Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa on Arrival (VoA) di Indonesia
Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami
Apa hak ini?
Indonesia memberi dua jalur masuk paling sederhana untuk kunjungan singkat: Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa on Arrival (VoA, kode indeks B213). Keduanya menghasilkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari, tetapi karakternya berbeda secara hukum.
- BVK — dasar hukumnya Perpres 21/2016 yang sudah beberapa kali direvisi. Hanya untuk warga negara dalam daftar resmi (cek imigrasi.go.id untuk daftar terbaru — pernah mencakup 169 negara, lalu dirampingkan, lalu ditambah lagi). Tidak ada biaya, tidak ada cap di paspor selain stempel masuk. Maksimal 30 hari, tidak bisa diperpanjang, dan tidak bisa dialihstatuskan menjadi ITAS atau ITAP.
- VoA (B213) — diatur dalam Permenkumham. Tersedia untuk daftar negara yang lebih luas. Ada biaya (saat artikel ini ditulis sekitar Rp500.000 untuk 30 hari). Berbeda dari BVK, VoA dapat diperpanjang satu kali sebanyak 30 hari di kantor imigrasi setempat. Total maksimal 60 hari.
Keduanya hanya sah untuk kegiatan: wisata, kunjungan keluarga/teman, kunjungan tugas pemerintahan, mengikuti rapat atau konferensi singkat, transit, dan kegiatan sosial-budaya. Bekerja dengan BVK atau VoA adalah pelanggaran serius — UU 6/2011 Pasal 122 mengancam pidana penjara sampai 5 tahun dan denda sampai Rp500 juta bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, plus deportasi.
Kalau Anda butuh tinggal lebih dari 60 hari, atau berencana bekerja/berinvestasi, jalurnya bukan BVK/VoA — melainkan Visa Kunjungan B211A (single-entry, dapat diperpanjang sampai 180 hari) atau langsung mengajukan ITAS dari luar negeri.
Kapan berlaku?
- Anda warga negara asing yang masuk Indonesia untuk kunjungan singkat (wisata, keluarga, rapat bisnis).
- Negara Anda termasuk dalam daftar BVK terbaru (untuk fasilitas gratis) atau dalam daftar penerima VoA.
- Lama tinggal yang direncanakan tidak melebihi 30 hari (BVK) atau 60 hari termasuk perpanjangan (VoA).
- Tidak ada rencana bekerja, sekolah formal, atau menetap.
Apa yang dilakukan saat masuk dengan BVK atau VoA
Pastikan jalur Anda benar sebelum sampai TPI — perubahan keputusan di counter imigrasi sangat terbatas.
- Cek daftar terbaru BVK/VoA di imigrasi.go.id sebelum berangkat — daftarnya berubah relatif sering.
- Pastikan paspor berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan, dengan minimal 1 halaman kosong.
- Siapkan tiket pulang/lanjutan dan bukti akomodasi atau alamat menginap. Petugas TPI berhak memeriksa.
- Untuk VoA, bayar di counter saat tiba (kartu kredit/debit/tunai dalam Rupiah atau valuta utama). Stempel B213 dicap di paspor.
- Mau perpanjang VoA? Ajukan di Kanim setempat sebelum tanggal habis (idealnya 7–14 hari sebelum) — bawa paspor, foto, tiket pulang, bukti alamat, dan bukti dana. Bisa lewat aplikasi M-Paspor.
- Lapor alamat (APOA) — pemilik penginapan/hotel wajib melaporkan tamu WNA dalam Sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Kalau Anda tinggal di rumah pribadi/Airbnb, pemilik harus mendaftar dan lapor.
Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?
- Jangan bekerja — termasuk pekerjaan jarak jauh untuk klien Indonesia, mengajar privat, atau membuat konten berbayar di Indonesia. UU 6/2011 Pasal 122 mengancam 5 tahun penjara dan deportasi.
- Jangan overstay. Denda Rp1.000.000 per hari (sampai 60 hari), setelah itu pidana imigrasi dan masuk daftar penangkalan. Bayar dulu di Kanim sebelum ke bandara untuk menghindari penolakan keluar.
- Jangan mencoba mengubah BVK menjadi ITAS — secara hukum tidak bisa. Anda harus keluar Indonesia dan mengajukan visa baru dari luar.
- Jangan abaikan kewajiban lapor alamat (APOA) — tanggung jawab utama ada di pemberi penginapan, tapi WNA bisa kena dampak saat perpanjangan/keluar.
Pertanyaan Umum
Apa beda BVK dan VoA?
BVK gratis, hanya untuk negara dalam daftar Perpres 21/2016 (sebagaimana diubah), maksimal 30 hari, dan TIDAK BISA diperpanjang. VoA (kode B213) berbayar — saat artikel ini ditulis sekitar Rp500.000 — daftar negaranya lebih luas, berlaku 30 hari, dan bisa diperpanjang satu kali 30 hari di kantor imigrasi setempat. Cek imigrasi.go.id untuk daftar terbaru dan tarif berjalan.
Bisakah saya bekerja jarak jauh (remote) dengan BVK atau VoA?
BVK dan VoA tidak memberi izin kerja. Indonesia sudah mulai memperkenalkan kategori visa lain (seperti Second Home Visa atau Visa B211A dengan tujuan tertentu) yang lebih cocok untuk tinggal lama, dan ada wacana Digital Nomad Visa — tetapi sampai aturan tersebut benar-benar berlaku dan Anda mendapatkannya, bekerja dengan BVK/VoA adalah pelanggaran UU 6/2011 Pasal 122 (ancaman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, deportasi). Periksa imigrasi.go.id untuk skema terbaru.
Apa yang terjadi kalau saya overstay?
Sampai 60 hari overstay: denda administratif sekitar Rp1.000.000 per hari (verifikasi tarif berjalan di imigrasi.go.id) yang dibayar di kantor imigrasi sebelum keluar. Lebih dari 60 hari overstay: masuk ranah pidana keimigrasian (UU 6/2011 Pasal 78 dan 119), dapat dikenai detensi imigrasi, deportasi, dan masuk daftar penangkalan yang melarang masuk Indonesia untuk waktu tertentu.
Bisakah BVK atau VoA dialihstatuskan menjadi KITAS?
BVK secara umum tidak bisa dialihstatuskan. VoA dalam beberapa kondisi tertentu bisa dialihstatuskan ke ITAS sesuai aturan terbaru (PP 31/2013 sebagaimana diubah PP 21/2022 dan Permenkumham yang berlaku) — tetapi prosedur dan kategorinya cukup spesifik. Jalur paling aman bagi yang berencana tinggal lama adalah mengajukan visa ITAS yang sesuai (kerja, investor, second home, lansia, keluarga) dari luar negeri lewat KBRI/KJRI.
Kapan bebas visa kunjungan (bvk) dan visa on arrival (voa) berlaku?
Anda warga negara asing yang masuk Indonesia untuk kunjungan singkat (wisata, keluarga, rapat bisnis).Negara Anda termasuk dalam daftar BVK terbaru (untuk fasilitas gratis) atau dalam daftar penerima VoA.Lama tinggal yang direncanakan tidak melebihi 30 hari (BVK) atau 60 hari termasuk perpanjangan (VoA).Tidak ada rencana bekerja, sekolah formal, atau menetap.
Bagaimana cara memperpanjang Visa on Arrival di Indonesia?
Pastikan jalur Anda benar sebelum sampai TPI — perubahan keputusan di counter imigrasi sangat terbatas.Cek daftar terbaru BVK/VoA di imigrasi.go.id sebelum berangkat — daftarnya berubah relatif sering.Pastikan paspor berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan, dengan minimal 1 halaman kosong.Siapkan tiket pulang/lanjutan dan bukti akomodasi atau alamat menginap. Petugas TPI berhak memeriksa.Untuk VoA, bayar di counter saat tiba (kartu kredit/debit/tunai dalam Rupiah atau valuta utama). Stempel B213 dicap di paspor.Mau perpanjang VoA? Ajukan di Kanim setempat sebelum tanggal habis (idealn...
Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan bebas visa kunjungan (bvk) dan visa on arrival (voa)?
Jangan bekerja — termasuk pekerjaan jarak jauh untuk klien Indonesia, mengajar privat, atau membuat konten berbayar di Indonesia. UU 6/2011 Pasal 122 mengancam 5 tahun penjara dan deportasi.Jangan overstay. Denda Rp1.000.000 per hari (sampai 60 hari), setelah itu pidana imigrasi dan masuk daftar penangkalan. Bayar dulu di Kanim sebelum ke bandara untuk menghindari penolakan keluar.Jangan mencoba mengubah BVK menjadi ITAS — secara hukum tidak bisa. Anda harus keluar Indonesia dan mengajukan visa baru dari luar.Jangan abaikan kewajiban lapor alamat (APOA) — tanggung jawab utama ada di pemberi pe...