Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 276–293; Permenkes No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Prinsip dasarnya jelas: tubuh pasien tidak boleh disentuh secara medis tanpa izinnya. UU 17/2023 Pasal 293 ayat (1) menyatakan setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan harus mendapat persetujuan. Aturan operasional masih mengikuti Permenkes No. 290/MENKES/PER/III/2008 — yang oleh UU 17/2023 tetap dianggap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Persetujuan yang sah bukan sekadar tanda tangan formulir. Permenkes 290/2008 Pasal 7–9 mensyaratkan dokter memberikan penjelasan lengkap sebelum meminta persetujuan, mencakup:

  • Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
  • Tujuan tindakan;
  • Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
  • Alternatif tindakan lain dan risikonya;
  • Prognosis bila tindakan dilakukan dan bila tidak dilakukan;
  • Perkiraan biaya.

Bentuk persetujuannya dua macam. Lisan cukup untuk tindakan dengan risiko ringan (suntikan, periksa darah, EKG). Tertulis wajib untuk tindakan dengan risiko tinggi: operasi, anestesi, tindakan invasif berisiko tinggi, dan tindakan diagnostik dengan kontras (Pasal 3).

Yang berhak memberi persetujuan adalah pasien sendiri bila kompeten (cakap hukum, sadar penuh). Bila pasien tidak kompeten — anak di bawah umur, gangguan jiwa, tidak sadar — diberikan oleh keluarga terdekat dengan urutan: suami/istri, ayah/ibu kandung, anak kandung kompeten, saudara kandung (Permenkes 290/2008 Pasal 13–14).

Pengecualian: dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa, dan tidak ada keluarga yang dapat memberikan persetujuan, dokter dapat melakukan tindakan tanpa persetujuan tertulis (Pasal 4). Setelah pasien sadar atau keluarga datang, dokter wajib memberi penjelasan dan mencatatnya dalam rekam medis.

Hak menolak juga eksplisit: pasien dapat menolak tindakan meskipun direkomendasikan dokter, dan dapat mencabut persetujuan sebelum tindakan dimulai (Pasal 16). Penolakan harus didokumentasikan tertulis dan ditandatangani — bukan untuk "mengikat" pasien, tapi untuk melindungi semua pihak.

Kapan berlaku?

  • Anda akan menjalani tindakan medis apa pun — dari injeksi sampai operasi besar.
  • Anda akan menjalani tindakan invasif/operasi/anestesi — wajib persetujuan tertulis.
  • Anda orang tua/wali pasien anak atau keluarga pasien tidak sadar/tidak kompeten.
  • Anda ingin second opinion sebelum memutuskan — ini hak yang dijamin UU 17/2023.

Apa yang dilakukan sebelum menandatangani formulir tindakan medis

Sebelum menandatangani formulir persetujuan, lakukan ini:

  • Minta penjelasan dokter secara verbal — diagnosis, tujuan tindakan, risiko, alternatif, prognosis, biaya. Permenkes 290/2008 Pasal 7 mewajibkan dokter melakukan ini secara langsung, bukan didelegasikan ke perawat.
  • Tanya alternatif: "Adakah tindakan lain dengan risiko lebih rendah?" dan "Apa yang terjadi bila tindakan tidak dilakukan?"
  • Minta waktu berpikir — kecuali kondisi gawat darurat, Anda berhak menunda keputusan untuk berkonsultasi keluarga atau mencari second opinion.
  • Baca formulir sebelum tanda tangan. Pastikan jenis tindakan tertulis spesifik (misal: "laparoskopi kolesistektomi"), bukan kalimat umum "tindakan operasi yang dianggap perlu".
  • Minta salinan formulir setelah ditandatangani — ini bagian dari rekam medis Anda.
  • Bila ingin menolak/mencabut: sampaikan tertulis dengan tanda tangan; minta salinannya. Penolakan adalah hak hukum, bukan pelanggaran.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan tanda tangan formulir kosong atau formulir umum yang tidak menyebut jenis tindakan spesifik.
  • Jangan tanda tangan tanpa penjelasan dokter. Jika hanya perawat atau petugas administrasi yang menjelaskan, minta dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) datang.
  • Jangan biarkan keluarga memutuskan menggantikan Anda bila Anda kompeten. Persetujuan keluarga hanya sah untuk pasien tidak kompeten.
  • Jangan buang/hilangkan salinan formulir. Ini bukti penting bila kemudian ada sengketa malpraktek atau klaim asuransi.

Pertanyaan Umum

Apakah saya boleh menolak tindakan medis yang direkomendasikan dokter?

Ya. Permenkes 290/2008 Pasal 16 menjamin hak pasien menolak tindakan, dan UU 17/2023 Pasal 293 memperkuat prinsip ini. Penolakan harus didokumentasikan tertulis (sering disebut formulir "Penolakan Tindakan Medis") dan ditandatangani. Tindakan tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan hanya dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa, ketika pasien tidak sadar dan tidak ada keluarga.

Apa yang wajib dijelaskan dokter sebelum tindakan?

Permenkes 290/2008 Pasal 7–9 mewajibkan dokter menjelaskan: diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan, risiko dan komplikasi, alternatif tindakan beserta risikonya, prognosis dengan/tanpa tindakan, serta perkiraan biaya. Penjelasan harus diberikan langsung oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), bukan didelegasikan ke perawat atau petugas administrasi.

Apakah saya berhak meminta second opinion?

Ya. Hak atas second opinion adalah bagian dari hak informasi pasien yang dijamin UU 17/2023. Anda dapat meminta rujukan ke dokter lain atau RS lain, dan RS pertama wajib memberikan resume medis serta hasil pemeriksaan untuk dibawa. BPJS Kesehatan juga menjamin second opinion dalam paket manfaatnya untuk kasus tertentu — tanyakan di BPJS Center RS.

Siapa yang berhak memberi persetujuan jika pasien tidak sadar?

Bila pasien tidak kompeten (tidak sadar, anak di bawah umur, gangguan jiwa), persetujuan diberikan keluarga terdekat dengan urutan menurut Permenkes 290/2008 Pasal 13–14: suami/istri, ayah/ibu kandung, anak kandung yang kompeten, lalu saudara kandung. Bila tidak ada keluarga dan kondisi gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa, dokter dapat bertindak tanpa persetujuan dan wajib mencatatnya di rekam medis.

Kapan persetujuan tindakan medis (informed consent) berlaku?

Anda akan menjalani tindakan medis apa pun — dari injeksi sampai operasi besar.Anda akan menjalani tindakan invasif/operasi/anestesi — wajib persetujuan tertulis.Anda orang tua/wali pasien anak atau keluarga pasien tidak sadar/tidak kompeten.Anda ingin second opinion sebelum memutuskan — ini hak yang dijamin UU 17/2023.

Dokter minta saya tanda tangan persetujuan tindakan — apa yang harus saya lakukan?

Sebelum menandatangani formulir persetujuan, lakukan ini:Minta penjelasan dokter secara verbal — diagnosis, tujuan tindakan, risiko, alternatif, prognosis, biaya. Permenkes 290/2008 Pasal 7 mewajibkan dokter melakukan ini secara langsung, bukan didelegasikan ke perawat.Tanya alternatif: "Adakah tindakan lain dengan risiko lebih rendah?" dan "Apa yang terjadi bila tindakan tidak dilakukan?"Minta waktu berpikir — kecuali kondisi gawat darurat, Anda berhak menunda keputusan untuk berkonsultasi keluarga atau mencari second opinion.Baca formulir sebelum tanda tangan. Pastikan je...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan persetujuan tindakan medis (informed consent)?

Jangan tanda tangan formulir kosong atau formulir umum yang tidak menyebut jenis tindakan spesifik.Jangan tanda tangan tanpa penjelasan dokter. Jika hanya perawat atau petugas administrasi yang menjelaskan, minta dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) datang.Jangan biarkan keluarga memutuskan menggantikan Anda bila Anda kompeten. Persetujuan keluarga hanya sah untuk pasien tidak kompeten.Jangan buang/hilangkan salinan formulir. Ini bukti penting bila kemudian ada sengketa malpraktek atau klaim asuransi.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission