Anda membaca versi DKI Jakarta.Ganti provinsi →

NPWP & Kewajiban Lapor SPT Tahunan di DKI Jakarta

Last verified:

Sumber: UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP Pasal 2, 3, dan 7 (sebagaimana diubah UU 7/2021 HPP).

Ditinjau oleh Tim Redaksi Commoner Law. Sumber: peraturan.bpk.go.id, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, OJK, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI. Variasi provinsi mengacu pada Qanun Aceh, UU Otsus Papua, UU Keistimewaan DIY, dan Pergub DKI Jakarta. Ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami untuk pemahaman umum — ini adalah konten edukatif, bukan nasihat hukum. Standar editorial kami

Hukum Nasional Indonesia

Apa hak ini?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas administratif wajib pajak. UU KUP Pasal 2 menyatakan setiap orang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri. Untuk orang pribadi, syaratnya: berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) — yaitu Rp54.000.000/tahun untuk WP lajang, ditambah Rp4.500.000 untuk WP kawin dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (maksimal 3). Sejak UU HPP, NIK (Nomor Induk Kependudukan) berfungsi sebagai NPWP untuk orang pribadi — proses pemadanan NIK-NPWP berjalan bertahap dan sudah aktif penuh sejak 1 Juli 2024.

Setelah memiliki NPWP, kewajiban berikutnya adalah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan). UU KUP Pasal 3 ayat (3) menetapkan dua batas waktu utama untuk SPT Tahunan:

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770/1770S/1770SS): paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak — yaitu 31 Maret.
  • SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771): paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak — yaitu 30 April.

Untuk SPT Masa (PPN, PPh 21, PPh 23, dll.) batasnya beragam tetapi umumnya tanggal 20 bulan berikutnya untuk pelaporan. Pelaporan dilakukan secara elektronik lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id atau lewat penyedia jasa aplikasi (PJAP).

Sanksi telat lapor diatur Pasal 7 UU KUP: Rp100.000 untuk SPT Tahunan OP, Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan, Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, dan Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya. Denda ini sifatnya administratif — terbit dalam Surat Tagihan Pajak (STP), terpisah dari sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar.

Kapan berlaku?

  • Anda warga negara Indonesia atau orang asing yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, dengan penghasilan di atas PTKP.
  • Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance, profesi, UMKM) dengan penghasilan di atas PTKP — terlepas dari sumbernya.
  • Anda pemilik atau pengurus badan usaha (PT, CV, Koperasi, Yayasan) yang wajib memiliki NPWP Badan terpisah.
  • Anda memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang sudah memotong PPh 21 — Anda tetap wajib lapor SPT Tahunan walau pajak sudah lunas dipotong.

Apa yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban NPWP dan SPT Tahunan

Kewajiban perpajakan bersifat administratif tetapi sanksinya akumulatif — telat sebulan dengan kurang bayar bisa berbunga sampai bertahun-tahun. Tertib dari awal lebih murah daripada urusan koreksi nanti.

  • Daftar NPWP secara online di ereg.pajak.go.id atau datang ke KPP terdekat. Sejak UU HPP, NIK berfungsi sebagai NPWP — kalau NIK Anda sudah terpadan, Anda bisa langsung login ke djponline.pajak.go.id.
  • Catat tanggal 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan) setiap tahun. Lapor lebih cepat lebih baik — server DJP biasanya padat pada minggu terakhir Maret.
  • Kumpulkan bukti potong dari pemberi kerja: Formulir 1721-A1 (karyawan tetap) atau 1721-A2 (PNS/TNI/Polri). Untuk pekerja bebas/UMKM, kumpulkan rekap penghasilan bruto bulanan.
  • Lapor lewat e-Filing di djponline.pajak.go.id. SPT 1770SS untuk penghasilan ≤ Rp60 juta/tahun (paling sederhana), 1770S untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta, 1770 untuk pemilik usaha/profesi.
  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah lapor — itu bukti hukum bahwa Anda sudah lapor tepat waktu.
  • Kalau pendapatan Anda murni dari satu pemberi kerja yang sudah memotong PPh 21 dan total ≤ Rp60 juta/tahun, gunakan Form 1770SS — selesai dalam 10 menit.

Apa yang TIDAK boleh Anda lakukan?

  • Jangan abaikan kewajiban lapor walau pajak sudah dipotong PPh 21. Pemotongan oleh pemberi kerja tidak menghapus kewajiban lapor SPT Tahunan — yang dihapus hanya kewajiban bayar (kalau sudah lunas).
  • Jangan menunda "sebentar saja" setelah 31 Maret. Begitu lewat tengah malam 31 Maret, STP denda Rp100.000 sudah otomatis terbit — telat 1 hari sama dengan telat 1 bulan secara hukum.
  • Jangan isi SPT dengan angka asal. Data DJP sekarang terhubung dengan bank, BPN, dan Samsat — kalau angka SPT Anda jauh lebih kecil dari saldo rekening atau aset, sistem akan menerbitkan SP2DK otomatis.
  • Jangan biarkan NPWP "dipinjam". NPWP yang dipakai pihak lain untuk faktur fiktif tetap menempel pada Anda — semua kewajiban dan sanksi pidana ikut ke pemilik NPWP.
Hukum DKI Jakarta

Perbedaan DKI Jakarta dari hukum nasional

Untuk pajak federal (PPh, PPN), warga DKI Jakarta tetap mendaftar NPWP dan melapor SPT lewat KPP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai wilayah, sama seperti seluruh Indonesia. Yang membedakan DKI adalah pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta beberapa pajak daerah lain.

Sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan dilanjutkan oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), PBB-P2 sepenuhnya menjadi pajak daerah. Di DKI, PBB-P2 dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, bukan KPP DJP. Tarif dan NJOP ditetapkan dengan Perda DKI dan Pergub.

DKI menerapkan tarif PBB-P2 progresif: rumah dengan NJOP rendah membayar tarif lebih kecil (bahkan ada pembebasan untuk rumah pertama dengan NJOP di bawah ambang tertentu sesuai Pergub yang berlaku), sementara properti mewah membayar tarif lebih tinggi. Pajak daerah DKI lain yang dikelola Bapenda termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB, BPHTB, dan Pajak Air Tanah.

Pelaporan, pembayaran, dan pengecekan tagihan PBB-P2 dilakukan lewat portal e-Pajak DKI dan aplikasi JakOne / JAKI. Keberatan PBB-P2 diajukan ke Bapenda DKI, bukan ke DJP.

Langkah tambahan di DKI Jakarta

Untuk PBB-P2 dan pajak daerah, hubungi Bapenda DKI Jakarta lewat bapenda.jakarta.go.id atau Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di kecamatan Anda. Untuk NPWP dan pajak federal, gunakan KPP Pratama sesuai wilayah lewat pajak.go.id.

Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD); Perda DKI Jakarta tentang Pajak Daerah; Pergub DKI tentang NJOP dan tarif PBB-P2

Pertanyaan Umum

Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan?

UU KUP Pasal 3 ayat (3) menetapkan: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret, SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April — keduanya untuk tahun pajak yang berakhir 31 Desember sebelumnya. Lewat batas itu, sanksi denda otomatis terbit lewat STP: Rp100.000 (OP) atau Rp1.000.000 (Badan), terpisah dari bunga atas pajak yang kurang dibayar.

Apakah NIK sudah menggantikan NPWP?

Ya, sejak UU HPP, NIK berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Pemadanan NIK-NPWP sudah aktif penuh sejak 1 Juli 2024 — Anda bisa login ke djponline.pajak.go.id menggunakan NIK 16 digit. Untuk badan usaha, NPWP 15 digit tetap digunakan.

Saya karyawan, PPh 21 sudah dipotong — apakah masih wajib lapor SPT?

Ya. Pemotongan oleh pemberi kerja menggugurkan kewajiban bayar (kalau lunas), tetapi tidak menggugurkan kewajiban lapor. Anda tetap wajib lapor SPT Tahunan menggunakan Form 1770SS (penghasilan ≤ Rp60 juta) atau 1770S (> Rp60 juta) dengan melampirkan bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja.

Berapa PTKP saat ini dan kapan terakhir diubah?

PTKP terakhir diatur PMK 101/PMK.010/2016 dan ditegaskan kembali UU HPP: Rp54.000.000/tahun untuk WP orang pribadi lajang, ditambah Rp4.500.000 untuk WP kawin, dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang). Penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh.

Kapan npwp & kewajiban lapor spt tahunan berlaku?

Anda warga negara Indonesia atau orang asing yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, dengan penghasilan di atas PTKP.Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance, profesi, UMKM) dengan penghasilan di atas PTKP — terlepas dari sumbernya.Anda pemilik atau pengurus badan usaha (PT, CV, Koperasi, Yayasan) yang wajib memiliki NPWP Badan terpisah.Anda memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang sudah memotong PPh 21 — Anda tetap wajib lapor SPT Tahunan walau pajak sudah lunas dipotong.

Bagaimana cara daftar NPWP dan lapor SPT Tahunan di Indonesia?

Kewajiban perpajakan bersifat administratif tetapi sanksinya akumulatif — telat sebulan dengan kurang bayar bisa berbunga sampai bertahun-tahun. Tertib dari awal lebih murah daripada urusan koreksi nanti.Daftar NPWP secara online di ereg.pajak.go.id atau datang ke KPP terdekat. Sejak UU HPP, NIK berfungsi sebagai NPWP — kalau NIK Anda sudah terpadan, Anda bisa langsung login ke djponline.pajak.go.id.Catat tanggal 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan) setiap tahun. Lapor lebih cepat lebih baik — server DJP biasanya padat pada minggu terakhir Maret.Kumpulkan bukti potong dari pemberi kerja: Formuli...

Kesalahan apa yang harus saya hindari dengan npwp & kewajiban lapor spt tahunan?

Jangan abaikan kewajiban lapor walau pajak sudah dipotong PPh 21. Pemotongan oleh pemberi kerja tidak menghapus kewajiban lapor SPT Tahunan — yang dihapus hanya kewajiban bayar (kalau sudah lunas).Jangan menunda "sebentar saja" setelah 31 Maret. Begitu lewat tengah malam 31 Maret, STP denda Rp100.000 sudah otomatis terbit — telat 1 hari sama dengan telat 1 bulan secara hukum.Jangan isi SPT dengan angka asal. Data DJP sekarang terhubung dengan bank, BPN, dan Samsat — kalau angka SPT Anda jauh lebih kecil dari saldo rekening atau aset, sistem akan menerbitkan SP2DK otomatis.Jangan biar...

You came here to know your rights — help someone else know theirs.

Support This Mission