Kontrak Kerja Luar Negeri di Indonesia
Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami
Apa hak ini?
Kontrak kerja luar negeri (perjanjian kerja) bukan formalitas — ini dokumen yang menentukan apa yang berhak Anda terima dan ke mana Anda mengadu kalau dilanggar. UU 18/2017 menyebut tiga dokumen yang sering dicampur: perjanjian penempatan (antara Anda dan P3MI), perjanjian kerja (antara Anda dan pemberi kerja di luar negeri), dan perjanjian penampungan/akomodasi di negara tujuan. Ketiganya harus tertulis dan Anda harus pegang salinannya.
UU 18/2017 Pasal 16 memberi klausul minimum yang wajib ada di perjanjian kerja:
- Identitas pemberi kerja dan PMI (nama, alamat, paspor).
- Jabatan dan jenis pekerjaan — harus spesifik, bukan "pekerjaan umum".
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Kondisi & syarat kerja: jam kerja, hari libur, lembur.
- Upah dan cara pembayaran (jumlah, mata uang, tanggal pembayaran).
- Jaminan sosial dan/atau asuransi.
- Masa berlaku perjanjian — biasanya 2 tahun, bisa diperpanjang.
- Jaminan keselamatan dan keamanan PMI.
- Mekanisme penyelesaian sengketa.
Kontrak wajib dalam Bahasa Indonesia, atau jika dalam bahasa asing, harus disertai terjemahan resmi. Anda berhak membaca dan memahami isinya — jangan tanda tangan kontrak yang Anda tidak mengerti.
Penandatanganan kontrak dilakukan di hadapan pejabat BP2MI sebelum keberangkatan (Pasal 13). Ini bukan administrasi kosong — pejabat BP2MI memverifikasi bahwa isi kontrak sesuai standar dan Anda paham apa yang ditandatangani. Salinan kontrak wajib ada di empat tempat: tangan Anda, P3MI, BP2MI, dan KBRI/KJRI di negara tujuan. Kalau sampai di negara tujuan majikan menyodorkan kontrak yang berbeda, kontrak yang sah secara hukum adalah yang sudah Anda tandatangani di Indonesia.
Kapan berlaku?
- Anda calon PMI yang akan berangkat — sebelum tanda tangan apa pun, ada kontrak yang harus dibaca.
- Anda PMI yang sudah di luar negeri dan majikan minta tanda tangan kontrak baru — terutama kalau isinya berbeda dari yang ditandatangani di Indonesia.
- Anda melihat klausul yang janggal: gaji rendah, jam kerja terbuka, masa kontrak panjang tanpa hak pulang, atau tidak ada hari libur.
Cara membaca dan menandatangani kontrak kerja luar negeri dengan aman
Baca pelan, tanya kalau ragu, jangan terburu-buru. Sekali tanda tangan, posisi Anda terikat.
- Minta salinan kontrak dalam Bahasa Indonesia minimal 1–2 hari sebelum tanda tangan. Pelajari di rumah, diskusikan dengan keluarga.
- Periksa klausul minimum Pasal 16 — kalau ada yang hilang (terutama gaji, jam kerja, mekanisme sengketa), minta dilengkapi dulu.
- Bandingkan gaji dengan standar BP2MI untuk negara/jabatan yang sama. Kalau jauh lebih rendah dari rata-rata, pertanyakan.
- Pastikan kontrak ditandatangani di hadapan pejabat BP2MI — bukan di kantor P3MI sendiri. Ini standar prosedur yang melindungi Anda.
- Simpan salinan asli di tempat aman, dan kirim foto kontrak ke keluarga di Indonesia.
- Kalau majikan minta tanda tangan kontrak baru di luar negeri, hubungi KBRI/KJRI dulu sebelum tanda tangan — Atase Tenaga Kerja akan memeriksa apakah perubahannya sah.
- Kalau ada pelanggaran kontrak selama bekerja, lapor ke KBRI/KJRI dengan membawa salinan kontrak. Pelanggaran bisa dibawa ke mekanisme sengketa yang ada di kontrak — biasanya mediasi via perwakilan RI lebih dulu.
Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?
- Jangan tanda tangan kontrak yang tidak Anda baca atau yang dalam bahasa asing tanpa terjemahan resmi.
- Jangan tanda tangan kontrak kosong — yang "diisi belakangan" biasanya tidak sesuai janji.
- Jangan biarkan majikan menyimpan satu-satunya salinan kontrak Anda. Anda berhak pegang salinan asli atau salinan resmi.
- Jangan menerima janji lisan sebagai pengganti klausul tertulis. "Nanti kalau betah ditambah gajinya" tidak punya kekuatan hukum kalau tidak masuk kontrak.
- Jangan berangkat tanpa kontrak. Kalau ada agen yang bilang "kontrak diurus di sana", itu pertanda Anda akan dikirim sebagai PMI non-prosedural.
Pertanyaan Umum
Apa saja yang wajib ada di kontrak kerja PMI?
UU 18/2017 Pasal 16 mewajibkan: identitas para pihak, jabatan, hak & kewajiban, kondisi kerja (jam kerja, hari libur, lembur), upah dan cara pembayaran, jaminan sosial, masa berlaku, jaminan keselamatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kalau ada klausul yang hilang — terutama soal gaji, jam kerja, atau cara mengadu — minta dilengkapi sebelum tanda tangan.
Bagaimana kalau kontrak yang ditunjukkan di luar negeri berbeda dari yang saya tanda tangan di Indonesia?
Kontrak yang sah secara hukum adalah yang ditandatangani di hadapan pejabat BP2MI sebelum keberangkatan. Kalau majikan menyodorkan kontrak baru yang berbeda, jangan tanda tangan dulu. Hubungi KBRI/KJRI atau Atase Tenaga Kerja — mereka punya salinan kontrak resmi Anda dan akan menengahi. Memaksa Anda tanda tangan kontrak baru yang merugikan bisa jadi pelanggaran kontrak yang dapat dituntut.
Apakah kontrak harus dalam Bahasa Indonesia?
Ya. Kontrak PMI wajib dalam Bahasa Indonesia. Kalau pemberi kerja menggunakan bahasa negara tujuan, harus ada terjemahan resmi yang sah. Anda berhak membaca dan memahami isinya sebelum tanda tangan — jangan tanda tangan dokumen yang tidak Anda mengerti.
Berapa lama biasanya masa kontrak PMI?
Masa kontrak standar biasanya 2 tahun, dengan opsi perpanjangan. Beberapa negara/sektor punya pola berbeda — misalnya program EPS Korea Selatan punya pola 3 tahun + perpanjangan, sementara program SSW Jepang bisa sampai 5 tahun. Pastikan masa kontrak jelas tertulis dan ada klausul tentang hak pulang/cuti tahunan supaya Anda tidak terikat tanpa batas.
Kapan kontrak kerja luar negeri berlaku?
Anda calon PMI yang akan berangkat — sebelum tanda tangan apa pun, ada kontrak yang harus dibaca.Anda PMI yang sudah di luar negeri dan majikan minta tanda tangan kontrak baru — terutama kalau isinya berbeda dari yang ditandatangani di Indonesia.Anda melihat klausul yang janggal: gaji rendah, jam kerja terbuka, masa kontrak panjang tanpa hak pulang, atau tidak ada hari libur.
Bagaimana saya memastikan kontrak kerja luar negeri saya sah dan adil?
Baca pelan, tanya kalau ragu, jangan terburu-buru. Sekali tanda tangan, posisi Anda terikat.Minta salinan kontrak dalam Bahasa Indonesia minimal 1–2 hari sebelum tanda tangan. Pelajari di rumah, diskusikan dengan keluarga.Periksa klausul minimum Pasal 16 — kalau ada yang hilang (terutama gaji, jam kerja, mekanisme sengketa), minta dilengkapi dulu.Bandingkan gaji dengan standar BP2MI untuk negara/jabatan yang sama. Kalau jauh lebih rendah dari rata-rata, pertanyakan.Pastikan kontrak ditandatangani di hadapan pejabat BP2MI — bukan di kantor P3MI sendiri. Ini standar prosedur yang melindungi Anda...
Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan kontrak kerja luar negeri?
Jangan tanda tangan kontrak yang tidak Anda baca atau yang dalam bahasa asing tanpa terjemahan resmi.Jangan tanda tangan kontrak kosong — yang "diisi belakangan" biasanya tidak sesuai janji.Jangan biarkan majikan menyimpan satu-satunya salinan kontrak Anda. Anda berhak pegang salinan asli atau salinan resmi.Jangan menerima janji lisan sebagai pengganti klausul tertulis. "Nanti kalau betah ditambah gajinya" tidak punya kekuatan hukum kalau tidak masuk kontrak.Jangan berangkat tanpa kontrak. Kalau ada agen yang bilang "kontrak diurus di sana", itu pertanda Anda akan...