Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT; UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) mengakui bahwa rumah tangga bisa jadi tempat paling tidak aman. UU ini bukan undang-undang perdata — ini undang-undang pidana khusus dengan sanksi sendiri, di luar KUHP.

Empat bentuk KDRT yang diakui (Pasal 5):

  • Kekerasan fisik — perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Sanksi: pidana penjara hingga 5 tahun (luka), atau hingga 15 tahun (luka berat / kematian).
  • Kekerasan psikis — perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat. Sanksi: hingga 3 tahun penjara.
  • Kekerasan seksual — pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam lingkup rumah tangga (termasuk marital rape) atau pemaksaan hubungan untuk tujuan komersial. Sanksi: hingga 12 tahun penjara, lebih berat lagi kalau menyebabkan luka berat atau kematian.
  • Penelantaran rumah tangga — tidak memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan pada orang yang menurut hukum berada di bawah tanggungannya. Sanksi: hingga 3 tahun penjara.

Lingkup "rumah tangga" PKDRT (Pasal 2) lebih luas dari sekadar pasangan menikah: termasuk anak, orang yang punya hubungan darah/perkawinan, ibu/ayah/saudara, dan pekerja rumah tangga selama tinggal di rumah itu.

Hak korban (Pasal 10): perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembaga sosial; pelayanan kesehatan; penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan; pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum; dan pelayanan bimbingan rohani.

Perintah perlindungan (Pasal 28–38) — instrumen paling kuat. Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan perintah perlindungan dalam 7 hari sejak permohonan, awalnya untuk 1 tahun dan dapat diperpanjang. Isinya bisa berupa: larangan pelaku mendekati korban, larangan komunikasi, kewajiban menjaga jarak rumah/sekolah/kantor korban. Pelanggaran perintah perlindungan dipidana sendiri (Pasal 50 — hingga 5 tahun atau denda Rp25 juta).

Kapan berlaku?

  • Anda mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran oleh anggota rumah tangga — pasangan, mantan pasangan, anak, orang tua, saudara, atau pekerja rumah tangga yang menetap.
  • Kekerasan tidak harus berulang — satu kali pun sudah memenuhi unsur PKDRT.
  • Anda tidak harus menikah secara sah untuk dilindungi PKDRT — Pasal 2 mencakup hubungan darah dan orang yang menetap di rumah.

Langkah konkret kalau Anda atau orang dekat alami KDRT

Keselamatan dulu. Hukum belakangan.

  • Kalau dalam bahaya saat ini: hubungi 110 (polisi), atau langsung ke kantor polisi terdekat dan minta diarahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Setiap Polres punya unit ini.
  • Hotline SAPA 129 — layanan Kementerian PPPA, 24 jam, gratis. Untuk konsultasi, rujukan rumah aman, dan pendampingan.
  • Visum: minta segera visum et repertum di RSUD atau RS yang ditunjuk Polri — gratis untuk korban KDRT. Tanpa visum, sulit membuktikan kekerasan fisik di pengadilan.
  • Dokumentasikan: foto luka, simpan pesan ancaman/CCTV, catat tanggal-waktu setiap kejadian. Bukti yang dibuat dekat dengan peristiwa lebih kuat di sidang.
  • Buat laporan polisi (LP) — untuk delik aduan absolut (kekerasan psikis ringan suami-istri & kekerasan fisik suami-istri yang tidak menimbulkan halangan kerja, Pasal 51–53), Anda yang harus melaporkan; tidak bisa dilanjutkan tanpa Anda. Untuk kekerasan berat, polisi wajib menindak meski tanpa pengaduan.
  • Mohon perintah perlindungan ke PN setempat — pengadilan wajib memutus dalam 7 hari (UU 23/2004 Pasal 28). Bisa diajukan korban sendiri, kepolisian, advokat, atau pekerja sosial.
  • Rumah aman: Kementerian PPPA dan Pemda mengelola jaringan rumah aman. Aksesnya lewat hotline SAPA 129 atau lewat Komnas Perempuan (komnasperempuan.go.id).
  • Perlindungan saksi/korban: kalau Anda khawatir keselamatan setelah lapor, ajukan permohonan ke LPSK (lpsk.go.id) — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberi perlindungan fisik, psikologis, dan bantuan medis.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan menunda visum. Bekas luka memudar dalam hari/jam. Idealnya visum dalam 24 jam pertama setelah kekerasan.
  • Jangan mencabut laporan tanpa konsultasi pendamping. Pelaku sering menekan korban untuk mencabut LP. Untuk delik aduan, pencabutan menghentikan perkara — sekali dicabut, dengan peristiwa yang sama, tidak bisa dilaporkan ulang.
  • Jangan kembali ke rumah pelaku tanpa perintah perlindungan kalau ancaman masih ada. Pola kekerasan KDRT cenderung memburuk, bukan membaik.
  • Jangan menyimpan bukti hanya di HP yang bisa diakses pelaku. Salin ke email, cloud, atau titipkan pada orang tepercaya.
  • Jangan menerima "mediasi keluarga" sebagai pengganti laporan kalau Anda tidak aman. PKDRT bukan perkara perdata — hak Anda atas perlindungan negara tidak gugur karena keluarga sudah berdamai.

Pertanyaan Umum

Apa saja yang termasuk KDRT menurut UU?

UU 23/2004 Pasal 5 mengakui empat bentuk: kekerasan fisik (memukul, menampar, menyebabkan luka), kekerasan psikis (ancaman, intimidasi, penghinaan terus-menerus), kekerasan seksual (termasuk pemaksaan hubungan dalam perkawinan / marital rape), dan penelantaran rumah tangga (tidak memberi nafkah pada orang yang menjadi tanggungan). Lingkupnya bukan hanya pasangan — termasuk anak, orang tua, saudara, dan pekerja rumah tangga yang menetap.

Apakah marital rape (pemaksaan hubungan oleh suami) ilegal?

Ya. UU 23/2004 Pasal 8 huruf a tegas mengkriminalkan pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga — termasuk istri/suami. Sanksinya hingga 12 tahun penjara (Pasal 46). Persetujuan dalam pernikahan tidak menghapus hak menolak hubungan seksual.

Apa itu perintah perlindungan dan bagaimana mengajukannya?

Perintah perlindungan adalah penetapan PN yang memerintahkan pelaku untuk tidak mendekati, menghubungi, atau mengganggu korban — selama 1 tahun, dapat diperpanjang. Pengadilan wajib memutus dalam 7 hari sejak permohonan (UU 23/2004 Pasal 28). Permohonan bisa diajukan korban, kepolisian, advokat, atau pekerja sosial. Pelanggaran perintah perlindungan dipidana sendiri hingga 5 tahun (Pasal 50).

Saya takut melapor — apakah ada yang bisa melindungi saya?

Ya. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) — lpsk.go.id — memberi perlindungan fisik, psikologis, dan bantuan medis untuk saksi/korban kekerasan. Selain itu, jaringan rumah aman dikelola Kementerian PPPA (hotline SAPA 129) dan organisasi seperti Komnas Perempuan. Identitas Anda dijaga; pekerja sosial bisa mendampingi sejak laporan polisi sampai sidang.

Kapan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) berlaku?

Anda mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran oleh anggota rumah tangga — pasangan, mantan pasangan, anak, orang tua, saudara, atau pekerja rumah tangga yang menetap.Kekerasan tidak harus berulang — satu kali pun sudah memenuhi unsur PKDRT.Anda tidak harus menikah secara sah untuk dilindungi PKDRT — Pasal 2 mencakup hubungan darah dan orang yang menetap di rumah.

Apa yang harus dilakukan kalau saya korban KDRT di Indonesia?

Keselamatan dulu. Hukum belakangan.Kalau dalam bahaya saat ini: hubungi 110 (polisi), atau langsung ke kantor polisi terdekat dan minta diarahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Setiap Polres punya unit ini.Hotline SAPA 129 — layanan Kementerian PPPA, 24 jam, gratis. Untuk konsultasi, rujukan rumah aman, dan pendampingan.Visum: minta segera visum et repertum di RSUD atau RS yang ditunjuk Polri — gratis untuk korban KDRT. Tanpa visum, sulit membuktikan kekerasan fisik di pengadilan.Dokumentasikan: foto luka, simpan pesan ancaman/CCTV, catat tanggal-waktu setiap kejadian. Bukti yang...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt)?

Jangan menunda visum. Bekas luka memudar dalam hari/jam. Idealnya visum dalam 24 jam pertama setelah kekerasan.Jangan mencabut laporan tanpa konsultasi pendamping. Pelaku sering menekan korban untuk mencabut LP. Untuk delik aduan, pencabutan menghentikan perkara — sekali dicabut, dengan peristiwa yang sama, tidak bisa dilaporkan ulang.Jangan kembali ke rumah pelaku tanpa perintah perlindungan kalau ancaman masih ada. Pola kekerasan KDRT cenderung memburuk, bukan membaik.Jangan menyimpan bukti hanya di HP yang bisa diakses pelaku. Salin ke email, cloud, atau titipkan pada orang tepercaya.Jangan...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission