PHK & Hak Pesangon di Papua dan Papua Barat
Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami
Apa hak ini?
PHK di Indonesia tidak bisa terjadi dengan satu pesan WhatsApp. Hukumnya berlapis: UU 13/2003 menentukan apa yang boleh jadi alasan, UU 2/2004 menentukan jalannya sengketa, dan PP 35/2021 menentukan formulanya.
Tahap proseduralnya:
- Pengusaha memberitahukan rencana PHK tertulis kepada pekerja dan/atau serikat — Pasal 151 UU 13/2003.
- Perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Kalau setuju, dibuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke PHI.
- Tidak setuju? Salah satu pihak mengajukan ke Disnaker untuk mediasi tripartit. Mediator memberi anjuran tertulis dalam 30 hari kerja.
- Tetap tidak sepakat? Pengusaha (atau pekerja) mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebelum putusan PHI berkekuatan hukum tetap, baik pekerja maupun pengusaha wajib tetap menjalankan kewajiban — pengusaha membayar upah, pekerja masuk kerja (Pasal 155 versi UU 6/2023).
Inti perhitungan pesangon ada di Pasal 40 PP 35/2021:
- Uang Pesangon (UP) — berjenjang dari 1 bulan upah (masa kerja <1 tahun) sampai maksimal 9 bulan upah (masa kerja ≥8 tahun).
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — mulai dari 2 bulan upah (masa kerja 3–6 tahun) sampai 10 bulan upah (masa kerja ≥24 tahun).
- Uang Penggantian Hak (UPH) — meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat kerja semula, dan hal lain dalam perjanjian.
Yang sering disalahpahami: angka di pasal itu adalah basis — alasan PHK menentukan pengalinya. PHK efisiensi karena perusahaan rugi (Pasal 43 PP 35/2021): UP dibayar 0,5×, UPMK 1×, UPH 1×. PHK karena pailit (Pasal 47): UP 0,5×, UPMK 1×, UPH 1×. PHK karena pelanggaran berat setelah surat peringatan ke-3 (Pasal 52): UP 1×, UPMK 1×, UPH 1×, ditambah uang pisah. Pekerja yang mengundurkan diri (Pasal 50) hanya dapat UPH dan uang pisah — tanpa UP/UPMK.
Catatan penting hasil UU 6/2023: skema 2× pesangon untuk PHK efisiensi yang dulu ada di Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 sudah dihapus — yang berlaku sekarang adalah formula PP 35/2021 di atas. Banyak pekerja masih merujuk ke skema lama; di pengadilan rujukan itu tidak laku.
Kapan berlaku?
- Anda di-PHK oleh pengusaha — apa pun alasannya, prosedurnya wajib dilewati.
- Anda mengundurkan diri (resign): hak Anda hanya UPH + uang pisah, kecuali kalau dapat dibuktikan pengunduran diri terjadi karena tekanan/kekerasan dari pengusaha (di mana itu jadi PHK terselubung).
- Kontrak PKWT habis: Anda dapat uang kompensasi (PP 35/2021 Pasal 15) — bukan pesangon, tetapi formula proporsional berdasarkan masa kerja. Aturan ini baru sejak UU Cipta Kerja.
Apa yang dilakukan saat di-PHK perusahaan
- Minta surat PHK tertulis dengan alasan eksplisit. Tanpa surat, gugatan jadi sulit; Pasal 151 UU 13/2003 mewajibkan pemberitahuan tertulis.
- Jangan tanda tangan apa pun di hari yang sama. Mintalah waktu — minimal 3–7 hari — untuk membaca dan menghitung.
- Hitung sendiri pesangon Anda berdasarkan PP 35/2021 dan alasan PHK yang tertera. Bandingkan dengan tawaran perusahaan.
- Tanya serikat atau LBH. Konsultasi awal di LBH biasanya gratis (lbhjakarta.org dan lbhmasyarakat.org untuk kasus pekerja).
- Tidak setuju tawaran? Lapor ke Disnaker untuk mediasi. Anjuran mediator tertulis dalam 30 hari kerja.
- Anjuran ditolak? Gugat ke PHI di PN ibu kota provinsi. Bebas biaya untuk gugatan di bawah Rp150 juta. Ingat Pasal 155 versi UU 6/2023: selama proses berjalan, pengusaha wajib tetap membayar upah.
Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?
- Jangan terima "tawaran damai" di luar ruangan tanpa hitung-hitungan tertulis. Banyak pekerja dirugikan karena mendatangani lembar kosong.
- Jangan mengundurkan diri kalau sebenarnya di-PHK. Resign menghapus hak UP/UPMK. Kalau perusahaan menekan supaya Anda "resign baik-baik", biarkan mereka yang menerbitkan surat PHK.
- Jangan tinggalkan kantor tanpa bukti final. Kantor wajib mengeluarkan surat keterangan kerja, slip gaji terakhir, dan laporan iuran BPJS — Anda berhak meminta.
- Jangan biarkan lebih dari 1 tahun lewat. Pasal 82 UU 2/2004 — gugatan PHK ke PHI daluwarsa setelah 1 tahun sejak PHK diterima.
Perbedaan Papua dan Papua Barat dari hukum nasional
Aturan dasar PHK dan pesangon di Papua mengikuti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, sejak UU No. 2 Tahun 2021 (perubahan kedua atas UU Otsus), pemberi kerja yang beroperasi di Papua memiliki kewajiban tambahan dalam hal afirmasi Orang Asli Papua (OAP).
Kewajiban afirmasi mencakup prioritas penerimaan tenaga kerja OAP, program pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta pertimbangan terhadap komposisi OAP dalam keputusan PHK. Tujuannya adalah memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi di Papua tidak mengabaikan partisipasi pekerja asli daerah.
Jika Anda OAP dan mengalami PHK yang Anda anggap tidak adil — misalnya pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban afirmasi atau menggantikan posisi Anda dengan pekerja non-OAP tanpa alasan yang sah — Anda dapat menyampaikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk perundingan bipartit/tripartit, dan secara paralel menyampaikan keberatan kultural ke Majelis Rakyat Papua (MRP).
Hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak tetap dihitung berdasarkan formula nasional di UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
Langkah tambahan di Papua dan Papua Barat
Ajukan aduan tertulis ke Dinas Tenaga Kerja provinsi/kabupaten untuk perundingan bipartit/tripartit. Sengketa yang tidak selesai dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial di Jayapura.
Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; PP No. 35 Tahun 2021; UU No. 2 Tahun 2021 (afirmasi OAP)
Pertanyaan Umum
Berapa pesangon maksimal di Indonesia?
Komponen pesangon ada tiga: UP maksimal 9 bulan upah (masa kerja ≥8 tahun), UPMK maksimal 10 bulan upah (masa kerja ≥24 tahun), dan UPH (cuti tersisa, dll). Total tergantung alasan PHK dan masa kerja. Skema 2× UP yang dulu ada di Pasal 164 UU 13/2003 sudah dihapus oleh UU 6/2023 — yang berlaku sekarang adalah formula PP 35/2021.
Apakah PHK bisa dilakukan tanpa proses pengadilan?
Bisa, asalkan ada Perjanjian Bersama yang ditandatangani pekerja dan pengusaha pada tahap bipartit, lalu didaftarkan ke PHI. Kalau bipartit gagal, wajib lewat mediasi Disnaker dulu (anjuran mediator dalam 30 hari kerja). Kalau anjuran tidak diterima, baru pengusaha (atau pekerja) menggugat ke PHI. Selama proses jalan, upah harus tetap dibayar (Pasal 155).
Apa hak saya kalau kontrak PKWT habis?
Anda berhak atas uang kompensasi PKWT — PP 35/2021 Pasal 15. Hitungannya proporsional: 1 bulan upah untuk setiap 12 bulan masa kerja. Pekerja PKWT 3 tahun dapat 3 bulan upah; PKWT 6 bulan dapat 0,5 bulan upah. Kompensasi ini wajib dibayar saat kontrak berakhir, terpisah dari upah bulan terakhir. Kalau kontrak diperpanjang, kompensasi dibayar saat perpanjangan dimulai.
Berapa lama batas waktu menggugat PHK?
Satu tahun sejak PHK diterima — Pasal 82 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lewat dari itu, gugatan PHI bisa ditolak atas dasar daluwarsa. Karena itu jangan menunda terlalu lama: bipartit-mediasi-PHI seluruhnya tetap harus selesai dalam jendela 1 tahun ini.
Kapan phk & hak pesangon berlaku?
Anda di-PHK oleh pengusaha — apa pun alasannya, prosedurnya wajib dilewati.Anda mengundurkan diri (resign): hak Anda hanya UPH + uang pisah, kecuali kalau dapat dibuktikan pengunduran diri terjadi karena tekanan/kekerasan dari pengusaha (di mana itu jadi PHK terselubung).Kontrak PKWT habis: Anda dapat uang kompensasi (PP 35/2021 Pasal 15) — bukan pesangon, tetapi formula proporsional berdasarkan masa kerja. Aturan ini baru sejak UU Cipta Kerja.
Saya di-PHK perusahaan — apa langkah saya untuk mengamankan pesangon?
Minta surat PHK tertulis dengan alasan eksplisit. Tanpa surat, gugatan jadi sulit; Pasal 151 UU 13/2003 mewajibkan pemberitahuan tertulis.Jangan tanda tangan apa pun di hari yang sama. Mintalah waktu — minimal 3–7 hari — untuk membaca dan menghitung.Hitung sendiri pesangon Anda berdasarkan PP 35/2021 dan alasan PHK yang tertera. Bandingkan dengan tawaran perusahaan.Tanya serikat atau LBH. Konsultasi awal di LBH biasanya gratis (lbhjakarta.org dan lbhmasyarakat.org untuk kasus pekerja).Tidak setuju tawaran? Lapor ke Disnaker untuk mediasi. Anjuran mediator tertulis dalam 30 hari kerja.Anjuran d...
Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan phk & hak pesangon?
Jangan terima "tawaran damai" di luar ruangan tanpa hitung-hitungan tertulis. Banyak pekerja dirugikan karena mendatangani lembar kosong.Jangan mengundurkan diri kalau sebenarnya di-PHK. Resign menghapus hak UP/UPMK. Kalau perusahaan menekan supaya Anda "resign baik-baik", biarkan mereka yang menerbitkan surat PHK.Jangan tinggalkan kantor tanpa bukti final. Kantor wajib mengeluarkan surat keterangan kerja, slip gaji terakhir, dan laporan iuran BPJS — Anda berhak meminta.Jangan biarkan lebih dari 1 tahun lewat. Pasal 82 UU 2/2004 — gugatan PHK ke PHI daluwarsa setelah 1 tahu...