BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS; UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 44/2015 jo. PP 82/2019; Permenaker No. 4 Tahun 2022.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan publik yang mengelola jaminan sosial bagi pekerja Indonesia. Berbeda dengan BPJS Kesehatan (yang mengurus layanan rumah sakit), BPJS Ketenagakerjaan punya empat program:

  • JKK — Jaminan Kecelakaan Kerja. Iuran sepenuhnya pemberi kerja, tarif 0,24%–1,74% dari upah tergantung tingkat risiko sektor. Memberi biaya pengobatan tanpa batas, santunan upah saat tidak bekerja (100% upah 6 bulan pertama, 75% bulan ke-7–12, 50% setelahnya), santunan cacat, dan beasiswa anak.
  • JHT — Jaminan Hari Tua. Iuran 5,7% dari upah (3,7% pemberi kerja + 2% pekerja). Tabungan yang tumbuh dengan hasil pengembangan; bisa dicairkan saat berhenti kerja, mencapai usia 56 tahun, atau dapat klaim sebagian setelah 10 tahun keanggotaan.
  • JKM — Jaminan Kematian. Iuran 0,3% dari upah, sepenuhnya pemberi kerja. Manfaat Rp42 juta untuk ahli waris (santunan kematian Rp20 juta + santunan berkala Rp12 juta + biaya pemakaman Rp10 juta), plus beasiswa anak.
  • JP — Jaminan Pensiun. Iuran 3% (2% pemberi kerja + 1% pekerja), dengan plafon upah tertentu. Memberi pensiun bulanan setelah usia 56 (akan naik bertahap ke 65). Wajib hanya untuk perusahaan tertentu (PP 45/2015).

Aturan kunci yang sering tidak dijalankan pemberi kerja: UU 24/2011 Pasal 15 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan setiap pekerja sejak hari pertama bekerja. Tidak mendaftarkan = pelanggaran administratif (denda + pencabutan izin), dan dalam kasus berat = pidana sampai 8 tahun penjara + denda Rp1 miliar (Pasal 55).

Untuk JHT: Permenaker No. 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa pekerja yang berhenti bekerja (PHK, resign, kontrak habis) berhak mencairkan seluruh saldo JHT sejak 1 bulan setelah berhenti — tanpa perlu menunggu usia 56. Aturan ini menjawab kontroversi Permenaker 2/2022 sebelumnya yang sempat mensyaratkan tunggu sampai 56.

Kapan berlaku?

  • Anda pekerja dengan hubungan kerja apa pun (PKWT, PKWTT, harian lepas, alih daya).
  • Anda pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) — pekerja mandiri, freelancer, ojek online, pedagang. Boleh ikut mandiri dengan iuran sendiri.
  • Anda Pekerja Migran Indonesia (PMI) — wajib JKK + JKM (PP 3/2013), bisa tambah JHT.

Apa yang dilakukan kalau perusahaan belum mendaftarkan ke BPJS

  • Cek status kepesertaan Anda di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) — kalau nomor kepesertaan tidak ada, perusahaan belum mendaftarkan Anda.
  • Bandingkan iuran di slip gaji dengan tarif resmi (JHT 2% pekerja, JP 1% pekerja). Kelebihan = pemotongan tidak sah; kurang = perusahaan melanggar.
  • Belum didaftarkan? Sampaikan tertulis ke HRD dengan rujukan UU 24/2011 Pasal 15. Tembuskan ke serikat kalau ada.
  • Tetap diabaikan? Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, atau melalui hotline 175. Petugas kepatuhan akan datang memeriksa.
  • Untuk klaim JKK setelah kecelakaan kerja: laporkan ke perusahaan dalam 2×24 jam. Perusahaan wajib lapor ke BPJS dalam 7 hari (PP 44/2015 Pasal 43). Bawa surat kecelakaan, KTP, kartu BPJS, dan rekam medis.
  • Untuk klaim JHT pasca-PHK: tunggu 1 bulan setelah berhenti kerja, lalu ajukan via JMO atau kantor cabang dengan paklaring dan KTP.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan terima alasan "perusahaan kecil tidak wajib". Pasal 15 UU 24/2011 berlaku untuk semua pemberi kerja — tidak ada pengecualian skala usaha.
  • Jangan tanda tangan surat "tidak ingin ikut BPJS" yang ditawarkan perusahaan. Surat semacam ini batal demi hukum — kepesertaan BPJS adalah kewajiban hukum, bukan opsi.
  • Jangan setujui pemotongan iuran melebihi 2% (JHT) + 1% (JP) dari upah Anda. Sisanya tanggung jawab pemberi kerja.
  • Jangan tarik JHT prematur lewat calo. Klaim JHT gratis di kantor BPJS dan aplikasi JMO; calo yang minta "biaya proses" pasti penipu.

Pertanyaan Umum

Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan?

Empat: JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja, iuran sepenuhnya pemberi kerja), JHT (Jaminan Hari Tua, 5,7% dari upah — 3,7% pemberi kerja + 2% pekerja), JKM (Jaminan Kematian, 0,3% pemberi kerja), dan JP (Jaminan Pensiun, 3% — 2% pemberi kerja + 1% pekerja). JP wajib hanya untuk perusahaan dengan kriteria tertentu.

Apakah JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun?

Ya. Permenaker No. 4 Tahun 2022 menegaskan: peserta yang berhenti kerja (PHK, resign, kontrak habis) berhak mencairkan seluruh saldo JHT sejak 1 bulan setelah berhenti. Tidak perlu menunggu usia 56. Bisa juga klaim sebagian setelah 10 tahun keanggotaan: maks 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lain.

Apa sanksi kalau perusahaan tidak mendaftarkan pekerja?

Pasal 17 UU 24/2011: sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat layanan publik tertentu. Pasal 55 UU 24/2011: untuk pelanggaran berat — pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, kalau pekerja kecelakaan kerja sementara belum didaftarkan, pemberi kerja yang menanggung seluruh biaya pengobatan dan santunan setara JKK.

Bagaimana cara mengadu kalau iuran dipotong tetapi tidak disetor?

Cek dulu di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) — saldo dan status iuran transparan di sana. Kalau slip gaji menunjukkan pemotongan tetapi saldo BPJS tidak bertambah, kumpulkan bukti slip gaji 6 bulan terakhir, lalu lapor ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat atau hotline 175. Kasus pemotongan tanpa setor adalah penggelapan — bisa dipidana selain administratif.

Kapan bpjs ketenagakerjaan berlaku?

Anda pekerja dengan hubungan kerja apa pun (PKWT, PKWTT, harian lepas, alih daya).Anda pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) — pekerja mandiri, freelancer, ojek online, pedagang. Boleh ikut mandiri dengan iuran sendiri.Anda Pekerja Migran Indonesia (PMI) — wajib JKK + JKM (PP 3/2013), bisa tambah JHT.

Perusahaan saya tidak mendaftarkan saya ke BPJS Ketenagakerjaan — apa langkah saya?

Cek status kepesertaan Anda di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) — kalau nomor kepesertaan tidak ada, perusahaan belum mendaftarkan Anda.Bandingkan iuran di slip gaji dengan tarif resmi (JHT 2% pekerja, JP 1% pekerja). Kelebihan = pemotongan tidak sah; kurang = perusahaan melanggar.Belum didaftarkan? Sampaikan tertulis ke HRD dengan rujukan UU 24/2011 Pasal 15. Tembuskan ke serikat kalau ada.Tetap diabaikan? Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, atau melalui hotline 175. Petugas kepatuhan akan datang memeriksa.Untuk klaim JKK setelah kecelakaan kerja: laporkan ke perusahaan dalam 2×24...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan bpjs ketenagakerjaan?

Jangan terima alasan "perusahaan kecil tidak wajib". Pasal 15 UU 24/2011 berlaku untuk semua pemberi kerja — tidak ada pengecualian skala usaha.Jangan tanda tangan surat "tidak ingin ikut BPJS" yang ditawarkan perusahaan. Surat semacam ini batal demi hukum — kepesertaan BPJS adalah kewajiban hukum, bukan opsi.Jangan setujui pemotongan iuran melebihi 2% (JHT) + 1% (JP) dari upah Anda. Sisanya tanggung jawab pemberi kerja.Jangan tarik JHT prematur lewat calo. Klaim JHT gratis di kantor BPJS dan aplikasi JMO; calo yang minta "biaya proses" pasti penipu.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission