengadilan. Ini bisa dipidana penculikan anak (UU 35/2014 Pasal 76F: pidana 3–15 tahun).
  • Jangan menghalangi akses orang tua lain ke anak tanpa dasar putusan. UU 35/2014 menjamin anak berhak bertemu kedua orang tuanya — pemegang asuh yang menghalangi bisa kehilangan hak asuhnya.
  • Jangan kompromi nafkah anak di luar pengadilan tanpa hitam-putih. Kesepakatan lisan tidak bisa dieksekusi. Tuangkan dalam akta perdamaian atau putusan.
  • Jangan menggunakan anak sebagai alat tekan dalam sengketa harta. Hakim modern semakin tegas — perilaku alienasi anak (parental alienation) menjadi pertimbangan mencabut hak asuh.

Pertanyaan Umum

Apakah ibu otomatis mendapat hak asuh anak?

Tidak otomatis, tetapi untuk pasangan Muslim KHI Pasal 105 menetapkan anak yang belum mumayyiz (umumnya di bawah 12 tahun) hak asuhnya pada ibu. Anak ≥ 12 tahun memilih sendiri. Hakim dapat menyimpang kalau ibu terbukti tidak mampu, menelantarkan, atau membahayakan anak. Untuk non-Muslim, dasar utamanya adalah kepentingan terbaik anak (UU 35/2014).

Berapa nafkah anak yang wajib dibayar ayah?

UU 1/1974 Pasal 41 huruf b mewajibkan ayah menanggung semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jumlahnya ditetapkan hakim berdasarkan kebutuhan anak dan kemampuan ayah — praktiknya berkisar Rp1 juta–Rp5 juta per anak per bulan, lebih kalau penghasilan ayah tinggi. Nafkah berlaku sampai anak dewasa (21 tahun menurut KHI) atau sudah mandiri.

Eks-pasangan tidak bayar nafkah anak — apa yang bisa saya lakukan?

Ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan yang memutus (PA untuk Muslim, PN untuk non-Muslim). Pengadilan dapat memerintahkan pemotongan gaji langsung dari pemberi kerja, sita rekening, atau sita aset. Untuk pelanggaran terus-menerus dengan unsur kesengajaan menelantarkan, dapat dilaporkan pidana — UU 23/2004 PKDRT Pasal 9 mengkriminalkan penelantaran rumah tangga (pidana hingga 3 tahun).

Bisakah ayah mendapat hak asuh anak yang masih kecil?

Bisa. Meski KHI Pasal 105 mengatur anak belum mumayyiz pada ibu, hakim PA/PN dapat memutus sebaliknya kalau bukti menunjukkan ibu tidak mampu, menelantarkan, atau membahayakan anak — misalnya kecanduan, KDRT terhadap anak, gangguan jiwa berat, atau pindah ke luar negeri tanpa membawa anak. Yang menentukan ujungnya adalah kepentingan terbaik anak.

Kapan hak asuh anak (hadhanah) berlaku?

Anda dan pasangan sedang/akan bercerai, dan ada anak yang masih di bawah umur atau belum mandiri.Hak asuh anak menjadi salah satu petitum (tuntutan) dalam gugatan/permohonan cerai — bisa juga diajukan dalam perkara terpisah pasca-cerai.Pasangan eks Anda tidak membayar nafkah anak yang sudah ditetapkan dalam putusan.Hak asuh perlu dialihkan karena pemegang asuh terbukti menelantarkan, menyiksa, atau tidak mampu mengasuh.

Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak setelah cerai di Indonesia?

Hak asuh tidak otomatis — kalau Anda tidak memintanya dalam petitum, hakim tidak akan memutusnya.Cantumkan eksplisit dalam petitum gugatan: "Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak X" serta "Menghukum Tergugat membayar nafkah anak sebesar Rp… per bulan sampai anak dewasa/mandiri." Kalau tidak diminta, tidak diputus.Siapkan bukti kemampuan mengasuh: bukti tempat tinggal layak, penghasilan, jadwal kerja, dan dukungan keluarga. Untuk yang minta hak asuh, ini menjadi pertimbangan hakim.Hitung kebutuhan anak realistis — biaya sekolah, makan, kesehatan, transport, pak...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan hak asuh anak (hadhanah)?

Jangan menyembunyikan atau membawa anak lari tanpa putusan pengadilan. Ini bisa dipidana penculikan anak (UU 35/2014 Pasal 76F: pidana 3–15 tahun).Jangan menghalangi akses orang tua lain ke anak tanpa dasar putusan. UU 35/2014 menjamin anak berhak bertemu kedua orang tuanya — pemegang asuh yang menghalangi bisa kehilangan hak asuhnya.Jangan kompromi nafkah anak di luar pengadilan tanpa hitam-putih. Kesepakatan lisan tidak bisa dieksekusi. Tuangkan dalam akta perdamaian atau putusan.Jangan menggunakan anak sebagai alat tekan dalam sengketa harta. Hakim modern semakin tegas — perilaku alienasi a...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission