Penahanan & Batas Waktunya di Indonesia
Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami
Apa hak ini?
Penahanan berbeda dari penangkapan. Penangkapan adalah tindakan singkat (maksimal 24 jam) untuk membawa seseorang ke kantor polisi. Penahanan adalah pembatasan kebebasan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan — dan KUHAP membatasinya secara berlapis di setiap tahap.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP mensyaratkan alasan subjektif sebelum seseorang ditahan: kekhawatiran melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Salah satu cukup. Alasan objektifnya (Pasal 21 ayat 4): tindak pidananya diancam penjara 5 tahun atau lebih, atau termasuk delik yang disebut spesifik (penggelapan, penipuan, penadahan, dan beberapa lainnya). Tanpa kedua alasan ini terpenuhi, perintah penahanan dapat digugat lewat praperadilan.
Yang harus dihafal adalah peta batas waktunya. KUHAP membaginya per tahap pemeriksaan, dan setiap tahap punya jatah penahanan + perpanjangan tersendiri:
- Tahap penyidikan (Pasal 24): penyidik menahan maks. 20 hari; bisa diperpanjang penuntut umum maks. 40 hari. Total: 60 hari.
- Tahap penuntutan (Pasal 25): penuntut umum menahan maks. 20 hari; perpanjangan ketua PN maks. 30 hari. Total: 50 hari.
- Pemeriksaan di PN (Pasal 26): hakim PN maks. 30 hari; perpanjangan ketua PN maks. 60 hari. Total: 90 hari.
- Banding di Pengadilan Tinggi (Pasal 27): hakim PT maks. 30 hari; perpanjangan ketua PT maks. 60 hari. Total: 90 hari.
- Kasasi di Mahkamah Agung (Pasal 28): hakim MA maks. 50 hari; perpanjangan ketua MA maks. 60 hari. Total: 110 hari.
Total maksimal penahanan dari penyidikan hingga putusan kasasi sekitar 400 hari. Lewat batas itu — atau lewat batas di salah satu tahap — tersangka/terdakwa demi hukum harus dikeluarkan, bahkan jika perkaranya belum selesai (KUHAP Pasal 24 ayat 4 jo. Pasal-pasal selanjutnya). Ini bukan pilihan, ini wajib.
Pasal 29 KUHAP memberi pengecualian untuk perkara dengan ancaman 9 tahun ke atas atau tersangka berkebutuhan khusus medis — perpanjangan tambahan 30+30 hari, dan harus dengan dasar yang dapat diuji. Untuk tindak pidana tertentu (terorisme, narkotika, korupsi) ada UU khusus yang memperpanjang batas — tetapi tetap berbatas dan tetap dapat dipraperadilankan.
Selain batas waktu, penahanan juga punya bentuk-bentuk: tahanan rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota (Pasal 22). Penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan diatur di Pasal 31 — diajukan tertulis dan diputus penyidik/penuntut/hakim sesuai tahap.
Kapan berlaku?
- Anda atau anggota keluarga dikeluarkan surat perintah penahanan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
- Anda berstatus tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, atau dalam delik yang masuk daftar Pasal 21 ayat (4) huruf b.
- Anda berstatus terdakwa dan perkaranya masuk tahap pemeriksaan di pengadilan.
- Masa penahanan di salah satu tahap mendekati atau telah melewati batas KUHAP tanpa perpanjangan yang sah.
Apa yang dilakukan kalau penahanan melewati batas KUHAP
- Minta salinan surat perintah penahanan kepada penyidik. Tembusannya wajib diberikan ke keluarga (Pasal 21 ayat 3).
- Catat tanggal mulai penahanan dan tanggal kedaluwarsanya di setiap tahap — buat di kalender. Hari ke-20 (penyidik), ke-60, ke-80, ke-110 dst. adalah titik kritis.
- Cek perpanjangan sebelum hari ke-20 berakhir. Perpanjangan harus tertulis dan dikeluarkan pejabat yang berwenang (penuntut umum di tahap penyidikan; ketua PN di tahap penuntutan).
- Ajukan penangguhan penahanan (KUHAP Pasal 31) — tertulis, dengan jaminan orang dan/atau uang. Bisa diajukan kapan saja selama masa penahanan.
- Lewat batas tanpa perpanjangan? Wajib dilepas demi hukum. Advokat Anda dapat mengirim surat permohonan pengeluaran segera dan, kalau diabaikan, mengajukan praperadilan.
- Pertimbangkan pengaduan paralel ke Propam Polri (etik petugas), Kompolnas (perilaku Polri), dan Komnas HAM (pelanggaran HAM) — tidak menggantikan praperadilan, tetapi menambah tekanan administratif.
Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?
- Jangan biarkan tanggal lewat tanpa cek. Sistem rutan tidak otomatis melepas pada hari ke-21 — keluarga atau advokat yang harus mengingatkan dan menuntut.
- Jangan menandatangani "persetujuan perpanjangan penahanan" tanpa membaca dan tanpa advokat. Surat perpanjangan adalah produk pejabat, bukan persetujuan tersangka.
- Jangan terima dalih "berkas belum P-21" sebagai alasan menahan lebih lama. Lambatnya berkas bukan alasan hukum untuk melewati batas.
- Jangan menyerahkan dokumen identitas asli sebagai "jaminan informal". Penangguhan penahanan punya bentuk resmi — jaminan orang atau uang, dengan akta.
Pertanyaan Umum
Berapa lama maksimal polisi boleh menahan tersangka?
Di tahap penyidikan, penahanan oleh penyidik maksimal 20 hari (KUHAP Pasal 24 ayat 1). Bisa diperpanjang penuntut umum maksimal 40 hari. Total di tangan polisi maksimal 60 hari. Setelah itu berkas harus dilimpahkan ke kejaksaan atau tersangka dilepas demi hukum.
Apa total maksimal penahanan sebelum vonis?
Akumulasi seluruh tahap KUHAP: penyidikan (60) + penuntutan (50) + PN (90) + banding (90) + kasasi (110) = sekitar 400 hari. Tindak pidana dengan ancaman 9 tahun ke atas atau tersangka dengan kondisi medis tertentu boleh ditambah 30+30 hari berdasarkan Pasal 29. UU khusus (terorisme, narkotika) memberi batas berbeda yang tetap dapat dipraperadilankan.
Kapan penangguhan penahanan bisa diajukan?
Kapan saja selama masa penahanan, di setiap tahap (KUHAP Pasal 31). Diajukan tertulis kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tahap, dengan jaminan orang dan/atau uang. Penangguhan tidak menghapus status tersangka/terdakwa — hanya mengubah bentuk penahanannya jadi tahanan kota atau dilepas dengan jaminan.
Apa yang harus dilakukan kalau batas penahanan lewat?
Pasal 24 ayat (4) KUHAP menyatakan: setelah waktu enam puluh hari tersangka harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Kalau tidak dilakukan, advokat dapat mengirim surat permohonan pengeluaran kepada penyidik dan Kapolres setempat, lalu mengajukan praperadilan ke PN dengan dalil perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Kapan penahanan & batas waktunya berlaku?
Anda atau anggota keluarga dikeluarkan surat perintah penahanan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.Anda berstatus tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, atau dalam delik yang masuk daftar Pasal 21 ayat (4) huruf b.Anda berstatus terdakwa dan perkaranya masuk tahap pemeriksaan di pengadilan.Masa penahanan di salah satu tahap mendekati atau telah melewati batas KUHAP tanpa perpanjangan yang sah.
Penahanan keluarga saya hampir 60 hari di kepolisian — apa langkah saya?
Minta salinan surat perintah penahanan kepada penyidik. Tembusannya wajib diberikan ke keluarga (Pasal 21 ayat 3).Catat tanggal mulai penahanan dan tanggal kedaluwarsanya di setiap tahap — buat di kalender. Hari ke-20 (penyidik), ke-60, ke-80, ke-110 dst. adalah titik kritis.Cek perpanjangan sebelum hari ke-20 berakhir. Perpanjangan harus tertulis dan dikeluarkan pejabat yang berwenang (penuntut umum di tahap penyidikan; ketua PN di tahap penuntutan).Ajukan penangguhan penahanan (KUHAP Pasal 31) — tertulis, dengan jaminan orang dan/atau uang. Bisa diajukan kapan saja selama masa penahanan.Lewa...
Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan penahanan & batas waktunya?
Jangan biarkan tanggal lewat tanpa cek. Sistem rutan tidak otomatis melepas pada hari ke-21 — keluarga atau advokat yang harus mengingatkan dan menuntut.Jangan menandatangani "persetujuan perpanjangan penahanan" tanpa membaca dan tanpa advokat. Surat perpanjangan adalah produk pejabat, bukan persetujuan tersangka.Jangan terima dalih "berkas belum P-21" sebagai alasan menahan lebih lama. Lambatnya berkas bukan alasan hukum untuk melewati batas.Jangan menyerahkan dokumen identitas asli sebagai "jaminan informal". Penangguhan penahanan punya bentuk resmi — jaminan or...