Rumah Susun, SHM Sarusun, dan P3SRS di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 1, 25–47, 74–77; PP No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengganti UU 16/1985 dan menjadi payung utama apartemen, kondominium, dan rumah susun di Indonesia. Konsep dasarnya: pemilik unit memegang SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun), yang merupakan hak milik atas unit ditambah hak bersama atas tanah, benda bersama (lift, lobi, taman), dan bagian bersama (struktur bangunan, atap, dinding pemikul).

Tiga kewajiban pengembang yang sering jadi sumber sengketa:

  • Pertelaan — gambar dan uraian yang menetapkan batas pasti unit dan proporsi hak bersama. Wajib disahkan sebelum pemasaran (Pasal 26 UU 20/2011). Pengembang yang menjual sebelum pertelaan disahkan melanggar.
  • Akta Pemisahan — dokumen yang memisahkan rumah susun menjadi unit-unit dengan SHM Sarusun masing-masing. Tanpa ini, SHM Sarusun tidak bisa diterbitkan.
  • Memfasilitasi pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun) paling lambat 1 tahun setelah serah-terima pertama (Pasal 74). Pengembang yang menahan pembentukan P3SRS — supaya bisa terus mengelola dan menarik IPL — bertentangan dengan UU.

P3SRS adalah badan hukum yang mengelola rumah susun setelah dibentuk. Anggotanya semua pemilik dan penghuni; pengurusnya dipilih lewat Rapat Umum Anggota (RUA). P3SRS yang menetapkan besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund (dana cadangan perbaikan besar). Sengketa khas: pengembang menahan P3SRS, IPL ditetapkan sepihak tanpa transparansi, atau pengelola tidak membuka laporan keuangan.

Untuk WNA, kepemilikan apartemen tunduk PP 18/2021: WNA dengan izin tinggal sah boleh memegang Sarusun atas tanah Hak Pakai atau Sarusun di tanah HGB sepanjang dibuktikan dengan akta yang sah. Skema "pinjam nama" tidak diakui hukum.

Sengketa rumah susun bisa diselesaikan secara berjenjang: musyawarah antar pemilik / dengan pengembang, mediasi yang difasilitasi Kementerian PUPR atau Dinas Perumahan, lalu jalur perdata (PN) atau PTUN (kalau yang digugat keputusan pejabat seperti penerbitan SHM Sarusun yang cacat).

Kapan berlaku?

  • Anda pembeli unit apartemen dari pengembang (PPJB → AJB → SHM Sarusun).
  • Anda pemilik SHM Sarusun dan ingin mendorong pembentukan P3SRS atau menyengketakan IPL.
  • Anda penghuni apartemen (penyewa dari pemilik) — tunduk pada peraturan rumah tangga (tata tertib) yang ditetapkan P3SRS.
  • Anda WNA dengan izin tinggal yang ingin memiliki Sarusun.

Apa yang dilakukan kalau pengembang menahan P3SRS atau IPL tidak transparan

  • Sebelum membeli: minta dokumen pertelaan dan IMB/PBG bangunan dari pengembang. Cek di Dinas Perumahan kalau perlu.
  • Setelah serah-terima: minta penerbitan SHM Sarusun atas nama Anda dalam tempo wajar. Kalau pengembang lambat, somasi tertulis lalu lapor ke Kementerian PUPR / OJK kalau pengembang tercatat sebagai penerbit obligasi/Reksa Dana.
  • Untuk P3SRS: kalau lewat 1 tahun pengembang belum memfasilitasi, kumpulkan minimal 50%+1 pemilik dan ajukan tuntutan tertulis. Bisa juga lapor ke Dinas Perumahan/PUPR.
  • Untuk IPL yang tidak transparan: minta laporan keuangan tahunan P3SRS — pemilik berhak akses. Kalau ditolak, ajukan agenda pemeriksaan dalam RUA.
  • Untuk sengketa berat (penerbitan SHM cacat, akta pemisahan tidak sesuai): konsultasi pengacara pertanahan dan siapkan gugatan ke PN atau PTUN.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan tanda tangan PPJB tanpa membaca pertelaan dan akta pemisahan. Banyak sengketa luas unit dan posisi bagian bersama bersumber dari sini.
  • Jangan menunggak IPL sebagai protes atas pengelola yang buruk. Tunggakan justru memberi P3SRS dasar mengusulkan sanksi tata tertib (pemutusan air, dsb.) dan menggugat ke PN. Lawan dengan jalur formal.
  • Jangan biarkan pengembang terus mengelola bertahun-tahun tanpa P3SRS. Setiap bulan tanpa P3SRS adalah biaya tambahan dan kontrol yang hilang.
  • Jangan beli unit yang masih dalam status "indent" dari pengembang yang belum punya pertelaan dan akta pemisahan. Risiko gagal bangun atau penundaan SHM bertahun-tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu SHM Sarusun dan apa beda dengan HGB Sarusun?

SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) adalah bukti hak milik atas unit apartemen plus proporsi hak bersama atas tanah, benda bersama, dan bagian bersama. Kalau tanah induknya berstatus Hak Milik, unit terbit SHM Sarusun. Kalau tanah induknya HGB (kasus paling umum), unit terbit dengan dasar HGB Sarusun atau SHM Sarusun di atas HGB — sertifikatnya tetap mengikuti jangka HGB induk.

Kapan pengembang wajib membentuk P3SRS?

UU 20/2011 Pasal 74 mewajibkan pengembang memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lambat 1 tahun setelah serah-terima pertama. Pengembang wajib menanggung biaya pengelolaan sementara sampai P3SRS terbentuk dan menyerahkan dokumen pengelolaan ke P3SRS. Pengembang yang menahan pembentukan P3SRS untuk terus mengelola sendiri melanggar UU dan bisa diadukan ke PUPR/Dinas Perumahan.

Bisakah saya menolak bayar IPL kalau pengelolaan buruk?

Tidak bijaksana. Kewajiban IPL tetap berjalan walaupun ada keluhan kualitas. Tunggakan dipakai pengelola sebagai dasar sanksi tata tertib dan bisa berujung gugatan perdata. Jalur sah: minta laporan keuangan, ajukan agenda pemeriksaan dalam RUA P3SRS, gunakan hak suara untuk mengganti pengurus, atau ajukan gugatan kalau ada indikasi penyalahgunaan dana.

Bisakah WNA membeli apartemen di Indonesia?

Bisa, dengan syarat. PP 18/2021 mengizinkan WNA dengan izin tinggal yang sah memegang Sarusun di atas tanah Hak Pakai atau di atas tanah HGB melalui skema yang ditetapkan. Ada batas harga minimum dan luas yang ditetapkan Menteri ATR/BPN. Skema pinjam nama (nominee) ke WNI tidak diakui — akta jual beli yang menyembunyikan WNA sebagai pemilik sebenarnya berisiko dibatalkan.

Kapan rumah susun, shm sarusun, dan p3srs berlaku?

Anda pembeli unit apartemen dari pengembang (PPJB → AJB → SHM Sarusun).Anda pemilik SHM Sarusun dan ingin mendorong pembentukan P3SRS atau menyengketakan IPL.Anda penghuni apartemen (penyewa dari pemilik) — tunduk pada peraturan rumah tangga (tata tertib) yang ditetapkan P3SRS.Anda WNA dengan izin tinggal yang ingin memiliki Sarusun.

Pengembang menolak membentuk P3SRS — apa langkah pemilik unit?

Sebelum membeli: minta dokumen pertelaan dan IMB/PBG bangunan dari pengembang. Cek di Dinas Perumahan kalau perlu.Setelah serah-terima: minta penerbitan SHM Sarusun atas nama Anda dalam tempo wajar. Kalau pengembang lambat, somasi tertulis lalu lapor ke Kementerian PUPR / OJK kalau pengembang tercatat sebagai penerbit obligasi/Reksa Dana.Untuk P3SRS: kalau lewat 1 tahun pengembang belum memfasilitasi, kumpulkan minimal 50%+1 pemilik dan ajukan tuntutan tertulis. Bisa juga lapor ke Dinas Perumahan/PUPR.Untuk IPL yang tidak transparan: minta laporan keuangan tahunan P3SRS — pemilik berhak akses....

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan rumah susun, shm sarusun, dan p3srs?

Jangan tanda tangan PPJB tanpa membaca pertelaan dan akta pemisahan. Banyak sengketa luas unit dan posisi bagian bersama bersumber dari sini.Jangan menunggak IPL sebagai protes atas pengelola yang buruk. Tunggakan justru memberi P3SRS dasar mengusulkan sanksi tata tertib (pemutusan air, dsb.) dan menggugat ke PN. Lawan dengan jalur formal.Jangan biarkan pengembang terus mengelola bertahun-tahun tanpa P3SRS. Setiap bulan tanpa P3SRS adalah biaya tambahan dan kontrol yang hilang.Jangan beli unit yang masih dalam status "indent" dari pengembang yang belum punya pertelaan dan akta pemisa...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission