Pengusiran Paksa oleh Pemilik (Self-Help Eviction) di Indonesia

Last verified:

Sumber: KUHPerdata Pasal 1238, 1267 & 1365; KUHP Pasal 167 & 406; UU No. 1 Tahun 2011.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Indonesia tidak mengenal konsep self-help eviction — yaitu pemilik mengusir penyewa dengan tangan sendiri tanpa putusan pengadilan. Yang sering terjadi di lapangan: pemilik mengganti gembok, memutus listrik, atau memindahkan barang penyewa keluar. Semua tindakan ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH) berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, dan beberapa di antaranya bisa pidana.

Pengusiran yang sah harus melalui jalur perdata:

  • Somasi tertulis kepada penyewa berisi tuntutan (misalnya membayar tunggakan dalam tempo tertentu) dan ancaman pemutusan sewa.
  • Gugatan wanprestasi atau pemutusan sewa ke Pengadilan Negeri. Pasal 1267 KUHPerdata memberi pemilik dua pilihan: menuntut pemenuhan, atau menuntut pembatalan dengan ganti rugi.
  • Putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), lalu permohonan eksekusi ke Ketua PN.
  • Juru sita melaksanakan pengosongan dengan disaksikan dua saksi dan, biasanya, bantuan kepolisian.

Pemilik yang memotong listrik atau air ke rumah yang masih dihuni penyewa juga melanggar — itu perbuatan melawan hukum yang membuat rumah tidak layak huni, dan penyewa bisa menuntut ganti rugi plus minta penyambungan kembali. Mengganti gembok lebih jauh lagi: itu menyerupai "menahan barang orang lain secara melawan hak" dan bisa dilaporkan ke kepolisian.

Kalau pemilik atau utusannya masuk ke rumah tanpa izin penyewa — sekalipun rumah itu miliknya — ia melanggar KUHP Pasal 167 (memasuki pekarangan/rumah orang yang dipakai orang lain, ancaman 9 bulan penjara). Kalau ada barang penyewa yang dirusak, tambah Pasal 406 (perusakan, ancaman 2 tahun 8 bulan).

Sebaliknya, penghuni gelap — orang yang menempati rumah tanpa hak (squatter) — memang tidak dilindungi KUHPerdata Bab VII karena tidak ada perjanjian sewa. Tetapi pemilik tetap harus menempuh jalur perdata atau melapor pidana (KUHP Pasal 167 ayat 2 — bertahan setelah diminta pergi), bukan main hakim sendiri.

Kapan berlaku?

  • Anda penyewa dengan perjanjian sewa yang sah (lisan atau tertulis) dan masih dalam masa sewa.
  • Pemilik berusaha mengeluarkan Anda tanpa putusan pengadilan — misalnya mengganti gembok, memutus listrik/air, atau mengusir paksa.
  • Atau: pemilik atau utusannya masuk ke rumah tanpa izin Anda, memindahkan/merusak barang.
  • Berlaku juga untuk pengusiran rumah dinas, mess, dan kos — tetap perlu jalur perdata.

Apa yang dilakukan kalau pemilik mengganti gembok atau memutus listrik

  • Kunci semua bukti hubungan sewa: kontrak, bukti transfer sewa, dan korespondensi WhatsApp dengan pemilik. Cetak/screenshot.
  • Dokumentasikan tindakan pemilik — foto gembok yang diganti, video pemutusan listrik, rekaman ancaman lisan. Tanggal dan waktu sangat penting.
  • Buat laporan ke kepolisian (Polsek setempat) kalau ada perusakan, masuk paksa, atau ancaman. Minta tanda terima Laporan Polisi (LP).
  • Kirim somasi tertulis ke pemilik via pos tercatat atau email — sebut tindakan yang melanggar hukum dan minta pengembalian akses dalam 1×24 jam.
  • Untuk pemulihan cepat: ajukan gugatan PMH (Pasal 1365 KUHPerdata) ke PN, dan kalau perlu disertai permohonan provisi (perintah sela) supaya akses listrik/air dipulihkan selama proses.
  • Hubungi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) setempat — banyak yang menerima konsultasi gratis untuk kasus pengusiran paksa.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan main hakim sendiri — masuk paksa kembali ke rumah yang sudah dikunci pemilik. Tindakan Anda bisa dijawab dengan laporan pidana balik (Pasal 167 atau 489 KUHP).
  • Jangan pindah keluar diam-diam karena ditekan. Begitu Anda keluar dengan kemauan sendiri, klaim pengusiran paksa jadi sulit dibuktikan dan deposit pun terancam.
  • Jangan negosiasi tanpa saksi. Kalau pemilik datang menekan, ajak tetangga atau RT/RW menyaksikan. Lebih baik lagi: rekam dengan persetujuan tersirat (di rumah Anda sendiri, terbuka).
  • Jangan tanda tangan "surat keluar sukarela" di bawah tekanan. Tanda tangan itu nanti dipakai pemilik untuk membantah pengusiran paksa di pengadilan.

Pertanyaan Umum

Apakah pemilik boleh mengganti gembok rumah yang saya sewa?

Tidak. Selama masa sewa, hak menikmati rumah ada pada penyewa (KUHPerdata Pasal 1550). Mengganti gembok adalah perbuatan melawan hukum (Pasal 1365) yang bisa digugat ke PN dan, kalau ada barang penyewa di dalam yang ditahan, bisa dilaporkan pidana ke polisi. Pengusiran sah hanya melalui putusan pengadilan dan eksekusi juru sita.

Boleh tidak pemilik memutus listrik/air karena saya menunggak sewa?

Tidak. Kewajiban pemilik adalah menjamin rumah tetap layak huni (Pasal 1551). Memutus listrik atau air sepihak adalah perbuatan melawan hukum dan bisa digugat dengan permohonan provisi agar disambung kembali. Jalur sah pemilik kalau ada tunggakan: somasi tertulis lalu gugatan wanprestasi ke PN, bukan main hakim sendiri.

Berapa lama proses pengusiran lewat pengadilan?

Untuk gugatan wanprestasi/pemutusan sewa biasa di PN, putusan tingkat pertama umumnya 5–8 bulan, banding 4–6 bulan, kasasi 8–12 bulan. Kalau penyewa tidak banding/kasasi, eksekusi bisa dimohonkan setelah 14 hari masa banding lewat. Dengan kata lain: pemilik yang ingin cepat justru harus rapi prosedurnya — bukan memutus listrik.

Apa hak saya kalau saya penghuni gelap (squatter) yang sudah lama tinggal?

Penghuni tanpa hak tidak terlindungi KUHPerdata Bab VII. Tetapi pemilik tetap tidak boleh main hakim sendiri — ia harus menempuh gugatan perdata atau laporan pidana ke polisi (KUHP Pasal 167 ayat 2). Kalau Anda sudah tinggal puluhan tahun dengan iktikad baik, kadang ada celah penguasaan tanpa hak yang panjang dapat diakui — konsultasikan dengan LBH atau pengacara pertanahan.

Kapan pengusiran paksa oleh pemilik (self-help eviction) berlaku?

Anda penyewa dengan perjanjian sewa yang sah (lisan atau tertulis) dan masih dalam masa sewa.Pemilik berusaha mengeluarkan Anda tanpa putusan pengadilan — misalnya mengganti gembok, memutus listrik/air, atau mengusir paksa.Atau: pemilik atau utusannya masuk ke rumah tanpa izin Anda, memindahkan/merusak barang.Berlaku juga untuk pengusiran rumah dinas, mess, dan kos — tetap perlu jalur perdata.

Pemilik mengusir saya secara paksa — apa langkah hukum saya di Indonesia?

Kunci semua bukti hubungan sewa: kontrak, bukti transfer sewa, dan korespondensi WhatsApp dengan pemilik. Cetak/screenshot.Dokumentasikan tindakan pemilik — foto gembok yang diganti, video pemutusan listrik, rekaman ancaman lisan. Tanggal dan waktu sangat penting.Buat laporan ke kepolisian (Polsek setempat) kalau ada perusakan, masuk paksa, atau ancaman. Minta tanda terima Laporan Polisi (LP).Kirim somasi tertulis ke pemilik via pos tercatat atau email — sebut tindakan yang melanggar hukum dan minta pengembalian akses dalam 1×24 jam.Untuk pemulihan cepat: ajukan gugatan PMH (Pasal 1365 KUHPerd...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan pengusiran paksa oleh pemilik (self-help eviction)?

Jangan main hakim sendiri — masuk paksa kembali ke rumah yang sudah dikunci pemilik. Tindakan Anda bisa dijawab dengan laporan pidana balik (Pasal 167 atau 489 KUHP).Jangan pindah keluar diam-diam karena ditekan. Begitu Anda keluar dengan kemauan sendiri, klaim pengusiran paksa jadi sulit dibuktikan dan deposit pun terancam.Jangan negosiasi tanpa saksi. Kalau pemilik datang menekan, ajak tetangga atau RT/RW menyaksikan. Lebih baik lagi: rekam dengan persetujuan tersirat (di rumah Anda sendiri, terbuka).Jangan tanda tangan "surat keluar sukarela" di bawah tekanan. Tanda tangan itu nan...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission