Serikat Pekerja & Hak Mogok di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 137–145 & 153.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

UU 21/2000 menjamin kebebasan berserikat sebagai hak konstitusional yang turunan dari Pasal 28E UUD 1945 dan Konvensi ILO No. 87 (yang sudah Indonesia ratifikasi). Membentuk serikat di Indonesia tidak rumit — secara hukum.

  • 10 pekerja sudah cukup membentuk serikat di tingkat perusahaan (Pasal 5).
  • Pendaftaran ke Disnaker setempat hanya bersifat pencatatan — bukan permohonan izin. Disnaker tidak boleh menolak (Pasal 18).
  • Pengusaha dilarang campur tangan: tidak boleh menentukan siapa pengurusnya, tidak boleh memutus hubungan kerja, mendemosikan, atau memindahkan pekerja karena aktivitas serikat (Pasal 28).
  • Pelanggaran Pasal 28 = pidana 1–5 tahun + denda Rp100 juta–500 juta (Pasal 43).

Aktivitas inti serikat: perundingan kolektif menghasilkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB punya kekuatan setara peraturan perusahaan — bahkan mengalahkan, kalau lebih menguntungkan pekerja (UU 13/2003 Pasal 124). Perusahaan dengan serikat yang tercatat dan punya anggota mayoritas wajib berunding kalau diminta.

Soal mogok: UU 13/2003 Pasal 137 menyebut mogok sebagai "hak dasar pekerja". Tetapi mogok sah harus memenuhi syarat formal:

  1. Perundingan bipartit gagal — Pasal 139.
  2. Pemberitahuan tertulis ke pengusaha dan Disnaker setempat, paling lambat 7 hari kerja sebelum mogok dimulai. Surat memuat: alasan, waktu mulai dan berakhir, lokasi, dan nama-nama pengurus penanggung jawab (Pasal 140).
  3. Mogok dilakukan secara tertib dan damai — Pasal 137. Mogok yang merusak fasilitas, menghalangi pekerja non-mogok masuk, atau dilakukan di luar lokasi pabrik bisa kehilangan perlindungan hukum.

Konsekuensi mogok yang sah: pengusaha dilarang mengganti pekerja yang mogok (Pasal 144), dilarang mem-PHK (Pasal 153 ayat 1 huruf g), dan upah selama mogok dirundingkan kembali (umumnya tidak dibayar selama mogok, kecuali disepakati lain). Mogok yang tidak memenuhi syarat formal dapat dianggap sebagai mangkir — perusahaan boleh mem-PHK setelah 5 hari berturut-turut tanpa keterangan (Pasal 168 UU 13/2003 versi UU 6/2023).

Kapan berlaku?

  • Anda pekerja di perusahaan apa pun yang tunduk UU Ketenagakerjaan — termasuk PKWT, PKWTT, dan pekerja alih daya.
  • Anda belum punya serikat: berhak membentuk dengan minimal 10 orang.
  • Anda sudah jadi anggota serikat: berhak ikut perundingan kolektif dan mogok yang sah.
  • Pengusaha dilarang menanyakan keanggotaan serikat saat rekrutmen (yellow-dog contract melanggar Pasal 28 UU 21/2000).

Apa yang dilakukan kalau perusahaan menghalangi pembentukan serikat

  • Untuk membentuk serikat: kumpulkan minimal 10 pekerja, susun AD/ART, pilih pengurus, lalu daftarkan ke Disnaker setempat dengan FC KTP anggota dan struktur kepengurusan. Disnaker memberikan nomor pencatatan dalam 21 hari kerja.
  • Untuk perundingan kolektif: ajukan permintaan tertulis ke pengusaha (Pasal 116 UU 13/2003). Pengusaha wajib menanggapi dalam 30 hari kerja. Hasilnya PKB, didaftarkan ke Disnaker, berlaku maksimal 2 tahun.
  • Untuk mogok yang sah: selesaikan dulu bipartit dan dokumentasikan kegagalannya. Lalu kirim surat pemberitahuan tujuh hari kerja ke pengusaha dan Disnaker dengan rincian Pasal 140.
  • Diskriminasi karena aktivitas serikat? Kumpulkan bukti (mutasi, demosi, pemotongan upah, surat peringatan setelah Anda jadi pengurus). Lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan untuk pidana Pasal 43, dan ke PHI untuk PHK terlarang Pasal 153.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan tanda tangan klausul kontrak yang melarang ikut serikat. Klausul yellow-dog batal demi hukum dan justru menjadi bukti pelanggaran Pasal 28.
  • Jangan mogok tanpa surat pemberitahuan 7 hari kerja. Mogok "spontan" tanpa prosedur kehilangan perlindungan dan bisa dianggap mangkir.
  • Jangan merusak fasilitas saat mogok. Mogok damai dilindungi; perusakan = pidana KUHP, terlepas dari aktivitas serikat.
  • Jangan menerima "bonus loyalitas" sebagai pengganti hak berserikat. Skema seperti ini umum di pabrik; melanggar Pasal 28 UU 21/2000 walaupun lewat pintu belakang.

Pertanyaan Umum

Berapa orang minimal untuk membentuk serikat pekerja?

Sepuluh — UU 21/2000 Pasal 5. Sepuluh pekerja saja sudah cukup membentuk serikat di tingkat perusahaan, dengan AD/ART, pengurus, dan didaftarkan ke Disnaker setempat. Pendaftaran ini sifatnya pencatatan, bukan permohonan izin — Disnaker tidak boleh menolak (Pasal 18).

Apakah pengusaha boleh mem-PHK pekerja yang aktif di serikat?

Tidak. UU 13/2003 Pasal 153 ayat (1) huruf g menyatakan PHK karena aktivitas serikat adalah PHK terlarang — batal demi hukum. Pekerja berhak dipekerjakan kembali plus rapel upah selama tidak bekerja. Selain itu, pengusaha bisa dipidana 1–5 tahun penjara + denda Rp100 juta–500 juta (UU 21/2000 Pasal 43).

Bagaimana mogok yang sah di Indonesia?

Mogok yang sah memenuhi tiga syarat (UU 13/2003 Pasal 137–140): (1) didahului perundingan bipartit yang gagal; (2) ada pemberitahuan tertulis ke pengusaha dan Disnaker minimal 7 hari kerja sebelum mogok, memuat alasan, waktu, lokasi, dan penanggung jawab; (3) dilakukan tertib dan damai. Mogok yang sah dilindungi: pengusaha dilarang mengganti atau mem-PHK peserta.

Apakah upah dibayar selama mogok?

Pasal 145 UU 13/2003: kalau mogok karena pengusaha tidak menjalankan kewajiban (misalnya tidak membayar upah), upah selama mogok tetap wajib dibayar. Kalau mogok karena perselisihan kepentingan biasa, upah dirundingkan — umumnya tidak dibayar selama mogok, kecuali ada kesepakatan lain dalam PKB. Pertimbangan ini penting saat menentukan strategi mogok.

Kapan serikat pekerja & hak mogok berlaku?

Anda pekerja di perusahaan apa pun yang tunduk UU Ketenagakerjaan — termasuk PKWT, PKWTT, dan pekerja alih daya.Anda belum punya serikat: berhak membentuk dengan minimal 10 orang.Anda sudah jadi anggota serikat: berhak ikut perundingan kolektif dan mogok yang sah.Pengusaha dilarang menanyakan keanggotaan serikat saat rekrutmen (yellow-dog contract melanggar Pasal 28 UU 21/2000).

Perusahaan menekan saya karena ikut serikat — apa langkah saya?

Untuk membentuk serikat: kumpulkan minimal 10 pekerja, susun AD/ART, pilih pengurus, lalu daftarkan ke Disnaker setempat dengan FC KTP anggota dan struktur kepengurusan. Disnaker memberikan nomor pencatatan dalam 21 hari kerja.Untuk perundingan kolektif: ajukan permintaan tertulis ke pengusaha (Pasal 116 UU 13/2003). Pengusaha wajib menanggapi dalam 30 hari kerja. Hasilnya PKB, didaftarkan ke Disnaker, berlaku maksimal 2 tahun.Untuk mogok yang sah: selesaikan dulu bipartit dan dokumentasikan kegagalannya. Lalu kirim surat pemberitahuan tujuh hari kerja ke pengusaha dan Disnaker dengan rincian...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan serikat pekerja & hak mogok?

Jangan tanda tangan klausul kontrak yang melarang ikut serikat. Klausul yellow-dog batal demi hukum dan justru menjadi bukti pelanggaran Pasal 28.Jangan mogok tanpa surat pemberitahuan 7 hari kerja. Mogok "spontan" tanpa prosedur kehilangan perlindungan dan bisa dianggap mangkir.Jangan merusak fasilitas saat mogok. Mogok damai dilindungi; perusakan = pidana KUHP, terlepas dari aktivitas serikat.Jangan menerima "bonus loyalitas" sebagai pengganti hak berserikat. Skema seperti ini umum di pabrik; melanggar Pasal 28 UU 21/2000 walaupun lewat pintu belakang.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission