Membaca versi nasional Indonesia.Pilih provinsi Anda →

Perceraian: Cerai Gugat & Cerai Talak di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 38–41; PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 14–36; UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 50 Tahun 2009; KHI Pasal 113–148; KUHPerdata Pasal 207–232.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Di Indonesia, perceraian hanya sah kalau diputus pengadilan — tidak ada cerai di luar pengadilan, sekalipun keduanya sepakat. Yang membedakan adalah pengadilan mana dan siapa yang mengajukan:

  • Untuk pasangan Muslim — Pengadilan Agama (PA). Kalau yang ingin cerai adalah suami, ia mengajukan permohonan ikrar talak (cerai talak). Kalau yang ingin cerai adalah istri, ia mengajukan cerai gugat. Setelah PA mengabulkan permohonan ikrar talak, suami harus mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang dalam 6 bulan; lewat dari itu, hak ikrar talak gugur (KHI Pasal 131).
  • Untuk pasangan non-Muslim — Pengadilan Negeri (PN). Suami atau istri sama-sama mengajukan gugatan cerai. Tidak ada konsep ikrar talak.

Alasan cerai yang sah (PP 9/1975 Pasal 19, dikuatkan ulang KHI Pasal 116 untuk Muslim):

  • Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi, atau hal lain yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah;
  • Salah satu pihak dipenjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat (termasuk KDRT);
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan / penyakit yang membuat tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  • Antara suami-istri terus-menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi (syiqaq) — ini alasan yang paling sering dipakai dalam praktik.

Alur sidang umumnya: mendaftar gugatan/permohonan + bukti P-1 sampai P-…, membayar panjar biaya, menjalani mediasi wajib (Perma No. 1 Tahun 2016 — gagalnya mediasi adalah syarat sah pemeriksaan pokok), pembuktian, putusan. Total waktu khas: 4–6 bulan kalau tidak ada banding. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Anda bisa minta akta cerai di PA, atau di PN salinan putusan dipakai untuk mencatatkan perceraian di Dukcapil.

Kapan berlaku?

  • Anda dan pasangan menikah secara sah menurut UU 1/1974 (tercatat di KUA untuk Muslim, atau di Catatan Sipil untuk non-Muslim).
  • Salah satu alasan cerai dalam PP 9/1975 Pasal 19 / KHI Pasal 116 terpenuhi.
  • Pengadilan yang berwenang adalah PA/PN tempat tinggal tergugat (untuk cerai gugat) atau pemohon (untuk cerai talak), kecuali tergugat tidak diketahui keberadaannya.

Langkah-langkah mengajukan perceraian di Indonesia

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen — banyak gugatan tertahan di awal hanya karena berkas tidak lengkap.

  • Kumpulkan dokumen wajib: buku nikah/akta perkawinan asli, KTP, KK, akta lahir anak (kalau ada), dan slip gaji/bukti penghasilan untuk perkara nafkah.
  • Tentukan pengadilan yang tepat. Pasangan Muslim → Pengadilan Agama. Pasangan non-Muslim → Pengadilan Negeri. Cek wilayah hukum di portal Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id) atau Direktori Putusan.
  • Daftarkan gugatan/permohonan melalui e-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id) atau langsung ke meja PTSP pengadilan. Bayar panjar biaya — biasanya Rp500 ribu–Rp1,5 juta tergantung jumlah pihak dan jarak panggilan.
  • Hadiri mediasi di sidang pertama. Mediasi wajib (Perma 1/2016); kalau Anda tidak hadir tanpa alasan, gugatan bisa dicabut hakim.
  • Bawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga Anda — biasanya keluarga atau tetangga dekat. Untuk alasan syiqaq (perselisihan terus-menerus), KHI Pasal 134 mensyaratkan saksi dari keluarga atau orang dekat.
  • Setelah putusan inkracht, ambil akta cerai di PA, atau salinan putusan PN untuk dicatatkan ke Dukcapil — tanpa pencatatan ini, status perceraian belum berlaku administratif.
  • Tidak mampu bayar? Ajukan permohonan prodeo (perkara cuma-cuma) bersamaan dengan gugatan, dengan SKTM dari kelurahan. Posbakum di setiap pengadilan juga gratis.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan menganggap "cerai di KUA" atau "cerai lisan" sah. UU 1/1974 Pasal 39 jelas — perceraian hanya sah kalau di depan pengadilan. Tanpa putusan, Anda secara hukum masih menikah, dengan semua konsekuensinya (waris, harta, status anak).
  • Jangan menikah lagi sebelum akta cerai keluar. Bagi perempuan, ada masa iddah (KHI Pasal 153) — minimal 3 kali suci atau 90 hari sejak putusan inkracht. Menikah lagi dalam masa iddah bisa membatalkan pernikahan baru.
  • Jangan abaikan panggilan sidang. Tergugat yang dipanggil patut tapi tidak hadir bisa diputus verstek (tanpa kehadiran), termasuk soal hak asuh dan harta.
  • Jangan mendaftarkan gugatan di pengadilan yang salah. Wilayah hukum (kompetensi relatif) salah → gugatan ditolak, panjar tidak kembali utuh.
Hukum Provinsi

Gunakan bilah provinsi di atas halaman untuk memilih provinsi Anda — Anda akan melihat bagaimana hukum provinsi berbeda dari hukum nasional Indonesia.

1 provinsi tersedia

Pertanyaan Umum

Apa beda cerai gugat dan cerai talak?

Cerai gugat diajukan oleh istri (di PA untuk Muslim, di PN untuk non-Muslim) — hakim memutus apakah perkawinan diceraikan. Cerai talak hanya berlaku untuk pasangan Muslim: suami mengajukan permohonan ikrar talak ke PA; kalau dikabulkan, suami harus mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang dalam 6 bulan, kalau tidak hak ikrar talak gugur (KHI Pasal 131).

Apakah cerai bisa tanpa pengadilan kalau kami sepakat?

Tidak. UU 1/1974 Pasal 39 mengharuskan perceraian hanya sah di depan pengadilan. Surat cerai dari kepala desa, ulama setempat, atau notaris tidak diakui hukum negara. Tanpa putusan pengadilan, Anda masih berstatus menikah — termasuk untuk waris, pajak, dan administrasi anak.

Berapa lama proses cerai biasanya?

Khasnya 4–6 bulan kalau tergugat hadir dan tidak banding: pendaftaran, mediasi (Perma 1/2016), 3–5 kali sidang pembuktian, putusan, lalu masa 14 hari untuk inkracht. Kalau tergugat tidak hadir (verstek) atau ada banding, bisa lebih panjang. Setelah inkracht, butuh 1–2 minggu lagi untuk akta cerai/salinan putusan.

Saya tidak mampu bayar — apakah bisa cerai gratis?

Bisa. Ajukan permohonan prodeo bersamaan dengan gugatan, lampirkan SKTM dari kelurahan. Setiap pengadilan juga punya Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang gratis — bisa membantu menyusun gugatan. LBH dan Komnas Perempuan (untuk korban KDRT) juga memberi pendampingan tanpa biaya.

Kapan perceraian: cerai gugat & cerai talak berlaku?

Anda dan pasangan menikah secara sah menurut UU 1/1974 (tercatat di KUA untuk Muslim, atau di Catatan Sipil untuk non-Muslim).Salah satu alasan cerai dalam PP 9/1975 Pasal 19 / KHI Pasal 116 terpenuhi.Pengadilan yang berwenang adalah PA/PN tempat tinggal tergugat (untuk cerai gugat) atau pemohon (untuk cerai talak), kecuali tergugat tidak diketahui keberadaannya.

Bagaimana cara mengajukan perceraian di Indonesia — Pengadilan Agama atau Negeri?

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen — banyak gugatan tertahan di awal hanya karena berkas tidak lengkap.Kumpulkan dokumen wajib: buku nikah/akta perkawinan asli, KTP, KK, akta lahir anak (kalau ada), dan slip gaji/bukti penghasilan untuk perkara nafkah.Tentukan pengadilan yang tepat. Pasangan Muslim → Pengadilan Agama. Pasangan non-Muslim → Pengadilan Negeri. Cek wilayah hukum di portal Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id) atau Direktori Putusan.Daftarkan gugatan/permohonan melalui e-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id) atau langsung ke meja PTSP pengadilan. Bayar panjar biaya — biasanya Rp500 ri...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan perceraian: cerai gugat & cerai talak?

Jangan menganggap "cerai di KUA" atau "cerai lisan" sah. UU 1/1974 Pasal 39 jelas — perceraian hanya sah kalau di depan pengadilan. Tanpa putusan, Anda secara hukum masih menikah, dengan semua konsekuensinya (waris, harta, status anak).Jangan menikah lagi sebelum akta cerai keluar. Bagi perempuan, ada masa iddah (KHI Pasal 153) — minimal 3 kali suci atau 90 hari sejak putusan inkracht. Menikah lagi dalam masa iddah bisa membatalkan pernikahan baru.Jangan abaikan panggilan sidang. Tergugat yang dipanggil patut tapi tidak hadir bisa diputus verstek (tanpa kehadiran), termasuk...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission