KITAS / ITAS — Izin Tinggal Terbatas di Indonesia
Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami
Apa hak ini?
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) — yang Kartunya disebut KITAS — adalah pintu utama bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari untuk tujuan tertentu yang tidak bersifat tetap. Dasarnya UU 6/2011 Pasal 52–54 dan PP 31/2013 yang sudah beberapa kali diubah, terakhir oleh PP 21/2022.
Kategori ITAS yang umum:
- ITAS Kerja — disponsori perusahaan Indonesia yang sudah punya RPTKA dan IMTA. Berlaku 6 atau 12 bulan, mengikuti masa berlaku RPTKA.
- ITAS Investor — bagi WNA pemegang saham di PT PMA dengan nilai investasi tertentu (verifikasi ambang berjalan di BKPM/Kemenkumham). Tidak butuh sponsor perusahaan terpisah, dan tidak butuh IMTA — investor adalah penerima manfaat sendiri.
- ITAS Keluarga (penyatuan keluarga) — bagi suami/istri WNI atau orang tua/anak WNI. Sponsor adalah anggota keluarga WNI.
- ITAS Lansia — bagi WNA berusia 55 tahun ke atas, dengan bukti dana, asuransi, dan akomodasi.
- ITAS Pelajar — bagi pelajar di institusi pendidikan resmi, sponsor adalah lembaga pendidikan.
- Second Home Visa — diperkenalkan lewat aturan tahun 2022/2023. Berlaku 5 tahun atau 10 tahun, dengan syarat dana di rekening bank Indonesia saat artikel ini ditulis sekitar Rp2 miliar (atau setara). Verifikasi ambang dan persyaratan terbaru di imigrasi.go.id — angkanya sempat berubah sejak diluncurkan.
Masa berlaku ITAS: 6, 12, atau 24 bulan tergantung kategori dan kebijakan kantor imigrasi. Total perpanjangan dibatasi sampai akumulasi 6 tahun; setelah itu pemegang ITAS dapat mengajukan ITAP. ITAS lama dilekatkan di paspor sebagai stiker; sejak peralihan ke e-ITAS, izin diberikan dalam bentuk elektronik plus kartu fisik (KITAS) yang dikeluarkan kantor imigrasi.
Kewajiban setelah ITAS terbit: lapor diri di Kanim dalam 30 hari sejak masuk Indonesia, dan menjaga validitas paspor. Sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA — perusahaan atau pasangan WNI yang menjadi sponsor wajib melapor jika WNA berhenti bekerja, bercerai, atau pindah alamat.
Kapan berlaku?
- Anda WNA yang akan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari untuk bekerja, berinvestasi, bergabung dengan keluarga WNI, pensiun, atau belajar.
- Anda punya sponsor yang sah: perusahaan (kerja), pasangan/keluarga WNI (penyatuan keluarga), lembaga pendidikan (pelajar), atau diri sendiri sebagai investor/pensiunan.
- Anda memenuhi syarat finansial dan dokumen — paspor minimal 18 bulan masa berlaku, bukti dana, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
Apa yang dilakukan untuk mengajukan dan menjaga ITAS
Pengajuan ITAS dilakukan dua tahap: Visa Telex (e-Visa) dari luar negeri, lalu konversi ke ITAS di Kanim setelah masuk Indonesia.
- Sponsor mengajukan permohonan visa di portal e-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi (evisa.imigrasi.go.id). Kategori visa harus sesuai (C312 untuk kerja, C313 untuk investor, C317 untuk keluarga, C319 untuk lansia, dst).
- Setelah visa diterbitkan, masuk Indonesia paling lambat 90 hari dari tanggal terbit visa.
- Dalam 30 hari setelah tiba, datang ke Kanim setempat untuk konversi visa menjadi ITAS — biometrik, foto, dan penerbitan KITAS fisik.
- Lapor diri (STM) ke Polsek/Polres setempat bila diminta — di banyak daerah ini sudah terintegrasi dengan layanan Kanim.
- Untuk perpanjangan: ajukan minimal 30 hari sebelum berakhir, lewat aplikasi M-Paspor atau langsung di Kanim. Bawa KITAS lama, paspor, dan dokumen sponsor terbaru.
- Kalau ada perubahan (alamat, status pernikahan, sponsor, pekerjaan), laporkan ke Kanim. Tidak melapor bisa berakibat pencabutan ITAS.
Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?
- Jangan bekerja di luar lingkup ITAS Anda. ITAS Kerja terikat pada jabatan dan perusahaan tertentu di RPTKA — pindah kerja butuh RPTKA dan IMTA baru. ITAS Keluarga TIDAK memberikan izin kerja secara otomatis (perlu izin kerja terpisah / IMTA jika ingin bekerja).
- Jangan biarkan KITAS habis tanpa diperpanjang. Habis berlaku berarti overstay dengan sanksi sama seperti visa lain — denda harian dan risiko deportasi.
- Jangan andalkan janji agen yang menjanjikan "ITAS dari B211 mudah". Verifikasi kategori visa di evisa.imigrasi.go.id; kategori salah berarti permohonan ditolak atau status tidak bisa diubah.
- Jangan tinggalkan Indonesia tanpa MERP/exit re-entry permit kalau ITAS Anda single-entry. Keluar tanpa MERP membatalkan ITAS; harus mulai proses dari awal.
Pertanyaan Umum
Berapa lama KITAS berlaku?
Tergantung kategori. Umumnya KITAS berlaku 6, 12, atau 24 bulan, dapat diperpanjang sampai total akumulasi 6 tahun (UU 6/2011 Pasal 53). Setelah 6 tahun (atau dengan syarat lain seperti pernikahan dengan WNI selama 2 tahun), pemegang ITAS dapat mengajukan ITAP. Second Home Visa dikecualikan dengan masa berlaku langsung 5 atau 10 tahun.
Apakah KITAS keluarga (pasangan WNI) memberi izin kerja?
Tidak otomatis. ITAS Penyatuan Keluarga memberi hak tinggal, tetapi untuk bekerja secara hukum WNA pasangan WNI tetap perlu mengikuti aturan TKA — perusahaan pemberi kerja harus mengajukan RPTKA dan membayar DKPTKA, kecuali ada pengecualian khusus dalam aturan terbaru. Setelah memegang KITAP (yang biasanya bisa diajukan setelah 2 tahun pernikahan), aturannya lebih longgar. Verifikasi aturan terbaru di kemnaker.go.id dan imigrasi.go.id.
Apa itu Second Home Visa?
Visa kategori baru yang diperkenalkan lewat aturan turunan PP 21/2022 untuk WNA yang ingin tinggal lama di Indonesia tanpa harus bekerja atau berinvestasi formal. Berlaku 5 atau 10 tahun. Syarat utama: bukti dana di rekening bank Indonesia atas nama WNA — saat artikel ini ditulis sekitar Rp2 miliar (verifikasi ambang berjalan, karena angkanya sempat direvisi). Cek persyaratan terbaru di imigrasi.go.id sebelum mengajukan.
Bagaimana kalau KITAS saya hampir habis?
Ajukan perpanjangan minimal 30 hari sebelum tanggal habis lewat aplikasi M-Paspor atau langsung di Kanim wilayah tempat tinggal. Siapkan KITAS lama, paspor (masih berlaku minimal 18 bulan untuk perpanjangan ITAS pertama), dokumen sponsor terbaru, dan SKLD/STM bila diminta. Membiarkan KITAS habis = overstay dengan sanksi denda harian dan potensi deportasi.
Kapan kitas / itas — izin tinggal terbatas berlaku?
Anda WNA yang akan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari untuk bekerja, berinvestasi, bergabung dengan keluarga WNI, pensiun, atau belajar.Anda punya sponsor yang sah: perusahaan (kerja), pasangan/keluarga WNI (penyatuan keluarga), lembaga pendidikan (pelajar), atau diri sendiri sebagai investor/pensiunan.Anda memenuhi syarat finansial dan dokumen — paspor minimal 18 bulan masa berlaku, bukti dana, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
Bagaimana cara mengajukan KITAS di Indonesia?
Pengajuan ITAS dilakukan dua tahap: Visa Telex (e-Visa) dari luar negeri, lalu konversi ke ITAS di Kanim setelah masuk Indonesia.Sponsor mengajukan permohonan visa di portal e-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi (evisa.imigrasi.go.id). Kategori visa harus sesuai (C312 untuk kerja, C313 untuk investor, C317 untuk keluarga, C319 untuk lansia, dst).Setelah visa diterbitkan, masuk Indonesia paling lambat 90 hari dari tanggal terbit visa.Dalam 30 hari setelah tiba, datang ke Kanim setempat untuk konversi visa menjadi ITAS — biometrik, foto, dan penerbitan KITAS fisik.Lapor diri (STM) ke Polsek/Polres...
Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan kitas / itas — izin tinggal terbatas?
Jangan bekerja di luar lingkup ITAS Anda. ITAS Kerja terikat pada jabatan dan perusahaan tertentu di RPTKA — pindah kerja butuh RPTKA dan IMTA baru. ITAS Keluarga TIDAK memberikan izin kerja secara otomatis (perlu izin kerja terpisah / IMTA jika ingin bekerja).Jangan biarkan KITAS habis tanpa diperpanjang. Habis berlaku berarti overstay dengan sanksi sama seperti visa lain — denda harian dan risiko deportasi.Jangan andalkan janji agen yang menjanjikan "ITAS dari B211 mudah". Verifikasi kategori visa di evisa.imigrasi.go.id; kategori salah berarti permohonan ditolak atau status tidak...