Hak Ulayat dan Tanah Masyarakat Adat di DI Yogyakarta
Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami
Apa hak ini?
Hukum agraria Indonesia mengenal kategori unik: hak ulayat masyarakat hukum adat. Pasal 3 UUPA mengakui hak ulayat sepanjang "menurut kenyataannya masih ada" dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, negara, dan UU lainnya. Hak ulayat bukan hak milik per individu — ia adalah hak komunal masyarakat adat untuk menguasai, memanfaatkan, dan mengatur tanah dalam wilayahnya.
Pertanyaan kuncinya: kapan masyarakat adat dianggap "masih ada"? Permen ATR/BPN No. 18/2019 memberi kriteria: ada (a) sekelompok orang dengan ikatan genealogis/teritorial, (b) wilayah tertentu yang dikuasai, (c) pranata pemerintahan adat dan hukum adat yang masih ditaati, dan (d) bukti penguasaan. Pengakuan formal dilakukan lewat Peraturan Daerah kabupaten/kota. Tanpa Perda, klaim hak ulayat sulit ditegakkan saat berhadapan dengan HGU perkebunan, izin tambang, atau proyek nasional.
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mengubah peta. MK menyatakan frasa "hutan adat adalah hutan negara" di UU 41/1999 inkonstitusional. Setelah putusan ini, hutan adat tidak lagi otomatis hutan negara — ia adalah hutan hak yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Konsekuensi praktis: konsesi HPH/HGU di atas hutan adat yang sudah diakui bisa digugat. Tetapi pengakuan formal tetap perlu, dan pemerintah daerah masih banyak yang lambat menerbitkan Perda pengakuan.
Beberapa daerah memiliki kekhususan di tingkat undang-undang nasional yang memperkuat posisi adat:
- Aceh — UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh mengakui mukim dan gampong dengan kewenangan hukum adat tertentu.
- Papua dan Papua Barat — UU 21/2001 jo. UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus mengakui hak masyarakat adat atas tanah, terutama untuk pelepasan tanah ulayat dalam proyek pembangunan.
- Bali, Minangkabau, Maluku, NTT — punya tradisi hak ulayat yang kuat, tetapi pengakuan formalnya tetap lewat Perda dan tidak ada UU otonomi khusus tersendiri.
Mekanisme pendaftaran tanah ulayat diatur Permen ATR/BPN 18/2019. Hasil akhirnya bukan SHM individual — ia adalah sertifikat hak komunal atas nama masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum kolektif.
Kapan berlaku?
- Anda anggota masyarakat hukum adat yang menempati wilayah leluhur dan mengalami sengketa dengan perusahaan perkebunan, tambang, atau proyek pembangunan.
- Komunitas adat Anda belum diakui formal lewat Perda dan ingin memulai proses pengakuan.
- Komunitas adat Anda sudah punya Perda pengakuan dan ingin mendaftarkan tanah ulayat ke BPN.
- Anda berada di Aceh atau Papua dan ingin menggunakan kekhususan otonomi untuk menegakkan hak adat.
Apa yang dilakukan kalau wilayah adat dimasuki konsesi atau proyek
- Konsolidasikan komunitas: petakan wilayah, dokumentasikan sejarah penguasaan, kumpulkan kesaksian tetua. Peta partisipatif yang digambar bersama-sama adalah aset utama.
- Dorong DPRD kabupaten/kota mengeluarkan Perda pengakuan masyarakat hukum adat. Tanpa Perda, klaim Anda lemah di hadapan BPN dan pengadilan.
- Setelah Perda terbit, ajukan pendaftaran tanah ulayat ke Kantor Pertanahan sesuai Permen ATR/BPN 18/2019 — outputnya sertifikat komunal.
- Untuk hutan adat: ajukan permohonan penetapan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dasar Putusan MK 35/PUU-X/2012.
- Kalau ada konsesi HGU/HPH yang melanggar wilayah adat, gugat di PTUN — keputusan pemberian izin adalah obyek TUN. Atau gugat perdata di PN dengan dasar perbuatan melawan hukum.
- Hubungi AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Sawit Watch, atau LBH untuk pendampingan teknis dan hukum.
Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?
- Jangan tanda tangan surat pelepasan tanah ulayat secara individual. Tanah ulayat adalah hak komunal — pelepasan harus melalui musyawarah seluruh komunitas dan ditetapkan secara formal, bukan oleh kepala adat sendirian.
- Jangan terima kompensasi tunai tanpa kajian dampak. Sekali tanah dilepaskan, kembali ke komunitas hampir mustahil.
- Jangan menunda Perda pengakuan dengan asumsi hak adat "sudah jelas turun-temurun". Di hadapan investor dengan izin lengkap, klaim lisan tidak cukup.
- Jangan menggunakan kekerasan untuk mempertahankan wilayah — meskipun secara moral terbenar, ia memberi pihak lawan dasar laporan pidana yang akan mengalihkan fokus dari sengketa hak.
Perbedaan DI Yogyakarta dari hukum nasional
Konsep hak ulayat dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960, Pasal 3) mengakui hak masyarakat hukum adat atas tanah, sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Di DIY, hubungan antara konsep hak ulayat nasional ini dengan tanah keraton sering disalahpahami.
Sultan Ground dan Pakualaman Ground bukanlah hak ulayat dalam pengertian Pasal 3 UUPA. Status hukumnya berbeda: SG dan PAG adalah hak milik badan hukum Kasultanan dan Kadipaten — bukan hak komunal masyarakat hukum adat. Dasar hukumnya adalah UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (yang menempatkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum tersendiri) dan Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pertanahan, bukan Pasal 3 UUPA.
Implikasinya cukup penting bagi Anda: prosedur dan logika penyelesaian sengketa SG/PAG tidak sama dengan tanah ulayat di provinsi lain. Tidak ada konsep "pelepasan hak ulayat" yang harus melalui musyawarah masyarakat adat; yang ada adalah pemberian Serat Kekancingan atau pelepasan oleh Kasultanan/Kadipaten melalui mekanisme internal keraton, kemudian diadministrasikan oleh Pemda DIY dan BPN.
Bila Anda mendengar istilah "tanah adat" di DIY, biasanya yang dimaksud adalah SG/PAG atau Tanah Desa (kekayaan asli desa) — dan keduanya tunduk pada Perdais Pertanahan, bukan rezim hak ulayat UUPA biasa.
Langkah tambahan di DI Yogyakarta
Untuk konsultasi status tanah, hubungi Kanwil BPN DIY dan, untuk SG/PAG, Panitikismo Kasultanan atau jajaran Kawedanan terkait. Bantuan hukum terkait sengketa pertanahan tersedia melalui LBH Yogyakarta.
Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Pasal 32–34; Perdais DIY No. 1 Tahun 2017 tentang Pertanahan; UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), Pasal 3
Pertanyaan Umum
Apakah hak ulayat masih diakui di Indonesia?
Ya, lewat Pasal 3 UUPA — sepanjang masyarakat hukum adatnya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dalam praktik, pengakuan formal dilakukan lewat Peraturan Daerah kabupaten/kota berdasar Permen ATR/BPN 18/2019. Tanpa Perda, klaim hak ulayat sulit ditegakkan terhadap pihak ketiga seperti perusahaan pemegang HGU atau HPH.
Apa pengaruh Putusan MK 35/PUU-X/2012 terhadap hutan adat?
Putusan itu menyatakan frasa "hutan adat adalah hutan negara" di UU Kehutanan inkonstitusional. Konsekuensinya: hutan adat dikembalikan menjadi hutan hak masyarakat hukum adat, bukan milik negara. Pemerintah kemudian menerbitkan SK penetapan hutan adat untuk komunitas yang memenuhi syarat. Sayangnya, prosesnya lambat dan banyak komunitas masih menunggu pengakuan formal.
Bagaimana mendaftarkan tanah ulayat secara resmi?
Permen ATR/BPN 18/2019 mengatur tahapnya. Pertama, masyarakat hukum adat harus diakui lewat Perda kabupaten/kota. Kedua, batas wilayah dipetakan dan disepakati dengan komunitas tetangga. Ketiga, ajukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan — outputnya sertifikat komunal atas nama masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum kolektif, bukan SHM individu.
Apa beda kekhususan Aceh dan Papua dalam hak adat?
Aceh punya UU 11/2006 yang mengakui mukim dan gampong dengan kewenangan adat tertentu, terutama dalam tata kelola sumber daya. Papua dan Papua Barat punya UU 21/2001 jo. UU 2/2021 Otsus, yang mensyaratkan persetujuan masyarakat adat untuk pelepasan tanah ulayat dalam proyek pembangunan. Daerah lain tidak punya UU otonomi khusus — kekuatan adat bergantung pada Perda kabupaten/kota dan praktik tradisional yang tetap hidup.
Kapan hak ulayat dan tanah masyarakat adat berlaku?
Anda anggota masyarakat hukum adat yang menempati wilayah leluhur dan mengalami sengketa dengan perusahaan perkebunan, tambang, atau proyek pembangunan.Komunitas adat Anda belum diakui formal lewat Perda dan ingin memulai proses pengakuan.Komunitas adat Anda sudah punya Perda pengakuan dan ingin mendaftarkan tanah ulayat ke BPN.Anda berada di Aceh atau Papua dan ingin menggunakan kekhususan otonomi untuk menegakkan hak adat.
Wilayah adat kami digusur untuk perkebunan — apa langkah hukum kami?
Konsolidasikan komunitas: petakan wilayah, dokumentasikan sejarah penguasaan, kumpulkan kesaksian tetua. Peta partisipatif yang digambar bersama-sama adalah aset utama.Dorong DPRD kabupaten/kota mengeluarkan Perda pengakuan masyarakat hukum adat. Tanpa Perda, klaim Anda lemah di hadapan BPN dan pengadilan.Setelah Perda terbit, ajukan pendaftaran tanah ulayat ke Kantor Pertanahan sesuai Permen ATR/BPN 18/2019 — outputnya sertifikat komunal.Untuk hutan adat: ajukan permohonan penetapan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dasar Putusan MK 35/PUU-X/2012.Kalau ada konses...
Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan hak ulayat dan tanah masyarakat adat?
Jangan tanda tangan surat pelepasan tanah ulayat secara individual. Tanah ulayat adalah hak komunal — pelepasan harus melalui musyawarah seluruh komunitas dan ditetapkan secara formal, bukan oleh kepala adat sendirian.Jangan terima kompensasi tunai tanpa kajian dampak. Sekali tanah dilepaskan, kembali ke komunitas hampir mustahil.Jangan menunda Perda pengakuan dengan asumsi hak adat "sudah jelas turun-temurun". Di hadapan investor dengan izin lengkap, klaim lisan tidak cukup.Jangan menggunakan kekerasan untuk mempertahankan wilayah — meskipun secara moral terbenar, ia memberi pihak l...