Pembebasan Biaya Penempatan di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 30; Permenaker No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan PMI; Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Salah satu pengubah permainan terbesar dari UU 18/2017 dan turunan-turunan teknisnya adalah aturan biaya penempatan. UU lama (UU 39/2004) membolehkan PMI menanggung berbagai biaya yang akhirnya dipotong dari gaji selama berbulan-bulan — sering disebut sebagai "jeratan utang" (debt bondage). UU 18/2017 Pasal 30 dengan tegas menyatakan: PMI dilarang dibebani biaya penempatan. Beban biayanya ada pada pemberi kerja.

Yang harus Anda pahami: ada perbedaan antara biaya penempatan (yang dilarang dibebankan) dan biaya yang sah ditanggung PMI. Biaya yang sah biasanya: paspor, visa pribadi (kalau ada), pemeriksaan kesehatan dasar, dan dokumen identitas lain — semua punya bukti tertulis dan tarif resmi. Biaya penempatan yang dilarang mencakup: tiket, akomodasi pelatihan, agency fee, biaya pengurusan kontrak, dan biaya ke majikan.

Permenaker No. 9 Tahun 2020 memperjelas dengan menetapkan 10 jabatan di mana seluruh biaya penempatan = nol dan dibebankan ke pemberi kerja. Daftar ini mencakup pekerjaan-pekerjaan yang historisnya paling rentan disalahgunakan, antara lain:

  • Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT/pekerja rumah tangga).
  • Pengasuh bayi (baby sitter).
  • Pengasuh lansia (caregiver/elder care).
  • Juru masak rumah tangga.
  • Sopir keluarga.
  • Perawat taman.
  • Pengasuh anak.
  • Pekerja di pertanian/perkebunan tertentu.
  • Pekerja konstruksi tertentu.
  • Awak kapal perikanan migran (di kapal ikan asing tertentu).

Untuk jabatan yang tidak masuk daftar di atas, biaya penempatan tetap diatur — dan harus tertulis di perjanjian penempatan dengan rinci. Tidak boleh ada biaya tersembunyi yang muncul belakangan.

Yang sering jadi pelanggaran di lapangan: pemotongan gaji dengan dalih "mengganti biaya berangkat". Kalau pemotongan ini tidak diatur dalam kontrak yang Anda tanda tangan di hadapan BP2MI, atau melebihi yang diizinkan, ini pelanggaran — bisa diadukan ke KBRI/KJRI dan ditindaklanjuti ke P3MI di Indonesia.

Kapan berlaku?

  • Anda calon PMI yang akan ditempatkan di salah satu dari 10 jabatan dalam Permenaker 9/2020 — Anda berhak biaya penempatan Rp0.
  • Anda calon PMI di jabatan lain yang dimintai biaya yang tidak masuk akal atau tidak tertulis dalam perjanjian penempatan.
  • Gaji Anda dipotong di negara tujuan untuk "biaya berangkat" atau "agency fee" tanpa rincian dan tanpa tertera di kontrak.
  • P3MI minta Anda menandatangani surat utang atau jaminan utang yang besar sebelum berangkat.

Apa yang dilakukan kalau dibebani biaya penempatan yang dilarang

Pengetahuan tentang aturan ini sendiri sudah jadi pelindungan — banyak korban tidak tahu mereka berhak biaya nol.

  • Cek apakah jabatan Anda masuk Permenaker 9/2020. Daftar lengkap dan terbaru ada di bp2mi.go.id. Kalau ya, biaya penempatan Anda Rp0 — semua ditanggung pemberi kerja.
  • Minta rincian tertulis setiap biaya yang diminta P3MI. Untuk jabatan yang tidak masuk daftar, biaya yang sah harus tertulis di perjanjian penempatan dengan jumlah dan komponennya.
  • Tolak pemotongan gaji yang tidak ada di kontrak. Dokumentasikan slip gaji dan transfer — fotokan dan kirim ke keluarga di Indonesia setiap bulan.
  • Lapor ke KBRI/KJRI kalau gaji dipotong di luar yang sah. Bawa salinan kontrak dan slip gaji.
  • Lapor ke BP2MI via hotline 0800-1000 atau aplikasi SISKOP2MI kalau P3MI di Indonesia membebankan biaya yang dilarang.
  • Kalau sudah terlanjur bayar biaya yang dilarang, simpan kuitansi dan bukti transfer — bisa jadi dasar pengembalian uang lewat mediasi BP2MI.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan tanda tangan surat utang besar ke P3MI untuk "biaya berangkat". Ini bentuk klasik jeratan utang yang dilarang.
  • Jangan terima alasan "potong gaji 6 bulan untuk biaya berangkat" kalau ini tidak ada di kontrak resmi yang Anda tanda tangan di hadapan BP2MI.
  • Jangan diam saja kalau gaji dipotong di luar kontrak — semakin lama dibiarkan, semakin sulit dikembalikan.
  • Jangan menyerahkan kartu ATM atau buku tabungan ke P3MI atau majikan. Gaji adalah milik Anda — mereka tidak boleh mengontrol akses ke rekening Anda.

Pertanyaan Umum

Apa saja jabatan yang biaya penempatannya Rp0?

Permenaker 9/2020 menetapkan 10 jabatan dengan biaya penempatan Rp0 — antara lain Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak rumah tangga, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, pekerja perkebunan tertentu, pekerja konstruksi tertentu, dan awak kapal perikanan migran. Daftar lengkap & negara tujuan yang berlaku ada di bp2mi.go.id. Untuk jabatan ini, semua biaya penempatan ditanggung pemberi kerja.

Biaya apa saja yang sah ditanggung PMI?

Biaya yang umumnya sah ditanggung PMI: paspor, pemeriksaan kesehatan dasar, dokumen identitas pribadi (akta lahir, ijazah). Untuk jabatan yang tidak masuk Permenaker 9/2020, beberapa biaya lain bisa sah selama tertulis rinci di perjanjian penempatan dan disetujui oleh BP2MI. Yang dilarang: tiket, akomodasi pelatihan, agency fee, dan biaya yang dipotong dari gaji tanpa dasar di kontrak.

Gaji saya dipotong setiap bulan untuk "biaya berangkat" — apa yang bisa dilakukan?

Cek kontrak Anda — apakah pemotongan ini tertulis dengan jumlah dan jangka waktu yang jelas? Kalau tidak, ini pelanggaran. Lapor ke KBRI/KJRI dengan membawa salinan kontrak dan slip gaji. Atase Tenaga Kerja akan menyurati majikan dan P3MI. Kalau pemotongan jelas-jelas melanggar Permenaker 9/2020 (untuk 10 jabatan terlarang), uang yang sudah dipotong bisa dituntut kembali lewat mediasi BP2MI atau jalur pidana ke pelaku ilegal.

Apakah P3MI boleh meminta jaminan dalam bentuk surat utang?

Tidak. UU 18/2017 melarang praktik yang membebani PMI secara finansial sehingga jadi jeratan utang. Kalau ada P3MI yang minta tanda tangan surat utang besar atau jaminan tanah/rumah sebagai syarat berangkat, ini tanda bahaya — bisa jadi P3MI ilegal atau pola perdagangan orang. Lapor ke BP2MI 0800-1000 dan/atau Polri.

Kapan pembebasan biaya penempatan berlaku?

Anda calon PMI yang akan ditempatkan di salah satu dari 10 jabatan dalam Permenaker 9/2020 — Anda berhak biaya penempatan Rp0.Anda calon PMI di jabatan lain yang dimintai biaya yang tidak masuk akal atau tidak tertulis dalam perjanjian penempatan.Gaji Anda dipotong di negara tujuan untuk "biaya berangkat" atau "agency fee" tanpa rincian dan tanpa tertera di kontrak.P3MI minta Anda menandatangani surat utang atau jaminan utang yang besar sebelum berangkat.

Apakah saya harus bayar biaya penempatan sebagai PMI?

Pengetahuan tentang aturan ini sendiri sudah jadi pelindungan — banyak korban tidak tahu mereka berhak biaya nol.Cek apakah jabatan Anda masuk Permenaker 9/2020. Daftar lengkap dan terbaru ada di bp2mi.go.id. Kalau ya, biaya penempatan Anda Rp0 — semua ditanggung pemberi kerja.Minta rincian tertulis setiap biaya yang diminta P3MI. Untuk jabatan yang tidak masuk daftar, biaya yang sah harus tertulis di perjanjian penempatan dengan jumlah dan komponennya.Tolak pemotongan gaji yang tidak ada di kontrak. Dokumentasikan slip gaji dan transfer — fotokan dan kirim ke keluarga di Indonesia setiap bula...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan pembebasan biaya penempatan?

Jangan tanda tangan surat utang besar ke P3MI untuk "biaya berangkat". Ini bentuk klasik jeratan utang yang dilarang.Jangan terima alasan "potong gaji 6 bulan untuk biaya berangkat" kalau ini tidak ada di kontrak resmi yang Anda tanda tangan di hadapan BP2MI.Jangan diam saja kalau gaji dipotong di luar kontrak — semakin lama dibiarkan, semakin sulit dikembalikan.Jangan menyerahkan kartu ATM atau buku tabungan ke P3MI atau majikan. Gaji adalah milik Anda — mereka tidak boleh mengontrol akses ke rekening Anda.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission