Praperadilan: Menggugat Polisi & Penetapan Tersangka di Indonesia

Last verified:

Sumber: UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 77–83; Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014; Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Praperadilan adalah satu-satunya mekanisme yudisial cepat untuk menguji keabsahan tindakan paksa polisi dan jaksa sebelum perkara pokoknya disidangkan. Hakimnya tunggal, sidangnya cepat, dan ini adalah forum di mana tersangka dapat "bertarung" secara hukum melawan polisi dengan kedudukan yang setara di hadapan pengadilan.

KUHAP Pasal 77 mengatur ruang lingkup awal: PN berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya:

  • Penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
  • Ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pada 2014, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No. 21/PUU-XII/2014 yang mengubah peta praperadilan secara mendasar. MK menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk objek praperadilan — bukan hanya penangkapan dan penahanan. Ini lonjakan besar: sejak putusan itu, tersangka tidak harus menunggu ditahan dahulu untuk menguji keabsahan penyidikan terhadap dirinya. Cukup ditetapkan tersangka, ia sudah punya pintu masuk praperadilan.

Setahun kemudian, Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 menambah: SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) juga dapat dipraperadilankan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh penghentian itu (misalnya korban tindak pidana). Jadi praperadilan kini melindungi dua sisi: tersangka yang merasa diproses tanpa dasar, dan korban yang merasa kasusnya dihentikan tanpa alasan.

Prosedurnya (KUHAP Pasal 78–83):

  • Permohonan diajukan ke PN setempat oleh tersangka, keluarga, kuasa hukum, atau pihak ketiga yang berkepentingan.
  • Sidang dipimpin hakim tunggal ditunjuk Ketua PN, dibantu seorang panitera.
  • Sidang dimulai paling lambat 3 hari setelah permohonan diregistrasi.
  • Putusan dijatuhkan paling lama 7 hari kerja sejak sidang pertama (Pasal 82 ayat 1 huruf c).
  • Putusan praperadilan final di tingkat PN — tidak ada upaya hukum biasa terhadap putusan praperadilan, kecuali dalam hal-hal terbatas (Pasal 83).
  • Yang penting: kalau perkara pokok sudah mulai diperiksa di PN sebelum putusan praperadilan dibacakan, permohonan praperadilan gugur (Pasal 82 ayat 1 huruf d). Karena itu, momentum pengajuan praperadilan adalah sebelum berkas dilimpahkan.

Apa yang biasanya diuji dalam praperadilan: kelengkapan administrasi penangkapan/penahanan, kepatuhan terhadap batas waktu, dasar minimal dua alat bukti permulaan untuk penetapan tersangka, prosedur penggeledahan dan penyitaan dengan/tanpa surat izin Ketua PN, dan kepatuhan pemberitahuan kepada keluarga.

Praperadilan bukan obat segala penyakit. Ia tidak menyentuh substansi — apakah Anda bersalah atau tidak, itu untuk perkara pokok. Tetapi ia menyentuh prosedur, dan prosedur yang cacat dapat melumpuhkan kasus polisi sejak awal. Untuk pengaduan etik dan HAM, jalurnya tetap paralel: Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM berjalan bersamaan dengan praperadilan.

Kapan berlaku?

  • Anda atau keluarga ditangkap atau ditahan tanpa dasar yang sah menurut KUHAP.
  • Anda ditetapkan sebagai tersangka dan menilai penetapan itu tidak didukung minimal 2 alat bukti permulaan (pasca Putusan MK 21/2014).
  • Rumah/tempat usaha Anda digeledah atau barang Anda disita tanpa surat izin Ketua PN dalam keadaan yang tidak memenuhi syarat keadaan mendesak.
  • Penyidikan terhadap perkara dihentikan dengan SP3, sementara Anda sebagai pelapor/korban menilai penghentian itu tidak berdasar (pasca Putusan MK 130/2015).
  • Anda dilepas tanpa proses hukum lanjut setelah ditahan dan ingin menuntut ganti rugi atau rehabilitasi.

Apa yang dilakukan untuk mengajukan praperadilan

  • Konsultasi ke advokat atau LBH segera. Praperadilan teknis — surat permohonan harus jelas merumuskan objek (penangkapan? penetapan tersangka?) dan dasar hukumnya.
  • Kumpulkan bukti administrasi: surat perintah penangkapan/penahanan (kalau ada), surat panggilan, surat penetapan tersangka, kronologi waktu, nama dan NRP petugas, saksi.
  • Ajukan permohonan ke PN setempat — daerah hukum tempat tindakan polisi terjadi. Bayar biaya pendaftaran (relatif kecil; kalau tidak mampu, mintalah pembebasan biaya/prodeo).
  • Hadiri sidang. Sidang praperadilan biasanya 1–3 kali pertemuan dalam 7 hari kerja. Beban pembuktian relatif berimbang — pemohon menunjukkan ada cacat prosedur, termohon (polisi/jaksa) menunjukkan administrasinya lengkap.
  • Putusan dibacakan paling lambat hari ke-7. Kalau dikabulkan: tindakan dinyatakan tidak sah, tersangka dilepaskan, atau penetapan tersangka dibatalkan. Kalau ditolak: perkara pokok berjalan normal, tetapi catatan persidangan praperadilan tetap dapat dijadikan dasar pembelaan.
  • Paralel: ajukan pengaduan ke Propam Polri (etik), Kompolnas (perilaku), dan Komnas HAM (HAM) untuk pelanggaran prosedur yang sama. Jalur ini tidak menggantikan praperadilan tetapi menguatkan tekanan.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan menunda terlalu lama. Kalau berkas sudah dilimpahkan ke PN dan perkara pokok mulai disidangkan, permohonan praperadilan gugur (Pasal 82 ayat 1 huruf d).
  • Jangan mencampur substansi dengan prosedur. Praperadilan tidak menilai apakah Anda bersalah, hanya apakah tindakan polisi sah secara prosedur. Kasus pokoknya disidang di forum berbeda.
  • Jangan ajukan tanpa pendampingan kalau perkara serius. Permohonan praperadilan tertulis butuh perumusan teknis — pengajuan yang lemah biasanya ditolak, dan ini sulit diulang dengan dalil yang sama.
  • Jangan menyerah karena ditolak satu kali. Putusan praperadilan tidak menutup hak menggugat lagi atas objek berbeda (misalnya: ditolak atas penangkapan, tetap bisa atas penahanan kemudian).
  • Jangan abaikan jalur pengaduan paralel. Praperadilan menguji prosedur; Propam/Kompolnas/Komnas HAM menguji etik dan HAM. Keduanya bisa berjalan bersamaan.

Pertanyaan Umum

Apa saja yang bisa dipraperadilankan?

Berdasarkan KUHAP Pasal 77: penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta ganti rugi/rehabilitasi. Setelah Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, lingkupnya diperluas mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 menambahkan: SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) juga dapat dipraperadilankan oleh pihak korban.

Berapa lama sidang praperadilan?

Cepat. KUHAP Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 82 mengatur: sidang dimulai paling lambat 3 hari setelah permohonan diregistrasi, dan hakim wajib menjatuhkan putusan paling lama 7 hari kerja sejak sidang pertama. Sidang dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri tempat tindakan polisi terjadi.

Apakah putusan praperadilan bisa dibanding?

Tidak dengan upaya hukum biasa. Putusan praperadilan bersifat final di tingkat PN. KUHAP Pasal 83 sempat membuka banding atas penghentian penyidikan/penuntutan, tetapi MK telah menutup ini. Yang dimungkinkan dalam keadaan terbatas adalah peninjauan kembali oleh MA dengan alasan tertentu — sangat jarang. Praktisnya: putusan praperadilan adalah putusan akhir.

Apa yang terjadi kalau praperadilan dikabulkan?

Tergantung objeknya. Kalau penangkapan/penahanan dinyatakan tidak sah, tersangka harus segera dilepaskan dan berhak atas ganti rugi/rehabilitasi. Kalau penetapan tersangka dibatalkan, status tersangka gugur — tetapi polisi masih bisa menetapkan ulang dengan dasar bukti yang lebih kuat. Kalau SP3 dibatalkan, penyidikan harus dibuka kembali. Penting: praperadilan tidak memvonis bersalah/tidak bersalah — itu domain perkara pokok.

Kapan praperadilan: menggugat polisi & penetapan tersangka berlaku?

Anda atau keluarga ditangkap atau ditahan tanpa dasar yang sah menurut KUHAP.Anda ditetapkan sebagai tersangka dan menilai penetapan itu tidak didukung minimal 2 alat bukti permulaan (pasca Putusan MK 21/2014).Rumah/tempat usaha Anda digeledah atau barang Anda disita tanpa surat izin Ketua PN dalam keadaan yang tidak memenuhi syarat keadaan mendesak.Penyidikan terhadap perkara dihentikan dengan SP3, sementara Anda sebagai pelapor/korban menilai penghentian itu tidak berdasar (pasca Putusan MK 130/2015).Anda dilepas tanpa proses hukum lanjut setelah ditahan dan ingin menuntut ganti rugi atau re...

Saya merasa penetapan tersangka saya tidak sah — apa langkah saya?

Konsultasi ke advokat atau LBH segera. Praperadilan teknis — surat permohonan harus jelas merumuskan objek (penangkapan? penetapan tersangka?) dan dasar hukumnya.Kumpulkan bukti administrasi: surat perintah penangkapan/penahanan (kalau ada), surat panggilan, surat penetapan tersangka, kronologi waktu, nama dan NRP petugas, saksi.Ajukan permohonan ke PN setempat — daerah hukum tempat tindakan polisi terjadi. Bayar biaya pendaftaran (relatif kecil; kalau tidak mampu, mintalah pembebasan biaya/prodeo).Hadiri sidang. Sidang praperadilan biasanya 1–3 kali pertemuan dalam 7 hari kerja. Beban pembukt...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan praperadilan: menggugat polisi & penetapan tersangka?

Jangan menunda terlalu lama. Kalau berkas sudah dilimpahkan ke PN dan perkara pokok mulai disidangkan, permohonan praperadilan gugur (Pasal 82 ayat 1 huruf d).Jangan mencampur substansi dengan prosedur. Praperadilan tidak menilai apakah Anda bersalah, hanya apakah tindakan polisi sah secara prosedur. Kasus pokoknya disidang di forum berbeda.Jangan ajukan tanpa pendampingan kalau perkara serius. Permohonan praperadilan tertulis butuh perumusan teknis — pengajuan yang lemah biasanya ditolak, dan ini sulit diulang dengan dalil yang sama.Jangan menyerah karena ditolak satu kali. Putusan praperadil...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission