Anda membaca versi Aceh.Ganti provinsi →

Jam Kerja & Upah Lembur di Aceh

Last verified:

Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77–85; PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21–32.

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

Hukumnya cukup jernih: 40 jam seminggu adalah pagar atas. UU 13/2003 Pasal 77 memberi dua pola yang sah:

  • 7 jam/hari × 6 hari kerja = 40 jam/minggu (umumnya pabrik dan retail).
  • 8 jam/hari × 5 hari kerja = 40 jam/minggu (umumnya kantor dan jasa).

Apa pun di luar itu adalah lembur — dan harus dibayar. PP 35/2021 Pasal 26 memberi batas keras: lembur tidak boleh lebih dari 4 jam dalam sehari dan tidak boleh lebih dari 18 jam dalam seminggu. Lebih dari itu, perusahaan melanggar — bukan karena pekerjanya capek, tapi karena pasalnya tegas.

Tarif lembur (PP 35/2021 Pasal 31) dihitung dari upah/jam = 1/173 × upah sebulan. Setelah dapat upah/jam-nya, ini tarifnya:

  • Hari kerja biasa: jam ke-1 = 1,5× upah/jam; jam ke-2, ke-3, dst = 2× upah/jam.
  • Hari libur (libur mingguan / hari libur resmi) dengan 6 hari kerja: jam ke-1 sampai ke-7 = 2×, jam ke-8 = 3×, jam ke-9 dan ke-10 = 4×.
  • Hari libur dengan 5 hari kerja: jam ke-1 sampai ke-8 = 2×, jam ke-9 = 3×, jam ke-10 dan ke-11 = 4×.

Yang sering jadi celah: perusahaan menghitung lembur dari "upah pokok" saja, padahal Pasal 31 ayat (3) PP 35/2021 jelas — yang dipakai adalah upah sebulan = upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tetap (transport tetap, makan tetap) ikut, tunjangan tidak tetap tidak. Salah hitung di sini bisa berarti pekerja kehilangan 20–40% lemburnya secara halus.

Sektor tertentu boleh punya jam kerja berbeda — pertambangan, perikanan, perminyakan, pengeboran, sopir angkutan jarak jauh — tetapi semua ini harus diatur lewat Kepmenaker tersendiri, bukan dengan kontrak biasa.

Kapan berlaku?

  • Anda pekerja di perusahaan yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan (hampir semua sektor swasta).
  • Anda bukan pekerja yang masuk kategori pengecualian Pasal 77 ayat (3) — yaitu pekerjaan yang sifatnya tidak bisa dibatasi jam (misalnya petugas keamanan dengan sistem shift, sektor migas dengan rotasi).
  • Anda dipanggil/diminta bekerja melebihi 7 jam/hari (6 hari kerja) atau 8 jam/hari (5 hari kerja).

Apa yang dilakukan kalau lembur tidak dibayar dengan benar

Kesalahan paling umum: pekerja mengandalkan absensi perusahaan saja. Padahal data itu mudah "diluruskan" sebelum sengketa.

  • Catat sendiri jam masuk dan jam pulang harian. Foto papan absen, screenshot jam fingerprint, atau catatan WhatsApp ke teman — semuanya bisa jadi bukti pendukung.
  • Hitung upah/jam Anda: upah sebulan ÷ 173. Lalu kalikan dengan jam lembur dan tarifnya (1,5× / 2× / dst).
  • Cek apakah perusahaan menyertakan surat perintah lembur (SPL) dan persetujuan tertulis pekerja — Pasal 27 PP 35/2021 mensyaratkan keduanya. Tanpa SPL, sistem rekap-pun lemah.
  • Sampaikan tertulis ke HRD sebelum mengadu keluar. Simpan tembusan email atau screenshot.
  • Belum beres? Lapor ke Disnaker kota/provinsi untuk mediasi. Mediator memberi anjuran tertulis dalam 30 hari kerja.
  • Anjuran ditolak perusahaan? Lanjutkan ke PHI di PN ibu kota provinsi.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan setujui "sistem flat" di mana lembur dibayar tetap berapa pun jamnya. Skema ini batal — Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mewajibkan pembayaran sesuai jam aktual.
  • Jangan absen pulang lalu lanjut kerja. Begitu Anda finger-out tapi tetap di meja, beban pembuktian jadi sulit.
  • Jangan terima "target produksi" sebagai pengganti lembur. Bonus borongan tidak menggantikan kewajiban tarif lembur — dua hal berbeda.
  • Jangan tunggu lebih dari 2 tahun — gugatan upah ke PHI tunduk daluwarsa 2 tahun (UU 13/2003 Pasal 96 versi UU 6/2023).
Hukum Aceh

Perbedaan Aceh dari hukum nasional

Aturan dasar jam kerja di Aceh sama dengan tingkat nasional — 7 jam per hari/40 jam per minggu (6 hari kerja) atau 8 jam per hari/40 jam per minggu (5 hari kerja) sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Yang khas adalah pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan.

  • Pemerintah Aceh secara berkala mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Aceh selama Ramadhan, biasanya sebesar 1–1,5 jam per hari, dan menyesuaikan jam istirahat dengan waktu shalat dan ibadah.
  • Surat Edaran tersebut tidak otomatis mengikat sektor swasta. Banyak perusahaan swasta di Aceh mengikuti pengurangan jam kerja yang serupa atas dasar kebijakan internal atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tetapi ini bukan kewajiban yang lahir dari UU Ketenagakerjaan nasional.
  • Lembur di luar jam kerja resmi tetap dihitung berdasarkan rumus nasional: 1,5x upah per jam untuk jam pertama dan 2x untuk jam berikutnya pada hari kerja biasa, sebagaimana diatur PP 35/2021. Pengurangan jam Ramadhan tidak menghapus hak atas upah lembur jika pekerja tetap dipekerjakan melebihi jam kerja yang dipersingkat.
  • Pengaduan terkait jam kerja, lembur, atau penolakan akomodasi waktu shalat diajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh (Disnakermobduk Aceh).

Langkah tambahan di Aceh

Cek Surat Edaran Gubernur Aceh terbaru tentang jam kerja Ramadhan di jdih.acehprov.go.id; untuk pengaduan ketenagakerjaan, datangi Disnakermobduk Aceh di Banda Aceh atau Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota Anda.

Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja); PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Istirahat, dan PHK; UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Jam Kerja Ramadhan

Pertanyaan Umum

Berapa jam kerja maksimal seminggu di Indonesia?

Empat puluh jam — UU 13/2003 Pasal 77. Polanya boleh 7 jam × 6 hari atau 8 jam × 5 hari. Lebih dari itu adalah lembur, dan harus dibayar dengan tarif terpisah. Lembur sendiri dibatasi maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu (PP 35/2021 Pasal 26) — lebih dari itu perusahaan melanggar.

Bagaimana cara menghitung upah lembur?

Pertama hitung upah/jam: upah sebulan dibagi 173. Yang dipakai adalah upah pokok + tunjangan tetap, bukan upah pokok saja. Lalu di hari kerja biasa: jam pertama lembur dibayar 1,5× upah/jam; jam kedua dan seterusnya 2× upah/jam. Di hari libur tarifnya naik — 2× untuk 7 atau 8 jam pertama, 3× untuk jam berikutnya, 4× untuk dua jam terakhir.

Apakah saya wajib lembur kalau diperintah atasan?

Tidak otomatis. PP 35/2021 Pasal 27 mensyaratkan dua hal: surat perintah lembur (SPL) dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja. Tanpa keduanya, lembur tidak sah secara administratif. Anda berhak menolak — tetapi pemecatan karena menolak lembur yang tidak prosedural bisa jadi PHK tidak sah, yang justru kuat dasar gugatannya.

Berapa lama batas waktu menggugat lembur tidak dibayar?

Dua tahun sejak hak itu lahir — Pasal 96 UU 13/2003 versi UU Cipta Kerja. Jadi kalau lembur Mei 2024 tidak dibayar, batas akhir gugatan ke PHI adalah Mei 2026. Lewat dari itu, hak materilnya hangus secara prosedural.

Kapan jam kerja & upah lembur berlaku?

Anda pekerja di perusahaan yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan (hampir semua sektor swasta).Anda bukan pekerja yang masuk kategori pengecualian Pasal 77 ayat (3) — yaitu pekerjaan yang sifatnya tidak bisa dibatasi jam (misalnya petugas keamanan dengan sistem shift, sektor migas dengan rotasi).Anda dipanggil/diminta bekerja melebihi 7 jam/hari (6 hari kerja) atau 8 jam/hari (5 hari kerja).

Lembur saya tidak dibayar dengan tarif yang benar — apa langkah saya?

Kesalahan paling umum: pekerja mengandalkan absensi perusahaan saja. Padahal data itu mudah "diluruskan" sebelum sengketa.Catat sendiri jam masuk dan jam pulang harian. Foto papan absen, screenshot jam fingerprint, atau catatan WhatsApp ke teman — semuanya bisa jadi bukti pendukung.Hitung upah/jam Anda: upah sebulan ÷ 173. Lalu kalikan dengan jam lembur dan tarifnya (1,5× / 2× / dst).Cek apakah perusahaan menyertakan surat perintah lembur (SPL) dan persetujuan tertulis pekerja — Pasal 27 PP 35/2021 mensyaratkan keduanya. Tanpa SPL, sistem rekap-pun lemah.Sampaikan tertulis ke HRD seb...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan jam kerja & upah lembur?

Jangan setujui "sistem flat" di mana lembur dibayar tetap berapa pun jamnya. Skema ini batal — Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mewajibkan pembayaran sesuai jam aktual.Jangan absen pulang lalu lanjut kerja. Begitu Anda finger-out tapi tetap di meja, beban pembuktian jadi sulit.Jangan terima "target produksi" sebagai pengganti lembur. Bonus borongan tidak menggantikan kewajiban tarif lembur — dua hal berbeda.Jangan tunggu lebih dari 2 tahun — gugatan upah ke PHI tunduk daluwarsa 2 tahun (UU 13/2003 Pasal 96 versi UU 6/2023).

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission