Klaim BPJS Ketenagakerjaan (Panduan Hukum 2026) — Aturan & Persyaratan

Last verified:

Sumber: UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS; UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 6 Tahun 2025 (JKP)

About this article

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengelola program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program inti: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan sejak PP No. 6 Tahun 2025 juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Untuk JHT misalnya, pekerja membayar 2% dari upah, pemberi kerja 3,7%. Iuran wajib dipotong dan disetorkan setiap bulan; tidak menyetorkan iuran adalah pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan ke BPJS atau Kemnaker.

Kapan berlaku?

  • Anda adalah pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja.
  • Anda mengalami salah satu kondisi pencairan: PHK, mencapai usia 56, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau (untuk JKP) di-PHK setelah memenuhi syarat iuran minimum.
  • Iuran telah dibayarkan secara konsisten (untuk JKP: minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dengan setoran berturut-turut 6 bulan).

Apa yang harus Anda lakukan?

  1. Periksa saldo dan kelayakan klaim melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login dengan NIK dan password.
  2. Untuk klaim JHT pasca-PHK: ajukan paling cepat 1 bulan setelah tanggal PHK. Dokumen yang diperlukan: KTP, KK, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan PHK dari pemberi kerja, buku tabungan.
  3. Untuk klaim JKP: daftar di portal Lapor Kerja (lapor.kemnaker.go.id) dalam waktu 3 bulan setelah PHK. Manfaat dibayarkan 45% upah selama 3 bulan pertama, 25% selama 3 bulan berikutnya — total 6 bulan.
  4. Untuk klaim JKK (kecelakaan kerja): laporan kecelakaan harus diajukan dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian (PP 44/2015 Pasal 23). Pemberi kerja yang lalai melapor dapat dikenai sanksi.
  5. Untuk klaim JKM (kematian): ahli waris mengajukan klaim dengan akta kematian, KK, dan dokumen kepesertaan. Manfaat termasuk uang tunai dan beasiswa pendidikan anak.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan menggunakan calo — proses klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak memerlukan biaya tambahan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi JMO.
  • Jangan mencairkan JHT terlalu dini tanpa pertimbangan pajak — pencairan sebelum usia 56 dikenakan PPh Pasal 21 final.
  • Jangan menunda klaim JKP melewati 3 bulan — keterlambatan dapat menghilangkan hak atas manfaat.

Pertanyaan Umum

What is the klaim bpjs ketenagakerjaan (jht, jkk, jkm, jkp) right in Indonesia?

BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengelola program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program inti: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan sejak PP No. 6 Tahun 2025 juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Untuk JHT misalnya, pekerja membayar 2% dari upah, pemberi kerja 3,7%. Iuran wajib dipotong dan disetorkan setiap bulan; tidak menyetorkan iuran adalah...

Kapan klaim bpjs ketenagakerjaan (jht, jkk, jkm, jkp) berlaku?

Anda adalah pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja.Anda mengalami salah satu kondisi pencairan: PHK, mencapai usia 56, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau (untuk JKP) di-PHK setelah memenuhi syarat iuran minimum.Iuran telah dibayarkan secara konsisten (untuk JKP: minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dengan setoran berturut-turut 6 bulan).

Apa yang harus saya lakukan tentang klaim bpjs ketenagakerjaan (jht, jkk, jkm, jkp)?

Periksa saldo dan kelayakan klaim melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login dengan NIK dan password.Untuk klaim JHT pasca-PHK: ajukan paling cepat 1 bulan setelah tanggal PHK. Dokumen yang diperlukan: KTP, KK, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan PHK dari pemberi kerja, buku tabungan.Untuk klaim JKP: daftar di portal Lapor Kerja (lapor.kemnaker.go.id) dalam waktu 3 bulan setelah PHK. Manfaat dibayarkan 45% upah selama 3 bulan pertama, 25% selama 3 bulan berikutnya — total 6 bulan.Untuk klaim JKK (kecelakaan kerja): laporan kecelakaan harus...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan klaim bpjs ketenagakerjaan (jht, jkk, jkm, jkp)?

Jangan menggunakan calo — proses klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak memerlukan biaya tambahan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi JMO.Jangan mencairkan JHT terlalu dini tanpa pertimbangan pajak — pencairan sebelum usia 56 dikenakan PPh Pasal 21 final.Jangan menunda klaim JKP melewati 3 bulan — keterlambatan dapat menghilangkan hak atas manfaat.

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission