Membaca versi nasional Indonesia.Pilih provinsi Anda →

Waris & Warisan di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama; KHI Buku II (Hukum Kewarisan); KUHPerdata Buku II.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Hukum waris di Indonesia tidak tunggal. Tiga sistem berjalan paralel:

  1. Hukum waris Islam (faraidh) — diatur dalam KHI Buku II (Pasal 171–193), diterapkan di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam. Berdasarkan ketentuan Al-Qur'an Surah An-Nisa, dengan modifikasi praktis dari KHI.
  2. Hukum waris Barat (KUHPerdata) — Buku II Bab XII–XVIII, diterapkan di Pengadilan Negeri untuk yang non-Muslim, terutama keturunan Tionghoa, Eropa, dan yang memilih KUHPerdata.
  3. Hukum waris adat — masih hidup di masyarakat hukum adat (Minangkabau matrilineal, Batak patrilineal, Bali, dll.). Yurisdiksi tergantung kasus — kadang PN, kadang Peradilan Adat.

Untuk Muslim — KHI:

  • Pasal 171: Pewaris adalah orang yang meninggal; ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan; harta peninggalan adalah harta pewaris setelah dipotong biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat.
  • Pasal 174–176: Bagian-bagian umum — anak laki-laki 2× anak perempuan; istri 1/8 (kalau ada anak) atau 1/4 (kalau tidak); suami 1/4 (kalau ada anak) atau 1/2 (kalau tidak); ibu dan ayah masing-masing 1/6 atau 1/3 sesuai konfigurasi.
  • Pasal 185 — ahli waris pengganti: Ahli waris yang meninggal lebih dulu dari pewaris, kedudukannya dapat digantikan anaknya — modifikasi penting dari hukum waris klasik yang menutup pintu cucu.
  • Pasal 195 — wasiat: Wasiat hanya sah untuk maksimal 1/3 dari harta peninggalan, kecuali semua ahli waris menyetujui lebih dari itu. Wasiat untuk ahli waris hanya sah kalau disetujui ahli waris yang lain.

Untuk non-Muslim — KUHPerdata:

  • Empat golongan ahli waris (Pasal 832 dst.): (1) anak dan keturunannya + suami/istri yang hidup terlama; (2) orang tua dan saudara; (3) leluhur; (4) sanak saudara sampai derajat keenam. Golongan yang lebih dekat menutup yang lebih jauh.
  • Pasal 841 — ahli waris pengganti (plaatsvervulling): cucu menggantikan kedudukan orang tuanya yang sudah meninggal.
  • Pasal 875 — wasiat (testament) dibuat dengan akta notaris atau bawah tangan dengan syarat ketat. Tidak boleh melanggar legitime portie (bagian mutlak ahli waris dalam garis lurus — Pasal 913).

Beberapa titik praktis yang sering jadi sengketa:

  • Ahli waris beda agama: KHI Pasal 171 huruf (c) mensyaratkan ahli waris beragama Islam dengan pewaris Muslim. Ahli waris non-Muslim tidak menerima dengan jalur waris, tetapi praktik MA membuka jalur wasiat wajibah sampai 1/3 untuk anak/orang tua non-Muslim.
  • Anak luar kawin: Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 menyatakan anak luar kawin punya hubungan perdata dengan ayahnya kalau dapat dibuktikan secara ilmu pengetahuan dan teknologi (DNA). Berimplikasi pada hak waris.
  • Harta belum dibagi: Selama belum dibagi, status harta menjadi "harta bersama ahli waris". Salah satu ahli waris kapan saja dapat menuntut pembagian (KHI Pasal 188; KUHPerdata Pasal 1066).
  • Surat Keterangan Waris dari kelurahan / Balai Harta Peninggalan / notaris dibutuhkan untuk balik nama tanah, pencairan rekening, dan klaim asuransi.

Kapan berlaku?

  • Salah satu anggota keluarga Anda meninggal dan meninggalkan harta — rumah, tanah, kendaraan, rekening, saham, atau bisnis.
  • Anda perlu menetapkan siapa saja ahli waris yang sah untuk balik nama tanah / pencairan rekening / klaim asuransi.
  • Ada sengketa antara ahli waris — siapa berhak, berapa bagiannya, atau apakah wasiat sah.
  • Anda ingin membuat wasiat (testament) untuk meninggalkan sebagian harta.

Langkah membagi & mempertahankan hak atas warisan

  • Kumpulkan dokumen pewaris: akta kematian, KK pewaris, KTP semua ahli waris, akta nikah, akta lahir anak, surat keterangan waris dari kelurahan.
  • Inventarisasi harta peninggalan — sertifikat tanah, BPKB, rekening bank, polis asuransi, saham, deposito. Cek juga utang-utang pewaris (kartu kredit, KPR, pinjaman).
  • Bayar dulu biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat — baru sisanya dibagi (KHI Pasal 175 / KUHPerdata Pasal 1100).
  • Kalau semua ahli waris setuju: buat Akta Pembagian Harta Bersama di hadapan notaris — lebih cepat, lebih murah daripada ke pengadilan.
  • Kalau ada sengketa: ajukan permohonan/gugatan ke Pengadilan Agama (untuk Muslim — termasuk untuk penetapan ahli waris atau pembagian harta) atau Pengadilan Negeri (non-Muslim).
  • Untuk membuat wasiat: akta notaris adalah bentuk paling kuat. Untuk Muslim, wasiat tetap dibatasi 1/3 (KHI Pasal 195) — kelebihannya hanya sah kalau ahli waris menyetujui.
  • Untuk anak luar kawin yang ingin diakui hak warisnya pada ayah biologis: ajukan gugatan asal-usul anak ke PA/PN dengan bukti DNA, merujuk Putusan MK 46/PUU-VIII/2010.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan menjual atau membalik-nama tanah peninggalan tanpa persetujuan tertulis semua ahli waris. Bisa digugat batal, dan pembeli juga rugi.
  • Jangan mengabaikan utang pewaris. Utang dilunasi dari harta peninggalan dulu, baru sisanya dibagi. Kalau utang lebih besar dari harta, ahli waris dapat menyatakan menolak warisan (KUHPerdata Pasal 1057) — ini menutup tuntutan kreditur.
  • Jangan memalsukan surat keterangan waris atau menyembunyikan ahli waris lain. Bisa dipidana (KUHP Pasal 263 pemalsuan, dan dapat membatalkan seluruh pembagian).
  • Jangan menunda terlalu lama. Tidak ada daluwarsa hak waris secara umum, tapi pembuktian semakin sulit setelah dokumen-dokumen lama hilang dan saksi-saksi meninggal.
Hukum Provinsi

Gunakan bilah provinsi di atas halaman untuk memilih provinsi Anda — Anda akan melihat bagaimana hukum provinsi berbeda dari hukum nasional Indonesia.

1 provinsi tersedia

Pertanyaan Umum

Hukum waris mana yang berlaku untuk saya?

Kalau Anda Muslim: KHI (Inpres 1/1991), diadili di Pengadilan Agama. Kalau non-Muslim: KUHPerdata Buku II, diadili di Pengadilan Negeri. Kalau berasal dari komunitas adat (Minangkabau, Batak, Bali, dll.) hukum waris adat masih dapat berlaku — tergantung pilihan keluarga dan apa yang ditegakkan komunitas. Pilih satu sistem dan konsisten — gabungan biasanya menimbulkan sengketa.

Berapa maksimal yang bisa diwasiatkan?

Untuk Muslim: 1/3 dari harta peninggalan (KHI Pasal 195). Lebih dari itu hanya sah kalau semua ahli waris setuju. Wasiat untuk ahli waris hanya sah kalau ahli waris yang lain menyetujui. Untuk non-Muslim: KUHPerdata mengenal legitime portie — bagian mutlak ahli waris dalam garis lurus tidak boleh dilanggar wasiat (Pasal 913).

Apakah cucu mendapat warisan kalau orang tuanya sudah meninggal?

Ya, melalui konsep ahli waris pengganti. KHI Pasal 185 (untuk Muslim) dan KUHPerdata Pasal 841 (non-Muslim) memberi cucu hak menggantikan kedudukan orang tuanya yang lebih dulu meninggal. Bagiannya = bagian yang seharusnya diterima orang tuanya, dibagi rata di antara cucu-cucu seibu/seayah.

Bagaimana kalau ahli waris berbeda agama dengan pewaris?

KHI mensyaratkan ahli waris beragama Islam untuk pewaris Muslim. Praktik Mahkamah Agung membuka jalan tengah lewat <em>wasiat wajibah</em> — anak / orang tua non-Muslim dapat menerima maksimal 1/3 harta atas dasar wasiat wajibah, sebagai keseimbangan keadilan. Untuk pewaris non-Muslim di KUHPerdata, perbedaan agama bukan halangan menerima warisan.

Kapan waris & warisan berlaku?

Salah satu anggota keluarga Anda meninggal dan meninggalkan harta — rumah, tanah, kendaraan, rekening, saham, atau bisnis.Anda perlu menetapkan siapa saja ahli waris yang sah untuk balik nama tanah / pencairan rekening / klaim asuransi.Ada sengketa antara ahli waris — siapa berhak, berapa bagiannya, atau apakah wasiat sah.Anda ingin membuat wasiat (testament) untuk meninggalkan sebagian harta.

Bagaimana cara membagi warisan secara sah di Indonesia?

Kumpulkan dokumen pewaris: akta kematian, KK pewaris, KTP semua ahli waris, akta nikah, akta lahir anak, surat keterangan waris dari kelurahan.Inventarisasi harta peninggalan — sertifikat tanah, BPKB, rekening bank, polis asuransi, saham, deposito. Cek juga utang-utang pewaris (kartu kredit, KPR, pinjaman).Bayar dulu biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat — baru sisanya dibagi (KHI Pasal 175 / KUHPerdata Pasal 1100).Kalau semua ahli waris setuju: buat Akta Pembagian Harta Bersama di hadapan notaris — lebih cepat, lebih murah daripada ke pengadilan.Kalau ada sengketa: ajukan permohonan/gug...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan waris & warisan?

Jangan menjual atau membalik-nama tanah peninggalan tanpa persetujuan tertulis semua ahli waris. Bisa digugat batal, dan pembeli juga rugi.Jangan mengabaikan utang pewaris. Utang dilunasi dari harta peninggalan dulu, baru sisanya dibagi. Kalau utang lebih besar dari harta, ahli waris dapat menyatakan menolak warisan (KUHPerdata Pasal 1057) — ini menutup tuntutan kreditur.Jangan memalsukan surat keterangan waris atau menyembunyikan ahli waris lain. Bisa dipidana (KUHP Pasal 263 pemalsuan, dan dapat membatalkan seluruh pembagian).Jangan menunda terlalu lama. Tidak ada daluwarsa hak waris secara...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission