Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86–87; PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Hukum K3 Indonesia adalah lapisan undang-undang yang sudah berusia 56 tahun, ditambal-tambalkan tanpa pernah diganti total: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 ayat 1 mengatur 18 syarat keselamatan dasar — dari mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, dan penyakit akibat kerja, sampai memberi pertolongan pada kecelakaan, alat pelindung diri (APD), penerangan, dan ventilasi.

Tiga puluh tiga tahun kemudian, UU 13/2003 Pasal 86 ayat 1 menegaskan hak setiap pekerja atas perlindungan K3, moral kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai harkat martabat manusia. Pasal 87 mewajibkan setiap perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Aturan teknisnya turun di PP No. 50 Tahun 2012:

  • Wajib SMK3 untuk perusahaan dengan ≥100 pekerja atau yang mempunyai potensi bahaya tinggi.
  • Wajib bentuk P2K3 (Panitia Pembina K3) dengan jumlah anggota disesuaikan jumlah pekerja — minimal 4 orang yang terdiri dari ahli K3.
  • Audit SMK3 minimal sekali per 3 tahun oleh lembaga audit independen yang ditunjuk Kemnaker.

Untuk pelaporan kecelakaan, Permenaker No. 03/MEN/1998 mewajibkan perusahaan melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, cacat, atau hilangnya hari kerja, kepada Disnaker setempat dalam 2×24 jam. Laporan ini paralel dengan kewajiban lapor ke BPJS Ketenagakerjaan dalam 7 hari (PP 44/2015).

Yang jadi sumber sengketa: APD yang harus disediakan. UU 1/1970 Pasal 14 huruf c jelas — pengusaha wajib menyediakan APD secara cuma-cuma kepada pekerja. Praktiknya, banyak perusahaan memotong gaji pekerja untuk "sewa helm" atau "ganti rugi sepatu safety" — semuanya melanggar pasal ini. Pekerja juga punya kewajiban (Pasal 12) memakai APD yang disediakan; tidak memakai dengan kesengajaan dapat dijadikan dasar peringatan.

Sanksi bagi pengusaha: pidana 3 bulan + denda Rp100 ribu (UU 1/1970 Pasal 15) — angka yang sudah usang, sering disebut pengkritik sebagai "tinggal upacara". Sanksi sebenarnya yang lebih efektif datang lewat: pencabutan izin usaha, larangan ekspor untuk industri tertentu, dan tanggung jawab perdata kalau kecelakaan terjadi karena pelanggaran K3.

Kapan berlaku?

  • Anda bekerja di tempat kerja apa pun yang termasuk Pasal 2 UU 1/1970 — yaitu hampir semua tempat di mana ada mesin, alat, instalasi, bahan kimia, listrik, atau peralatan yang berisiko.
  • Perusahaan Anda mempekerjakan ≥100 pekerja atau punya risiko tinggi — wajib SMK3 dan P2K3.
  • Anda mengalami kecelakaan kerja: hak pelaporan, pengobatan, santunan upah, dan klaim BPJS JKK aktif sejak hari pertama.

Apa yang dilakukan setelah kecelakaan kerja di Indonesia

  • Periksa apakah ada P2K3 dan SMK3 di perusahaan Anda. Tanyakan ke HRD; perusahaan ≥100 orang yang tidak punya = pelanggaran PP 50/2012.
  • APD wajib dari perusahaan, gratis. Kalau ada potongan upah untuk APD, sampaikan ke HRD dengan rujukan UU 1/1970 Pasal 14.
  • Saat terjadi kecelakaan kerja: (1) lapor ke perusahaan dan minta surat kecelakaan kerja resmi; (2) pastikan perusahaan melaporkan ke Disnaker dalam 2×24 jam dan ke BPJS dalam 7 hari; (3) simpan semua bukti — foto lokasi, saksi, rekam medis.
  • Pengobatan ditolak/ditunda? Lapor langsung ke BPJS Ketenagakerjaan (hotline 175) — JKK menanggung biaya tanpa batas, tidak peduli besarnya.
  • Tempat kerja membahayakan? Hak Anda menolak pekerjaan yang membahayakan jiwa (UU 13/2003 Pasal 86) — kumpulkan bukti dan adukan ke Pengawas Ketenagakerjaan provinsi.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan menerima potongan gaji untuk APD. Pasal 14 huruf c UU 1/1970 — APD wajib disediakan cuma-cuma.
  • Jangan diam saat melihat pelanggaran K3 berbahaya. Hak Anda lapor ke pengawas K3 — laporan tidak menjadi alasan PHK (kalau tetap dipecat = PHK terlarang).
  • Jangan menerima "santunan damai" dari perusahaan untuk kecelakaan kerja. JKK adalah hak hukum, dikelola BPJS — bukan pemberian sukarela perusahaan. Skema damai biasanya jauh lebih kecil dari hak yang sebenarnya.
  • Jangan kembali kerja sebelum dokter menyatakan sembuh. Santunan upah JKK 100% selama 6 bulan pertama tetap berjalan; kembali prematur = mengurangi hak Anda.

Pertanyaan Umum

Siapa yang wajib menyediakan APD di tempat kerja?

Pengusaha — UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 huruf c. APD wajib disediakan cuma-cuma kepada pekerja. Pemotongan upah untuk "sewa APD" atau "ganti rugi APD hilang" melanggar pasal ini. Pekerja sebaliknya wajib memakai APD yang disediakan (Pasal 12) — bisa dasar peringatan kalau tidak.

Berapa lama batas waktu lapor kecelakaan kerja?

Dua kali 24 jam ke Disnaker setempat sejak kejadian — Permenaker No. 03/MEN/1998 Pasal 4. Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan paralel: 7 hari sejak kecelakaan (PP 44/2015 Pasal 43). Jangan biarkan perusahaan menunda dengan alasan "tunggu hasil investigasi internal" — laporan formal tetap wajib di tenggat itu.

Apa saja hak saya kalau mengalami kecelakaan kerja?

Lewat BPJS JKK: (1) biaya pengobatan tanpa batas, sampai sembuh; (2) santunan upah 100% selama 6 bulan pertama tidak masuk kerja, 75% bulan ke-7–12, 50% setelahnya; (3) santunan cacat tetap dengan persentase dari rumus 80 bulan upah; (4) santunan kematian Rp42 juta untuk ahli waris kalau berakibat fatal; (5) beasiswa anak. Kalau perusahaan belum mendaftarkan, perusahaan menanggung sendiri seluruh manfaat ini.

Apakah saya bisa menolak pekerjaan yang membahayakan?

Ya — UU 13/2003 Pasal 86 menjamin hak atas perlindungan K3. Kalau pekerjaan langsung membahayakan jiwa (mesin tidak ada pengaman, kebocoran kimia, ketinggian tanpa pengaman), pekerja berhak menolak hingga risiko diatasi. PHK karena penolakan semacam ini = PHK terlarang. Bukti dokumentasi (foto, video, saksi) penting untuk membela diri kalau perusahaan mempersoalkan.

Kapan keselamatan & kesehatan kerja (k3) berlaku?

Anda bekerja di tempat kerja apa pun yang termasuk Pasal 2 UU 1/1970 — yaitu hampir semua tempat di mana ada mesin, alat, instalasi, bahan kimia, listrik, atau peralatan yang berisiko.Perusahaan Anda mempekerjakan ≥100 pekerja atau punya risiko tinggi — wajib SMK3 dan P2K3.Anda mengalami kecelakaan kerja: hak pelaporan, pengobatan, santunan upah, dan klaim BPJS JKK aktif sejak hari pertama.

Saya kecelakaan kerja — bagaimana cara klaim JKK dan haknya?

Periksa apakah ada P2K3 dan SMK3 di perusahaan Anda. Tanyakan ke HRD; perusahaan ≥100 orang yang tidak punya = pelanggaran PP 50/2012.APD wajib dari perusahaan, gratis. Kalau ada potongan upah untuk APD, sampaikan ke HRD dengan rujukan UU 1/1970 Pasal 14.Saat terjadi kecelakaan kerja: (1) lapor ke perusahaan dan minta surat kecelakaan kerja resmi; (2) pastikan perusahaan melaporkan ke Disnaker dalam 2×24 jam dan ke BPJS dalam 7 hari; (3) simpan semua bukti — foto lokasi, saksi, rekam medis.Pengobatan ditolak/ditunda? Lapor langsung ke BPJS Ketenagakerjaan (hotline 175) — JKK menanggung biaya t...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan keselamatan & kesehatan kerja (k3)?

Jangan menerima potongan gaji untuk APD. Pasal 14 huruf c UU 1/1970 — APD wajib disediakan cuma-cuma.Jangan diam saat melihat pelanggaran K3 berbahaya. Hak Anda lapor ke pengawas K3 — laporan tidak menjadi alasan PHK (kalau tetap dipecat = PHK terlarang).Jangan menerima "santunan damai" dari perusahaan untuk kecelakaan kerja. JKK adalah hak hukum, dikelola BPJS — bukan pemberian sukarela perusahaan. Skema damai biasanya jauh lebih kecil dari hak yang sebenarnya.Jangan kembali kerja sebelum dokter menyatakan sembuh. Santunan upah JKK 100% selama 6 bulan pertama tetap berjalan; kembali...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission